Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pembangunan Cek Dam Sungai Limau yang Terhenti, Dapat Persetujuan untuk Dimulai Lagi

Bupati Suhatri Bur ketika melihat pembangunan cek dam yang dihentikan itu. (ist)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Padangpariaman, khususnya bagi masyarakat Sungai Limau dan sekitarnya. 

Pasalnya, proses pembangunan cek dam Sungai Limau yang sempat terhenti pengerjaannya selama beberapa waktu lamanya, akhirnya berhasil mendapat persetujuan dari pemerintah pusat untuk bisa dilanjutkan kembali.

Kepastian berlanjutnya proses pekerjaan cek dam dimaksud, setelah sebelumnya Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengajukan perpanjangan waktu hibah kepada pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta. 

Pihaknya berharap agar proses pembangunannya bisa diselesaikan pada tahun 2024 ini, hingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah itu. 

Bupati Suhatri Bur mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan waktu hibah yang diajukan kepada BNPB tersebut, akhirnya bisa mendapat persetujuan. 

Melalui Direktur Pendampingan dan Peningkatan Fisik (PPF) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Syavera. 

Syavera meminta jajaran Pemkab Padang Pariaman bisa merasionalisasikan perencanaan yang telah disusun sebelumnya. 

Dia mengatakan, sebagai dasar pertimbangan, selain mengajukan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, pihaknya juga mengajukan sejumlah dokumen pendukung lainnya. 

Demikian pula pihaknya juga meyakinkan jika pengerjaan dapat diselesaikan dalam waktu 9 bulan kerja. Jika tidak ada aral melintang insya Allah, dalam waktu dekat sudah bisa dimulai pengerjaannya. 

Plt.Direktur PPF BNPB Syavera, seperti disampaikan dalam rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama jajaran Pemkab Padang Pariaman dan pihak terkait lainnya, bertempat di ruang Dillo Kantor Bupati, Parit Melintang, Jumat (24/11/2023) yang lalu. 

Bupati Suhatri Bur juga menegaskan, kesiapan dan komitmen bersama seluruh jajaran, untuk bisa melanjutkan kembali pembangunan cekdam dimaksud. 

Bupati Suhatri Bur menyatakan tekadnya untuk memastikan pengerjaannya dapat dituntaskan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Disebutkan, dari 3 (tiga) bantuan hibah BNPB yang direalisasikan untuk Kabupaten Padang Pariaman, 2 (dua) titik pekerjaannya sudah berhasil selesai. 

Namun, kata Bupati Suhatri Bur, khusus untuk pembangunan cekdam Sungai Limau dalam perjalanannya sempat terkendala hingga dilakukan pemutusan kontrak, karena dinilai bermasalah. 

Pasalnya, perusahaan yang dipercaya untuk mengerjakannya ternyata berkinerja tidak baik. 

Hal itu, sebut Bupati Suhatri Bur, karena Pemkab Padang Pariaman tidak ingin jika masyarakat sampai dirugikan.

Dengan alasan itu, akhirnya dia memutuskan untuk melakukan pemutusan kontrak. Sebab, perusahaan yang dipercaya dalam menjalankan proyek itu dinilai berkinerja tidak baik.

Seperti diketahui, rencana pembangunan cek dam Sungai Limau tersebut sebelumnya berhasil mendapat bantuan dana hibah tahun 2023 dari BNPB. 

Dalam perjalanan berikutnya, proses pengerjaanya dengan nilai kontrak Rp 15 miliar itu selanjutnya dipercayakan kepada PT. Suci Esalestari. 

Namun, saat pekerjaan belum mencapai 40 persen, proses pengerjaan terpaksa dihentikan oleh jajaran Pemkab Padang Pariaman melalui pemutusan Kontrak melalui Berita Acara No. 360/42/BPBD-RR/XI-2023. Hal itu disebabkan, karena pihak perusahaan dinilai berkinerja tidak baik sebagaimana kesepakatan terdapat dalam kesepakatan kontrak sebelumnya.

Selanjutnya, guna menindaklanjuti kelanjutan pembangunannya, pada tanggal 4 Desember 2023 jajaran Pemkab Padangpariaman mencoba menyurati Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BNPB Nomor B-402/BNPB/D-IV/RR.02.02/12/2022, tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pemanfaatan Hibah RR TA 2022 di Kabupaten Padang Pariaman. 

Dimana setelah itu melalui Surat Direktur Dana Transfer Khusus atas nama Menteri Keuangan Nomor S-10/MK.7/PK.3/2023 26 Desember 2023, dimana akhirnya disetujui jika Perpanjangan Waktu Pertama Pelaksanaan Kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2022 untuk Kabupaten Padang Pariaman, dengan masa perpanjangan selama 9 (sembilan bulan) sampai 26 September 2024.

Bupati mengaku optimis jika pembangunan bendungan atau cek dam Sungai ini bisa dilanjutkan hingga rampung, maka tentunya akan sangat besar nilai manfaatnya bagi daerah dan masyarakat sekitar, termasuk diantaranya dalam mengantisipasi berbagai jenis kerawanan akibat fenomena alam yang terjadi. Baik itu akibat ancaman banjir dan lain sebagainya. (rls/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Below Post Ad

Hollywood Movies