Type Here to Get Search Results !

Polisi Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi memberikan keterangan terkait kasus cabul.

Pariaman -- Sigi24.com. Polres Pariaman menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, NB (17), warga Nagari Gasan Gadang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam terkait laporan yang masuk pada 23 September 2025.

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, menjelaskan bahwa tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat, memaksa masuk, dan mengancam korban. Kejadian ini terungkap setelah kasus pembunuhan terhadap F, yang ternyata adalah pelaku pertama dalam kasus pencabulan terhadap NB.

"Kami tegaskan, saudara F yang menjadi korban pembunuhan ini, adalah yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban NB," hasil pengakuan korban NB bahwa F korban yang terbunuh yang juga suami tante dari korban NB sendiri hal ini telah dilakoni oleh pelaku F secara berulang kali pada tahun 2022 lalu yang belakangan viral bahwa F meninggal diduga terbunuh, saat ini kasus kematiannya tengah didalami, ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan sandal korban. Kasus penusukan terhadap F masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (nd/red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.