Type Here to Get Search Results !

JKA Diminta Mengundurkan Diri dari Ketua Umum DPP PKDP

Syafruddin 

PADANG PARIAMAN, -- Sekretaris DPW Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Jawa Tengah, Syafruddin prihatin melihat kondisi kampungnya, Padang Pariaman sedang tidak baik-baik saja.

"Saya sebagai salah seorang tokoh masyarakat PKDP Jawa tengah, menyarankan agar Bupati John Kenedy Azis (JKA) lebih konsentrasi dan fokus memikirkan bagaimana Padang Pariaman lebih baik kedepannya," kata dia Ahad 5 Oktober 2025 kemarin, lewat sambungan seluler. 

Menurut Syafruddin, Bupati JKA harus banyak berdiskusi dan berdialog dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kampung, serta melibatkan tokoh-tokoh perantauan dalam memberikan masukan positif untuk kemajuan Padang Pariaman.

Sebagai Bupati Padang Pariaman, JKA harus menempatkan diri sebagai kepala daerah, bukan anggota DPR RI. 

"Sehingga jelas porsinya, bahwa JKA saat ini sedang berupaya untuk memajukan daerah. JKA sebaiknya melepaskan tugasnya sebagai Ketua Umum DPP PKDP," tegasnya. 

"Kalau JKA masih tetap memimpin PKDP, ini justru lemah posisi dia untuk memikirkan antara ranah dan rantau. Malah akan membuka peluang yang lebih besar terhadap kekecewaan ranah dan rantau pada JKA itu sendiri," ungkapnya.

Syafruddin melihat, ketika JKA konsen mewujudkan Padang Pariaman yang lebih maju, maka masyarakat rantau tentu lebih apresiasi lagi. "Apalagi saat ini, sepintas saya melihat bahwa di dalam tubuh DPP PKDP juga tidak baik-baik saja. Seperti misalnya,

mundurnya salah seorang pengurus inti DPP PKDP Mulawarman sebagai Ketua Bidang OKK. DPP PKDP saat ini hanya diurus oleh segelintir pengurus yang masih bertahan," sebut Syafruddin. 

"Saya khawatir juga, makin lama, semakin mempercepat pengurus DPP PKDP meninggalkan JKA. DPW PKDP Jawa Tengah, secara legalitas saat ini tidak berjalan baik. Pengajuan SK sebagai syarat telah dipenuhi dilakukan Muswil, tapi SK bisa diterbitkan saat sekalian pelantikan. Sementara, pelantikan siap dilakukan Januari tahun depan, sehingga DPW PKDP Jateng saat ini tidak memiliki legalitas SK, sebelumnya berakhir 6 Juli 2025," kata dia.

Untuk itu, kata Syafruddin, sebelum hal ini menjadi permasalahan yang lebih serius dan akan berdampak kepada kepemimpinan JKA di ranah, Padang Pariaman sebagai bupati, maka sebaiknya JKA mundur sebagai Ketua Umum DPP PKDP.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.