![]() |
Berbagai kebijakan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) di masa kepemimpinan Prof. Dr. Abdul Mu’ti nampaknya banyak memberikan perhatian kepada para guru, yang nota bene sebagai pengajar yang berhadapan langsung dengan para peserta didik atau murid – murid, dan persoalan itu sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh guru-guru dan ini tentu berbarengan dengan tekat dan motivasi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan menjadi lebih baik.
Kebijakan dan peraturan pejabat Menteri Pendidikan sebelumnya yang kadang kala menyulitkan para guru, berbagai kebijakan yang dibuat itu pun sangat berpengaruh pada jalannya pelaksanaan tugas oleh setiap guru, sebab mau tidak mau, suka tidak suka, program dan kegiatan yang dilakukan guru sesuai peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Menteri harus dilaksanakan, sehingga tugas mengajar dan mendidik yang dilakukan guru jadi tidak fokus.
Banyak contoh dan kegiatan yang sebelumnya ditegaskan berdasarkan peraturan dan kebijakan Menteri, seperti ngajar tatap muka harus 24 jam, kemudian guru harus membuat laporan kegiatan mengajar seperti adm setiap hari atau setiap waktu sesuai jadwal, dan berbagai kegiatan yang kadang kala menyulitkan dan menyita waktu, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan dan pendidikan untuk siswa oleh guru jadi terganggu
Kalau karena kebijakan dan peraturan yang diterapkan itu, yang mengganggu proses pengajaran dan pendidikan, jelas saja akan mempengaruhi mutu dan kualitas pendidikan, misalkan yang memaksakan guru mengajar 24 jam, bila tidak terpenuhi di sekolah satmikal, tentu saja harus mencari sekolah lain untuk memenuhi jam yang 24 jam tersebut, dan itu juga berpengaruh terhadap penerimaan sertifikasi.
Kemudian menyangkut administrasi guru seperti membuat laporan tugas pengajaran setiap hari, juga akan menyita pemikiran dan waktu bagi guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembinaan dan pembimbingan siswa dan menyiapkan dokumen dan bahan ajar jadi terabaikan dan tidak bisa terpenuhi.
Dari berbagai kebijakan yang dilakukan Menteri sebelumnya itu, kini kebijakan dan peraturan itu bertolak belakang dan berobah total dengan keberadaan Menteri Pendidikan yang baru Prof. Dr. Abdul Mu’ti, dan mungkin ini bisa memberikan angin segar untuk kemajuan pendidikan dalam memajukan, meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan ke depannya.
Pertama soal pemenuhan jam 24 yang harus dipenuhi setiap guru, khususnya guru penerima uang sertifikasi setiap bulannya, yang sebelumnya wajib dipenuhi kalau tidak, uang sertifikasi yang jumlahnya sebesar gaji pokok jadi terganggu bahkan bisa tidak dibayarkan, akhirnya sang guru kasak kusuk cari jam mengajar ke sekolah lainnya, dan tugas di sekolah asal jadi terabaikan. Dan kini kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti ternyata guru tidak harus memenuhi jam yang 24 jam seminggu itu, kalau hanya jam mengajarnya hanya 18 jam misalnya di sekolah Satmikal, kekurangan jam mengajar 6 jam tersebut bisa dipenuhi dengan kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan pembinaan siswa di sekolah dan dan itu pun sudah cukup, sang guru yang tidak memenuhi jam 24 itu tidak perlu lagi cari jam mengajar ke sekolah lain.
Kemudian untuk administrasi guru yang selama ini banyak laporan dan hal-hal lain yang harus dipenuhi guru, Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti buat kebijakan administrasi guru harus disederhanakan, karena kalau guru membuat adm dan laporan pelaksanaan tugas setiap hari tentu saja akan mengganggu tugas pokok sebagai pengajar dan pendidik karena tersita waktu untuk membuat laporan, dann kalau hal ini terabaikan, juga berpengaruh terhadap penerimaan uang insentif dan termasuk juga uang sertifikasinya dan lainnya.
Untuk kebijakan baru yang dibuat di era Mendikdasmen yang baru zaman kepemimpinan Presiden Prabowo, ternyata Abdul Mu’ti membaca dan melihat kesulitan yang dirasakan oleh para guru di tanah air ini, sehingga melahirkan kebijakan baru dengan menyederhanakan adminstrasi para guru dalam bertugas dan tidak menuntut guru harus memenuhi jam mengajar 24 jam, seminggunya.
