Padang Pariaman, Sigi24.com -- Kasus Direktur PDAM Padang Pariaman makin ramai diberitakan oleh insan pers di daerah ini, hal ini terjadi diantaranya karena belum adanya niat baik dari sang direktur PDAM Aminuddin untuk penyelesaian dengan mantan karyawannya yang sampai saat ini belum dibayarkan hak mereka terutama mengenai cendramata sebanyak 5 emas dan uang pesangon mereka meski sudah lebih dari 2 tahun melewati masa pensiun pada Perumda tersebut.
Pasalnya bukan penyelesaian dan solusi sang direktur ini berikan kepada Ali Asman mantan karyawannya yang telah pensiun tersebut tapi orang nomor 1 di PDAM Padang Pariaman ini malah menyewa Advokat dan Konsultan Hukum untuk menuntut mantan karyawannya, dimana seharusnya sebagai seorang pimpinan Aminuddin sepatutnya dapat memperlihatkan kepemimpinannya dalam membina, menasehati dan mencarikan solusi yang terbaik kepada mantan karyawannya.
Buktinya Direktur PDAM Padang Pariaman ini telah melancarkan surat somasi lewat pengacara sewaannya Dr. Yuspar. SH. M.Hum yang beralamat kantor di Kota Padang ini Sabtu ( 1/3/2025), surat somasi yang di alamatkan kepada Ali Asman dan Admin Akun Media Sosial Tik Tok Ontim.id dengan pokok tuntutannya adalah :
1. Bahwa tanggal 27 Februari 2025 Akun Media Sosial Ali Asman memposting secara umum status yang berbunyi : Direktur PDAM Tirta Anai diduga gelapkan dana pensiun ratusan juta rupiah dan mengaku belum menerima uang pesangon, para pensiunan tersebut merasa dizhalimi oleh Direktur PDAM Aminuddin.
2. Bahwa postingan tersebut mengandung fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan Aminuddin selaku Direktur.
3. Bahwa postingan tersebut di lakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Aminuddin selaku Direktur.
4. Mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut kepada pemilik dan admin akun tik tok . Ali Asman untuk mencabut postingan media sosial Tik. Tok tersebut dan minta maaf melalui 5 Media berbasis jaringan Internasional.
5. Jika dalam tempo 7 hari sejak tgl somasi di terbitkan ( 27/2/2025. Red ) tidak itikad baik melaksanakan isi somasi diatas kami akan melakukan upaya hukum.
Surat somasi yang ditanda tangani oleh Direktur PDAM dan Legal/Konsultan Hukum dengan kop surat PDAM dan Stempel PDAM, namun Legal/Konsultan Hukum tidak membubuhkan stempel pada surat tersebut.
Ketika awak media coba memperlihatkan surat ini kepada bapak Yohanes siap shalat tarwih di salah satu warung di Kota Padang Minggu (2/3/2025) yang sudah lama berkecimpung di bidang administrasi, menilai ini adalah surat somasi dari Direktur PDAM, Dr. Yuspar SH. M.Hum, hanya numpang tanda tangan bukan sebagai kuasa hukum atau bisa jadi surat ini diupahkan kepada dia oleh direktur untuk membuatnya, jelas Yohanes.
Dengan adanya surat somasi terhadap mantan karyawannya dan telah menggunakan pihak lain di luar perusahaan menunjukan bahwa kepemimpinan Direktur tersebut dalam tata kelola dan pembinaan terhadap karyawannya adalah produk gagal dan sekaligus di sini terlihat ketidakmampuan Direktur tersebut dalam menyelesaikan masalah di lingkungan peruasahaan yang mereka pimpin, lanjut Yohanes.
Sementara Ali Asman sendiri ketika di konfirmasi masaalah ini mengaku sejujurnya bahwa sampai sekarang belum menerima uang pesangon sekitar Rp 60 juta dan cendramata seberat 5 emas dan tambah lagi penerimaan pensiunnya sebagai karyawan dengan gelar sarjana ( SE ), Pedih dan sedihnya saya tamatan sarjana lebih kecil penerimaan pensiun saya yaitu Rp 2.266.432 / bulan, sedangkan tamatan SLTA penerimaan pensiunnya lebih besar Rp 3.116.515 / bulan, apakah perlakuan seperti tidak zhalim namanya, keluh Ali Asman.
Pertanyaan para pembaca tentu berharap karena PDAM adalah merupakan Perumda Air Minum Tir Anai adalah perusahaan Daerah tentu menunggu keputusan dari Bapak Bupati Padang Pariaman. Kemudian pertanyaannya "apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum ? atau bisa damai dan berhasil menemui solusi terbaik dari kedua belah pihak ?". Tunggu jawabannyan pada edisi berikutnya
Pertanyaan para pembaca tentu berharap karena PDAM adalah merupakan Perumda Air Minum Tir Anai adalah perusahaan Daerah tentu menunggu keputusan dari Bapak Bupati Padang Pariaman. Kemudian pertanyaannya "apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum ? atau bisa damai dan berhasil menemui solusi terbaik dari kedua belah pihak ?". Tunggu jawabannyan pada edisi berikutnya (nd/red)