Type Here to Get Search Results !

Pertemuan 9: Akhlak dalam Konflik Sosial dan Resolusi Damai

Duski Samad 

TUJUAN: Mendorong budaya dialog, musyawarah, dan menyelesaikan masalah sosial dengan akhlak

POKOK BAHASAN:

Nash: QS. Al-Hujurat: 10; QS. Al-Baqarah: 224

Ilmiah: Mediasi berbasis agama dan sosial

Adat: “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat”

Hukum: UU No. 7/2012 Penanganan Konflik Sosial

AKIBAT HUKUMNYA

Akibat Hukum Positif (Negara)

Dasar Hukum. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial → negara berkewajiban melakukan pencegahan, penghentian konflik, dan pemulihan pasca-konflik. Peraturan turunannya mengatur mediasi, rekonsiliasi, dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan.

Akibat. Konflik sosial yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindak pidana: penganiayaan, perusakan, pembunuhan, dan makar. Sanksi hukum: pidana penjara, denda, serta ganti rugi terhadap korban. Negara bisa mengambil alih jika konflik membahayakan stabilitas nasional.

Akibat Hukum Syariat (Islam)

Dalil Nash. QS. Al-Hujurat: 10 → “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu yang berselisih.” QS. Al-Baqarah: 224 → larangan menggunakan sumpah sebagai penghalang berbuat baik dan mendamaikan manusia.

Konsekuensi Syariat. Konflik yang dibiarkan = dosa kolektif, karena umat lalai dalam amar ma’ruf nahi munkar. Pelaku fitnah, provokasi, atau permusuhan → terkena hukum ta‘zÄ«r sesuai keputusan hakim syar‘i. Akhlak Islam menuntut musyawarah, saling memaafkan, dan mengutamakan maslahat umum daripada ego kelompok.

Aspek Spiritual. Resolusi damai menjadi jalan turunnya rahmat Allah, sementara konflik berkepanjangan mendatangkan murka dan hilangnya keberkahan masyarakat.

Akibat Hukum Adat Minangkabau (ABS-SBK)

Pepatah Adat “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.” → setiap persoalan diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Musyawarah adat adalah sarana mengembalikan keseimbangan sosial tanpa menambah permusuhan.

Sanksi Adat. Pihak yang menolak mufakat atau memperpanjang konflik dianggap mencederai marwah nagari. Bisa diberi sanksi sosial: tidak diakui dalam mufakat nagari, dikucilkan, atau kehilangan hak dalam komunitas.

Akibat Kolektif. Rusaknya harmoni nagari dan runtuhnya sistem tungku tigo sajarangan (ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai) sebagai penjaga keseimbangan sosial.

Kesimpulan

Negara (hukum positif) menekankan pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan konflik sosial.

Syariat Islam mendorong perdamaian, ukhuwah, dan musyawarah sebagai kewajiban akhlak.

Adat Minangkabau mengutamakan mufakat sebagai jalan menyelesaikan konflik agar tidak merusak marwah nagari.

Ketiganya menegaskan bahwa konflik tanpa penyelesaian akhlak hanya akan melahirkan kehancuran sosial.

Rekomendasi

Penguatan Musyawarah dan Mediasi. Dorong penggunaan musyawarah adat dan mediasi berbasis agama sebelum konflik masuk ranah hukum.

Sinergi Tiga Pilar. Negara, ulama, dan ninik mamak harus bersinergi dalam forum resolusi damai agar keputusan diterima semua pihak.

Pendidikan Akhlak Sosial. Sekolah, surau, dan nagari perlu mengajarkan keterampilan resolusi konflik berbasis dialog dan akhlak.

Perlindungan Korban. Negara dan nagari wajib melindungi korban konflik serta menjamin pemulihan sosial-ekonomi mereka.

Gerakan Damai Kolektif. Hidupkan tradisi “bulek kato dek mufakat” dalam praktik nyata di masyarakat digital dan global untuk mencegah provokasi serta perpecahan.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.