Type Here to Get Search Results !

Pertemuan 5: Strategi Edukasi dan Gerakan Pemulihan Akhlak Publik

Duski Samad 

TUJUAN: Menyusun strategi pembinaan akhlak publik berbasis pendidikan, tokoh, dan kebijakan

POKOK BAHASAN :

Nash: QS. Al-Isra: 84 – “Setiap orang berbuat menurut keadaannya…” QS. At-Taubah: 71 – “Orang beriman saling menasihati dalam kebaikan.”

Ilmiah: Pendidikan karakter berbasis role model, lingkungan, dan reward system. Pendekatan transformatif: akhlak dibentuk melalui keteladanan komunitas teladan

Pepatah Adat: “Nan tuo tuahnyo, nan mudo gilangnyo, nan gadang galonyo.” “Tagak rumah basandi batu, tagak nagari basandi akhlak.”

Hukum Positif: Rencana Aksi Nasional Pendidikan Karakter Kemendikbud. UU Desa No. 6 Tahun 2014: Dukungan pada revitalisasi adat dan masyarakat

AKIBAT HUKUMNYA

1. Akibat Hukum Positif (Negara)

Dasar Hukum. 

Rencana Aksi Nasional Pendidikan Karakter (RAN-PK) Kemendikbud → mewajibkan sekolah membangun budaya karakter melalui kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, dan keteladanan guru. UU Desa No. 6 Tahun 2014 → membuka ruang pembiayaan desa/nagari untuk pembinaan sosial, revitalisasi adat, dan program pendidikan akhlak. Akibat Hukum. Jika pemerintah lalai, akan terjadi degradasi moral, meningkatnya kriminalitas, dan lemahnya ketahanan sosial. Negara berkewajiban melindungi warga dari dampak penyimpangan moral dengan regulasi, sanksi administratif, maupun pidana. Perangkat desa/nagari wajib mengalokasikan dana untuk pendidikan karakter dan pembinaan adat.

2. Akibat Hukum Syariat (Islam)

Dalil Nash. QS. Al-Isra: 84 → manusia bertindak sesuai karakternya, sehingga pembinaan akhlak wajib dilakukan agar karakter sesuai syariat. QS. At-Taubah: 71 → tanggung jawab kolektif umat untuk saling menasihati dalam kebaikan. Konsekuensi Syariat. Hudud & Ta‘zÄ«r: berlaku untuk pelanggaran akhlak berat (zina, minuman keras, pencurian, fitnah). Ukhrawi: dosa sosial, hilangnya rahmah dan keberkahan bila umat lalai dalam menjaga akhlak publik. Kolektifitas (Hisbah): kewajiban amar ma’ruf nahi munkar berlaku di semua lini: keluarga, sekolah, nagari, dan masyarakat luas.

3. Akibat Hukum Adat Minangkabau (ABS-SBK)

Pepatah Adat. “Nan tuo tuahnyo, nan mudo gilangnyo, nan gadang galonyo.” → semua unsur masyarakat punya peran menjaga akhlak. “Tagak rumah basandi batu, tagak nagari basandi akhlak.” → eksistensi nagari ditopang oleh kekuatan akhlak. Sanksi Adat. Pelanggaran akhlak publik merusak marwah kaum dan nagari → sanksi sosial: dikucilkan, tidak diajak mufakat, atau kehilangan kehormatan dalam struktur adat. Kegagalan membina akhlak generasi muda dianggap kegagalan ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai dalam menjalankan fungsinya. Akibat Kolektif. Rusaknya nagari, melemahnya ABS-SBK, dan hilangnya kearifan lokal yang seharusnya menjadi benteng moral.

Kesimpulan

Negara (hukum positif) menyediakan regulasi, kebijakan, dan dukungan dana untuk pembinaan akhlak publik. Syariat Islam memberi dasar normatif-spiritual dan sanksi ukhrawi atas pelanggaran akhlak, serta mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar. Adat Minangkabau memberi sanksi sosial dan menekankan pentingnya marwah nagari berbasis akhlak. Ketiganya, bila disinergikan, akan menjadi pilar kuat pemulihan akhlak publik di tengah tantangan era digital dan global.

Rekomendasi

Integrasi Pendidikan Karakter. Sekolah, surau, dan nagari harus mengintegrasikan kurikulum akhlak berbasis syariat dan adat dengan dukungan kebijakan negara.

Peran Tokoh Teladan. Ulama, ninik mamak, cadiak pandai, dan pemimpin formal wajib tampil sebagai role model akhlak publik.

Revitalisasi Adat ABS-SBK. Lembaga adat perlu menghidupkan kembali peran tungku tigo sajarangan dalam pembinaan akhlak generasi muda.

Penguatan Kebijakan Publik. Pemerintah daerah dan nagari wajib mengalokasikan dana dan program untuk pendidikan karakter dan revitalisasi adat melalui RAN-PK dan UU Desa.

Gerakan Kolektif Masyarakat. Dibentuk forum lintas unsur (negara, ulama, adat, tokoh muda) untuk melaksanakan Gerakan Pemulihan Akhlak Publik secara berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.