![]() |
وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌۭ ۖ فَٱذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَـٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Wal-budna ja‘alnāhā lakum min sha‘ā’irillāhi lakum fīhā khayr, fazkurusmallāha ‘alayhā ṣawāff, fa-idhā wajabat junūbuhā fakulū minhā wa aṭ‘imul-qāni‘a wal-mu‘tarra, kadhālika sakhkharṇāhā lakum la‘allakum tashkurūn.
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan darinya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan terikat. Kemudian apabila telah roboh(mati), maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” — QS. Al-Hajj Ayat 36.
Setelah 600 tahun daulah monarki Ottoman(Usmaniyah) berkuasa, pada 1 November 1922, Majelis Agung Nasional Turki membubarkan kesultanannya.
Selang setahun, pada 29 Oktober 1923, berdiri Republik Turki dan dideklarasikan oleh Mustafa Kemal Atatürk serta terpilih sebagai presiden pertama.
Setahun berikutnya, 1924 pemerintahan Atatürk membentuk Direktorat Urusan Keagamaan(Diyanet isleri Bagkanlign) yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan dan membubarkan Kementerian Urusan Agama dan Wakaf.
Sejak Diyanet isleri Bagkanlign bertanggungjawab atas urusan keagamaan di Turki, mulailah gerakan sekularisme Ataturk efektif.
Pada tahun 1928, lima tahun jelang pemerintah sekuler Turki, Direktorat Urusan Keagamaan meluncurkan program pengumpulan sapi korban sepanjang hari raya Idul Adha dari masyarakat dan kelak dijual untuk membiayai proyek-proyek pembangunan negara.
Program ini dikenal dengan "Kurbanlık İnekler", Sapi Korban untuk Program Pembangunan Negara.
Tujuan program atau proyek pengumpulan sapi korban ini untuk mendanai dan membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Turki.
Dengan demikian, proyek pengumpulan sapi korban tidak hanya digunakan untuk tujuan sosial religius sesuai kaidah fikih Islam.
Tapi, bergeser sebagai program pembangunan negara Turki pada era Kemal Atatürk yang hendak memodernisasi dan mengembangkan negara Turki ke sekularisme.
Dari kalangan ulama fikih di luar negara, menentang proyek sapi korban yang dibuat pemerintah sekuler Atatürk.
Tantangan itu dari kalangan ulama, antara lain Seyh Said, ulama spiritual Naqsyabandi yang memimpin pemberontakan terhadap pemerintah Atatürk pada tahun 1925 dan Ismail Hakki izmirli, pengritik keras sekularisme Atatürk, mengajukan tiga argumen berikut:
/1/ Proyek pengumulan sapi korban bertentangan dengan syariat Islam, karena sapi korban seharusnya digunakan untuk tujuan religius dan sosial dan bukan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan negara.
/2/ Bertentangan dengan kewajiban berkorban pada hari raya Idul Adha. Alasannya, sapi korban harus disembelih dan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan bukan dijual untuk membiayai proyek-proyek pembangunan negara.
/3/ Maslahah mursalah. Untuk kemaslahatan umum dan pembangunan negara dibolehkan, sunah muakkad(sangat dianjurkan) dan korban hari ditunaikan pada hari Tasyrik. Intinya, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pekan silam, setelah penyelenggaraan sapi korban oleh umat Islam Sulut, khususnya di kota Manado, beredar kabar Pemprov Sulut membagikan 62 ekor sapi korban dari hasil proyek tender sapi korban berbandrol 1.6 M dan dibagikan ke mesjid-mesjid.
Konon, proyek sapi korban Pemprov Sulut pada Idul Adha 6 Juni 2025 silam — meski bertentangan dengan program sapi korban sejak Gubernur C.J. Rantung hingga Olly Dondokambey yang „haram“ dibikin proyek tender atau tidak sesuai syariah — telah menimbulkan kisruh antara warga, khusus penyelenggara sapi korban Pemprov Sulut, selain tidak ditenderkan, selalu melalui mekanisme ormas agama, PHBI Sulut, sebagai mitra formal Pemprov tiap hari raya besar umat Islam Sulut.
Walhasil, menurut kalangan ulama fikih di Sulut, proyek sapi korban dari hasil proyek tender Pemprov Sulut 2025, dinyatakan „korban“ hasil „syuhbat.“
Selain tidak mashlahat, telah menimbulkan keharaman asal-usul fikih muakkad!