Ketika kebijakan baru itu di munculkan okeh Abdul Mu’ti, sorak gembira para guru di tanah air mungkin menggema, sebab untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan itu, peran guru dalam pengajaran sangat dibutuhkan dan diperkuat dan tidak bisa dikesampingkan, jadi tugas pokok dibarengi dengan tugas administrasi yang banyak dan kala tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok pembelajaran, yang akhirnya tugas pokok jadi terabaikan.
Luar biasa Mendikdasmen Abdul Mu’ti, jelutuk para guru ketika penulis menanyakan apa kesan dan pendapatnya dengan kebijakan yang baru dibuat, dan para guru itu mengemukakan berarti Menteri sudah melihat kesulitan dan persoalan yang dirasakan guru selama ini, yang kasak kusuk mencari jam ke sekolah lain kalau jam mengajar 24 jam tidak terpenuhi, kini tidak mesti begitu lagi, era dan masa berobah.
Namun apa yang di katakana Menteri Abdul Mu’ti dan dinyatakan dalam bentuk kebijakan dan peraturan itu, cukup beralasan, dan salah satu alasan dan tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, sebab kalau dibiarkan guru kasak kusuk ke sekolah lain mencari jam agar terpenuhi dan adm diperumit tidak di sederhanakan, tentu saja mutu dan kualitas pendidikan akan jadi terabaikan dan tidak akan terpenuhi.
Tuntutan negeri ini untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan selalu dicanangkan dan didengungkan, seluruh pemuka dan pejabat din tanah air ini, sejak dari Presiden, Menteri, gubernur, bupati walikota, para tokoh masyarakat yang peduli pendidikan selalu berharap agar mutu dan kualitas pendidikan bisa ditingkatkan, tapi jalan menuju sukses itu masih terhalang
Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan itu, salah satunya adalah memperbaiki dan meningkatkan kompetensi guru dan kompetensi kepala sekolah, bila kompetensi guru rendah dan terabaikan, akan berpengaruh terhadap mutun pendidikan. Guru sebagai pengajar dan pendidik yang akan mentransfer ilmu da membina anak didik harus memiliki kepribadian dann kompetensi yang terukur dan sesuai Undang Undang Guru dan Dosen no 14 tahun2005, ada 4 kompetensi yang harus dipenuhi guru yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan kompetensi profesional.
Berdasarkan hasil penelitian yang pern ah penulis lakukan, kompetensi seorang guru itu berpengaruh terhadap pencapaian mutu dann kualitas pendidikan, dan menjadi pertanyaan mungkin bisa guru itu professional, sementara tuntutan jam mengajar banyak, dan adminstrasi guru dipersulit tidak disederhanakan ?, jawabannya bisa anda, kita dan kamu bayangkan jelas tidak akan tercapai, karena seorang guru professional itu harus memahami dan melaksanakan kompetensinya secara baik, utuh dan lengkap tidak bisa asal asalan.
Jadi sudah tepat kebijakan yang di Gagas Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti, yang mungkin berbeda pandangan dengan pendahulunya, dan kalau penulis membaca apa yang yang menjadi target Abdul Mu’ti kebijakan yang kini trend dan diperbincangkan secara positif dikalangan guru, adalah untuk peningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Tanah Air ini, dan sejalan dengan hasil riset dan penelitian yang penulis lakukan, bahwa Kompetensi Guru sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan.
Kini yang jadi pertanyaan dan mungkin jadi harapan, sudahkah kita dan para guru di Tanah Air ini membaca apa yang tersirat dari kebijakan Menteri pendidikan di zaman Presiden Prabowo ini, dan hendaknya dengan disederhanakan adminstrasi guru dan tidak dituntuntnya jam mengajar 24 jam bagi guru yang mengajar di sekolah Satmingkal , seharusnya mulai sekarang tetap terus membenahi diri meningkat kompetensi dan membenahi cara proses mengajar dan mengajar, lebih baik dan kalau hal itu sudah dilakukan Insya Allah prediket guru professional akan diperoleh, dan Istilah Jalan Sukses menuju Guru Profesional akan ditemukan, dan jadilah guru yang disenangi, karena hal itu berpengaruh terhadap pencapaian mutu dan kualitas setiap Lembaga pendidikan Insya Allah.
*Praktisi dan Pemerhati Pendidikan