Type Here to Get Search Results !

Pertemuan 2: Pondasi Akhlak di Era Digital dan Global

Duski Samad 

TUJUAN :Menyusun akhlak berdasarkan Qur’an, Sunnah, dan kearifan lokal.

POKOK BAHASAN:

1. Nash: QS. Luqman: 17-19: Etika dakwah, shalat, kesabaran, dan larangan sombong. QS. An-Nahl: 90 – “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat ihsan.”

2. Ilmiah:Etika publik menurut Al-Ghazali dan Ibn Miskawaih: tanggung jawab sosial adalah bentuk tertinggi akhlak. Psikologi moral: nilai-nilai sosial terbentuk sejak keluarga, pendidikan, dan tokoh panutan.

3. Pepatah Adat: “Adat menghormat orang tuo, syarak manyambah Allah.” “Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang.”

4. Hukum Positif: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 3): “Pendidikan bertujuan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.”

AKIBAT HUKUM

1. Akibat Hukum Positif (Negara). 

Pelanggaran di Era Digital. UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016: ujaran kebencian, penyebaran hoaks, pornografi digital, perundungan (cyberbullying). KUHP dan UU Perlindungan Anak: konten asusila, pelecehan seksual daring, eksploitasi anak. Sanksi: pidana penjara, denda besar, pemblokiran akun/platform, rehabilitasi, dan pencabutan hak tertentu. Akibat Sosial: tercemarnya nama baik, putusnya relasi sosial, berkurangnya kepercayaan publik, serta hambatan karier dan masa depan pelaku.

2. Akibat Hukum Syariat (Islam)

Hudud dan Ta‘zīr dalam Konteks Modern. Zina, pornografi, minuman keras, perjudian daring kategori hudud. Penyebaran fitnah/hoaks, ujaran kebencian, penyalahgunaan media sosial ta‘zīr. Akibat Spiritual. Hati menjadi gelap, turunnya fitnah, dan hilangnya rahmah Allah. Generasi digital kehilangan adab: cuek terhadap orang tua, hedonistik, materialistik.

Tanggung Jawab Hisbah (Kontrol Sosial). Umat Islam wajib menghidupkan amar ma’ruf nahi munkar di ruang digital. Syariat menekankan adab bermedia: menjaga lisan/tulisan, menghindari ghibah dan fitnah, serta menebar kebaikan.

3. Akibat Hukum Adat Minangkabau (ABS-SBK)

Pelanggaran Adat di Era Global. Konten tidak senonoh, gaya hidup hedonis, atau penyalahgunaan teknologi merusak “marwah” kaum dan nagari. Generasi muda lebih meniru budaya global ketimbang “alam takambang jadi guru”. 

Sanksi Adat’ Dipantang lalu, tidak diajak mufakat, dikucilkan secara sosial. Hilangnya posisi adat dalam kaum (tidak diakui sebagai urang sumando atau anak kemenakan nan barakaik).

Akibat Kolektif. Kaum dianggap gagal mendidik anak kemenakan. Rusaknya ABS-SBK membuat nagari kehilangan identitas dan harmoni sosial.

Kesimpulan

Pelanggaran akhlak di era digital dan global memiliki konsekuensi berlapis:

Negara (hukum positif) → sanksi pidana, perdata, dan sosial.

Islam (syariat) → hukuman hudud/ta‘zīr, dampak spiritual, dan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

Adat Minangkabau → sanksi sosial, hilangnya marwah, dan runtuhnya identitas nagari.

Ketiganya harus dijalankan simultan agar masyarakat tidak kehilangan arah di tengah arus globalisasi dan derasnya budaya digital.

Rekomendasi

Sinergi Hukum Positif–Syariat–Adat: membentuk Forum Penjaga Akhlak Digital melibatkan pemerintah, ulama, dan ninik mamak.

Literasi Digital Berbasis ABS-SBK: kurikulum sekolah, surau, dan pesantren perlu memasukkan etika bermedia.

Revitalisasi Surau Digital: menjadikan surau sebagai pusat edukasi akhlak era global, dengan konten dakwah kreatif di media sosial.

Keteladanan Tokoh: pemimpin formal dan adat harus tampil sebagai role model akhlak dalam ruang publik maupun digital.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.