![]() |
Zulhelmi Tanjung |
Jakarta - Dirut PLN Diminta Mundur, FSPI sebut kinerja tidak memuaskan. Permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait penambahan daya listrik sepihak dinilai sangat merugikan masyarakat. Hal ini juga mencerminkan buruknya pelayanan publik.
Presidium FSPI Zuhelmi mengatakan, menaikan daya listik tanpa permohonan/persetujuan dari konsumen oleh PLN ini sangat merugikan masyarakat, pelayanan publik seharusnya pada asas transparansi, partisipasi dan keadilan.
Penambahan daya listrik sepihak adalah bentuk maladministrasi yang mengabaikan hak warga negara untuk tahu dan menentukan, maka dari itu kami juga berharap Ombudsman RI untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi oleh PLN.
"Kami meminta Direktur Utama PLN untuk segera memberikan klarifikasi publik dan melakukan pengembalian daya bagi pelanggan yang merasa dirugikan dan tidak menyetujui kenaikan tersebut," ujar Presidium FSPI Zuhelmi Tanjung.
Lebih lanjut, Zuhelmi meminta Direktur Utama PT. PLN Darmawan Prasodjo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Unit Layanan Pelanggan (ULP), Unit Pelaksana Pelanggan (UP3), dan Unit Induk Distribusi (UID) demi mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Jangan sampai ada kesan dengan dibiarkan hal ini PLN seakan menjadikan konsumen sebagai sapi perah, karena semakin besar daya listrik semakin besar abodemen, biaya per kWH-nya dan sangat merugikan masyarakat Indonesia.