![]() |
Oleh: Duski Samad
Pengasuh Surau Tuanku Professor @series40.
Pembina Group Majelis Tuanku Nasional Bersanad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Menjelang Idul Fitri, umat Islam menunaikan satu ibadah sosial yang sangat penting, yaitu zakat fitrah. Ia bukan sekadar kewajiban ritual tahunan, tetapi juga bentuk nyata kepedulian sosial Islam. Zakat fitrah menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus memastikan bahwa kaum lemah tidak tertinggal dalam kegembiraan hari raya.
Rasulullah SAW bersabda: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan dua dimensi zakat fitrah: dimensi spiritual (penyucian diri) dan dimensi sosial (solidaritas umat).
Namun dalam praktiknya, muncul diskursus di tengah masyarakat, khususnya di Minangkabau: apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada Tuanku, Labai, Malin, dan urang siak yang selama ini mengabdikan diri di surau?
Sebagian berpendapat zakat harus melalui amil formal. Sebagian lagi berpendapat amil harus diangkat pemerintah. Sebagian lainnya melihat amil bisa dibentuk masyarakat melalui masjid atau organisasi keagamaan.
Diskursus ini sebenarnya bukan hal baru. Ia adalah bagian dari dinamika fiqh yang selalu hidup mengikuti konteks sosial masyarakat.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Al-Qur’an telah menetapkan delapan golongan penerima zakat:"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, fisabilillah, dan ibnu sabil." (QS At-Taubah: 60)
Yang menjadi perhatian dalam diskursus ini adalah kategori fisabilillah.
Dalam fiqh klasik, fisabilillah sering dipahami sebagai pejuang di jalan Allah. Namun banyak ulama memperluas makna ini menjadi semua aktivitas yang bertujuan menjaga dan menegakkan agama.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa fisabilillah mencakup aktivitas yang mendukung kemaslahatan agama. Yusuf al-Qaradawi bahkan menegaskan bahwa dalam konteks modern, dakwah, pendidikan Islam, dan pembinaan umat termasuk dalam kategori ini.
Jika pendekatan ini digunakan, maka ulama surau yang mengabdikan hidupnya untuk dakwah, pendidikan Al-Qur’an, dan pelayanan keagamaan memiliki relevansi kuat dengan kategori tersebut.
Tuanku dan Labai dalam Struktur Sosial Minangkabau
Dalam struktur masyarakat Minangkabau, Tuanku, Labai, Malin, dan urang siak bukan sekadar profesi keagamaan. Mereka adalah penjaga fungsi sosial Islam di tingkat akar rumput.
Mereka mengurus jenazah ketika masyarakat berduka.
Mereka mengajar mengaji tanpa tarif ketika generasi muda belajar agama. Mereka memimpin ibadah ketika masyarakat membutuhkan bimbingan. Mereka menjadi rujukan ketika muncul persoalan keagamaan.
Dalam terminologi fiqh, mereka menjalankan fungsi fardhu kifayah. Jika tidak ada yang menjalankan fungsi ini, maka masyarakat berdosa secara kolektif.
Karena itu secara sosiologis, masyarakat Minangkabau sejak dahulu memberikan dukungan kepada mereka melalui zakat, sedekah, dan infak sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap penjaga agama.
Ini bukan sekadar tradisi. ini adalah sistem ketahanan sosial berbasis agama.
Amil Zakat: Formal dan Sosial
Memang benar dalam sejarah Islam amil zakat sering diangkat oleh pemerintah. Namun dalam praktik fiqh, para ulama juga menjelaskan bahwa zakat boleh diberikan langsung kepada mustahiq selama tepat sasaran.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa memberikan zakat langsung kepada yang berhak adalah sah.
Dalam konteks Indonesia, pengelolaan zakat oleh lembaga formal memang dianjurkan untuk efektivitas distribusi. Namun praktik zakat berbasis masyarakat juga merupakan realitas sosial yang tidak dapat diabaikan.
