![]() |
PADANG, -- Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Muara Anai, Kota Padang dan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga dan melestarikan biota laut, atau ekosistem laut di wilayah perairan Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Guna menyukseskan program pemerintah di bidang kelautan, agar pemilik atau nelayan kapal pukat harimau mini (kapal osoh) tidak lagi menggunakan kapal pukat harimau mini, untuk kegiatan melaut dalam rangka menjaga dan melestarikan biota laut atau ekosistem Laut di wilayah Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua KUB Nelayan Muara Anai, Kecamatan Koto Tangah Iral G, menyampaikan, dengan adanya kebijakan pemerintah di bidang kelautan tentang larangan penggunaan pukat harimau dalam kegiatan nelayan, para pemilik kapal atau nelayan pukat harimau mendapatkan edukasi lebih, untuk menjaga dan melestarikan biota laut atau ekosistem laut di wilayah Perairan Provinsi Sumatera Barat.
"Selama ini nelayan Muara Anai, Kecamatan Koto Tangah dalam melakukan penangkapan ikan di laut menggunakan kapal pukat harimau mini (kapal osoh). "Kedepannya berusaha menghentikan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan kapal pukat Harimau mini (kapal osoh) tersebut," terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, bahwa penggunaan pukat harimau untuk menangkap atau menjaring ikan dilarang karena dapat merusak ekosistem laut.
Senada dengan Nelayan Muara Anai Kota Padang, nelayan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman Safaruddin menyampaikan, dalam aktifitas penangkapan ikan, pihaknya sudah tidak menggunakan lagi pukat harimau mini (kapal osoh), dan bahkan ikut melarang setiap kegiatan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (kapal osoh).
Kebijakan pemerintah di bidang kelautan tentang larangan penggunaan pukat harimau ini, Nelayan Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman sangat berterima kasih kepada pemerintah.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, akan dapat melindungi ekosistem dan biota laut, serta mencegah kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh alat tangkap," ulasnya. (nd/tim)