Type Here to Get Search Results !

Dugaan Hilangnya BB: Aliansi LSM Bersatu Minta Kapolri Copot Kapolda Sumbar dan Kapolres Padang Pariaman

Padang Pariaman, Sigi24.com. Aroma busuk kolusi makin menyengat di tubuh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar). Saat dikonfirmasi, Kapolda Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan kepada wartawan pada tanggal (28/05/2025) ketika ditanya bagaimana Bapak menyikapi persoalan hukum, terkait lepas atau dikembalikan Barang Bukti (BB) dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di wilayah hukum Padang Pariaman. Ia (Kapolda-red) hanya menjawab, silakan langsung ke Kapolres. "Kalau ada pelanggaran, silakan ke Dumas Itwasda," terangnya yang terkesan "cuci tangan".  

Hal tersebut membuat publik menjadi tanda tanya besar, Barang Bukti (BB) berupa alat berat jenis excavator yang digunakan oleh pelaku perusak alam dan lingkungan, namun tersangka tidak dapat ditangkap, lantas bisa BB dikembalikan atau raib entah kemana.

Sebelumnya barang bukti (BB) sudah diamankan oleh Polres Padang Pariaman. Tiga ekskavator dan lima mobil pengangkut yang disita dari lokasi tambang ilegal, raib begitu saja! 

Namun prespektif publik mengasumsikan kalau dikembalikan kepada pemiliknya melalui tahapan proses hukum, dan mekanisme aturan main yang tertuang dalam KUHAP, jelas tentu masyarakat tidak merasa curiga. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, diduga cuma jadi boneka dalam permainan kotor ini. Ada apa gerangan di balik pengembalian barang bukti (BB) ini.

Jangan-jangan ada setoran dugaan aliran uang haram ke oknum petinggi di Polda Sumbar maupun ke oknum Polres Padang Pariaman, sehingga tidak ada kejelasan Barang Bukti galian C tambang ilegal yang seyogianya harus BB Penyidik.

Kasus ini makin menjijikkan karena jelas-jelas melanggar UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dan PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi, setiap Usaha Pertambangan Harus Mengantongi izin.

Bagi pelaku usaha pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dapat dipidana, tak terkecuali pengguna (kontraktor) material atau hasil tambang (batu, pasir dan batu/sirtu, tanah urugan) bisa dipidana, jika aparat penegak hukum tegas dalam melakukannya.

Tambang ilegal merusak ekosistem lingkungan, baik itu longsor, banjir, dan prasarana jalan akibat tambang ilegal yang merusak alam. Namun aparat penegak hukum malah balik badan! Ini bukan cuma melindungi penjahat, tapi juga menghalalkan kejahatan tambang.

Sementara Ketua Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu Sumbar Samsuir Satrio Tanjung kepada wartawan mengatakan (09/06/25), bahwa pengembalian barang bukti di atur dalam Pasal 46 Kuhap jika kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak lagi di perlukan maka hal tersebut, perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan tindak pidana atau perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum. 

Kemudian, kata Samsuir Satrio Tanjung lagi, pengembalian barang bukti tidak berlaku jika barang bukti diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dan atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, lantas kalau barang bukti milik orang lain yang digunakan oleh oknum pelaku kejahatan maka ada mekanismenya untuk di ajukan permohonan.

"Tidak boleh dikembalikan begitu saja, ini negara hukum. Seharusnya Kapolda Sumbar dan Kapolres Padang Pariaman yang mengamankan barang bukti (BB) alat berat jenis escavator galian C tambang ilegal harus transparansi, terbuka kepada masyarakat umum, kita tidak ingin ada lagi sambo-sambo berikutnya, ini bentuk kezaliman keadilan bagi penegakan hukum di Sumatera Barat yang tidak transparansi," tegasnya.

"Kami mendesak dan meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar segerakan mencopot atau memperhitungkan kembali jabatan Kapolda Sumbar dan Kapolres Padang Pariaman," ujarnya. 

Desakan ini, tegas Samsuir Satrio Tanjung, adanya ketimpangan hukum yang tidak dikedepankan, dalam penegakan supremasi hukum yang tidak selaras dengan Asta Cita  Presiden Prabowo dalam membasmi tambang ilegal. (Tim)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.