Dalam banyak nagari, zakat fitrah justru lebih cepat sampai kepada yang membutuhkan melalui jaringan sosial masyarakat.
Ini menunjukkan bahwa Islam memberi ruang bagi pendekatan formal maupun sosial selama tujuannya kemaslahatan.
Ulil Amri: Bukan Hanya Pemerintah
Sebagian pihak memahami bahwa amil zakat harus ditunjuk oleh ulil amri dengan makna pemerintah. Namun dalam tafsir klasik, ulil amri tidak hanya berarti penguasa formal, tetapi juga otoritas keilmuan dan moral.
Dalam banyak tafsir disebutkan bahwa ulil amri dapat mencakup: Pemimpin pemerintahan. Ulama dan pemimpin masyarakat.
Artinya dalam masyarakat Islam, otoritas sering bersifat kolektif, bukan tunggal.
Di Minangkabau, otoritas keagamaan sejak dahulu berjalan melalui sinergi: Ulama. Ninik mamak. Cadiak pandai dan Pemimpin nagari
Model ini menunjukkan bahwa kehidupan Islam lokal tumbuh melalui keseimbangan antara struktur formal dan struktur kultural.
Pendekatan Empiris: Mengapa Surau Harus Dijaga
Jika dilihat secara empiris, surau selama ratusan tahun menjadi benteng moral masyarakat Minangkabau. Dari surau lahir ulama, pemimpin, dan tokoh masyarakat.
Jika hari ini peran surau melemah, maka salah satu sebabnya adalah melemahnya dukungan sosial terhadap penjaga tradisi tersebut.
Pertanyaan moralnya sederhana:
Jika Tuanku dan Labai mengabdikan hidup untuk agama tanpa penghasilan tetap, apakah masyarakat tidak memiliki tanggung jawab moral untuk menopang keberlanjutan peran mereka?
Jika generasi muda kehilangan pembimbing agama, apakah masyarakat tidak akan merasakan dampaknya?
Dalam sosiologi agama, komunitas yang tidak menjaga tokoh moralnya biasanya akan mengalami krisis karakter.
Pendekatan Maqashid Syariah
Dalam maqashid syariah, salah satu tujuan utama Islam adalah menjaga agama (hifz ad-din). Mendukung ulama lokal yang menjaga pendidikan agama masyarakat termasuk bagian dari tujuan ini.
Karena itu, memberikan zakat kepada mereka yang benar-benar mengabdikan diri dalam pelayanan agama dapat dilihat sebagai bagian dari menjaga keberlanjutan nilai Islam dalam masyarakat.
Tidak Perlu Dipertentangkan
Dalam konteks ini, sebenarnya tidak perlu ada pertentangan tajam antara pendekatan formal dan pendekatan tradisional. Zakat melalui lembaga resmi adalah baik. Zakat melalui struktur sosial yang terpercaya juga bagian dari praktik Islam yang hidup.
Yang terpenting bukan jalurnya, tetapi prinsipnya:
Tepat sasaran. Amanah. Transparan. Memberi manfaat. Karena Islam tidak membangun konflik antara sistem, tetapi membangun kemaslahatan umat.
Penutup: Menjaga Ulama, Menjaga Masa Depan
Pada akhirnya, zakat fitrah bukan hanya soal siapa yang menerima, tetapi bagaimana umat menjaga keberlanjutan kehidupan keagamaannya.
Memberi zakat kepada fakir miskin menjaga kehidupan mereka. Memberi zakat kepada penjaga agama menjaga masa depan masyarakat.
Karena sejarah menunjukkan satu hal:
Ketika ulama kuat, masyarakat kuat.
Ketika surau hidup, karakter umat terjaga.
Maka zakat fitrah tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai investasi sosial untuk menjaga dakwah, pendidikan, dan moral umat.
Karena sesungguhnya:
Masyarakat yang menjaga ulama, sedang menjaga peradabannya. Dan zakat fitrah adalah salah satu cara sederhana menjaga cahaya itu tetap hidup. ds.16032026.

