Type Here to Get Search Results !

Benny Utama: Sebaiknya Tambang Ilegal Laporkan Langsung ke Propam Mabes Polri

Padang Pariaman --Sigi24.com. Anggota Komisi III DPR RI H. Benny Utama, memberikan respon yang baik kepada awak media Sigi24.com setelah berselang dua hari menunggu balasan chat dan telpon. Pukul 6.46 Wib pagi, awak media ini dapat telpon dari anggota Komisi III Benny Utama melalui nomor ponselnya 0811664 xxx dan terjadi pembicaraan selama 22 menit. 

Benny langsung menanyakan kira-kira apa yang salah dari pengembalian Barang Bukti (BB) alat berat yang sebelumnya telah berhasil disita oleh pihak Polres Padang Pariaman tersebut?

Mantan Bupati Pasaman ini minta diceritakan kronologi tentang pengembalian BB tersebut. Kendatipun beberapa buah berita terkait masalah itu telah dikirimkan. Tapi anggota DPR RI asal Dapil Sumbar dua ini sepertinya ingin mendengar langsung ceritanya.

Begini ceritanya. Perjalanan kasus. Kronologinya pada tanggal 13 Maret 2025 Kapolres Padang Pariaman melalui Satreskrim-nya telah menggerebek dan menyita BB berupa tiga unit alat berat, antara lain dua unit excavator Komatsu berwarna kuning, satu unit excavator Breaker Hitachi orange, serta lima unit dump truck Hino yang melakukan tambang Ilegal di kawasan Tong Blau, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Namun kemudian, tanggal 16 April 2025 semua barang bukti hasil sitaan Polres Padang Pariaman tersebut tidak ada lagi atau menghilang. Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol di ruang kerjanya, Jumat (16/05/2025), ternyata hilangnya BB sesuai keterangan Kapolres Ahmad Faisol, bahwa pengembalian semua hasil tangkapan itu diberikan dalam bentuk pinjam pakai melalui surat resmi, sesuai prosedur dan proses hukum tetap dilanjutkan. Kini sedang pada tahap penyidikan, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah memeriksa 11 orang saksi, sebut Ahmad Faisol. 

Malah Kapolres Ahmad Faisol mencoba membela diri dengan menuduh dan menyatakan melalui media lain, bahwa tudingan dalam pemberitaan dari beberapa media tersebut tidak berdasar dan justru menyesatkan opini publik. Namun faktanya sampai saat ini Senin (23/06/2025), barang bukti sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Anehnya, belum ada yang ditetapkan siapa pelaku yang dijadikan tersangka pada kasus ini. 

Kapolres AKBP Ahmad Faisol menyampaikan kepada publik, bahwa sudah ada 11 orang yang berhasil diperiksa sebagai saksi dan sedang mencari inisial BP sebagai pelaku yang sekarang masih status buron, namun belum ada surat pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO)-nya. Apakah ini yang dikatakan kerja profesional?

Di sisi lain, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada wartawan pada tanggal (28/05/2025) menyebutkan, silakan langsung ke Kapolres. "Kalau ada pelanggaran, silakan ke Humas Itwasda," terangnya.

Benny Utama mempertanyakan legalitas pengembalian BB sebelum penetapan tersangka. Mengingat pemeliharaan BB seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penyitaan selama proses hukum berlangsung.  

Ia menilai, pengembalian BB sebelum ada tersangka merupakan tindakan yang janggal dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum. 

Selaku wakil rakyat asal Sumbar dua, Benny akan mengkoordinasikan hal ini dengan Kapolda Sumbar. Dia mendesak Gubernur Sumbar untuk turut serta dalam pencegahan dan penindakan tambang ilegal, mengingat kewenangan perizinan tambang kini berada di tingkat provinsi.  

Ia menegaskan, bahwa tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan, sehingga harus ditindak tegas.

"Untuk pencegahan dan penindakan terhadap tambang Ilegal ini, seharusnya Gubernur Mahyeldi harus ikut serta. Perizinan semua sudah kembali ke kewenangan provinsi, karena pembiaran tambang Ilegal dapat merusak semua tatanan yang ada," ujar anggota DPR RI dari Golkar ini.

Benny menyebutkan, sepatutnya tidak ada alasan terhadap kejahatan tambang ilegal. "Harus ditindak tegas karena dapat merusak lingkungan dan masyarakat sekitar tambang, serta tidak ada pemasukan ke negara," tegas Benny.

Selanjutnya, Benny Utama menyarankan sebaiknya melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri langsung. "Biasanya lebih cepat ditanggapi. Berdasarkan pengalaman kasus yang sama dulu di Pasaman, ketika kasus itu dilaporkan ke Propam, lansung dapat tanggapan dan ditindak lanjutinya," jelas Benny. (nd/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.