![]() |
Oleh: Prof. Dr. Duski Samad, MA
Ketua Yayasan Islamic Centre Syekh Burhanuddin
Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, masyarakat Minangkabau sedang menghadapi tantangan besar yang tidak ringan. Kemajuan teknologi memang membawa kemudahan, tetapi pada saat yang sama juga menghadirkan kegelisahan sosial: krisis akhlak, melemahnya kontrol sosial, meningkatnya kenakalan remaja, narkoba, pornografi digital, konflik keluarga, budaya individualistik, hingga lunturnya rasa hormat terhadap adat dan agama.
Modernisasi ternyata tidak selalu identik dengan kemajuan peradaban. Banyak masyarakat maju secara material, tetapi rapuh secara moral dan sosial. Di sinilah pentingnya kembali meneguhkan akar budaya dan nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat Minangkabau.
Salah satu kekuatan besar Minangkabau adalah keberadaan hukum adat salingka nagari.
Hukum adat dalam masyarakat Minangkabau bukan sekadar aturan tradisional, melainkan sistem nilai yang hidup, dipatuhi, dan diwariskan secara turun-temurun. Ia menjadi pedoman hubungan sosial, menjaga harmoni masyarakat, menyelesaikan konflik, membangun solidaritas, dan mengontrol perilaku sosial masyarakat.
Karena itu pengakuan negara terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sesungguhnya menjadi momentum penting bagi daerah-daerah berbasis adat seperti Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Padang Pariaman.
Negara kini mengakui bahwa hukum adat dapat menjadi bagian dari sistem hukum nasional sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip hukum modern.
Bagi masyarakat Minangkabau, pengakuan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan menjaga marwah dan peradaban.
Sebab sejak dahulu masyarakat Minang hidup dengan filosofi: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Artinya adat dan agama berjalan beriringan. Adat bukan sekadar budaya seremonial, tetapi sistem moral yang menjaga masyarakat tetap berakhlak, beradab, dan bermartabat.
Karena itu, gagasan tentang Peraturan Daerah Hukum Adat Salingka Nagari menjadi sangat relevan dan strategis.
Perda ini bukan untuk “menghidupkan masa lalu”, tetapi menghadirkan nilai-nilai lokal sebagai solusi atas problem masyarakat modern.
Surau: Benteng Moral Nagari
Salah satu inti hukum adat Minangkabau adalah budaya surau.
Dahulu surau bukan hanya tempat shalat. Surau adalah pusat pendidikan karakter, tempat belajar Al-Qur’an, pusat pembinaan pemuda, tempat musyawarah, bahkan ruang pembentukan kepemimpinan masyarakat.
Dari surau lahir ulama, ninik mamak, cadiak pandai, dan pemimpin masyarakat yang kuat akhlaknya.
Budaya surau sesungguhnya adalah sistem pendidikan sosial paling efektif dalam sejarah Minangkabau.
Namun kini banyak surau tinggal simbol fisik. Bangunannya masih berdiri, tetapi denyut pendidikan dan pembinaan sosialnya melemah. Anak muda lebih akrab dengan media sosial daripada majelis ilmu. Gawai lebih dominan dibanding guru mengaji. Dunia virtual perlahan menggantikan ruang pembinaan sosial masyarakat.
Akibatnya, kontrol sosial masyarakat melemah.
Karena itu perda adat salingka nagari harus memberi perhatian besar terhadap revitalisasi budaya surau:
penguatan pendidikan Al-Qur’an, wirid remaja, pembinaan akhlak digital,penguatan peran Tuanku, serta pengembangan surau sebagai pusat konsultasi sosial dan spiritual masyarakat.
Menghidupkan surau sejatinya adalah menghidupkan peradaban.
Badoncek dan Solidaritas Sosial
Minangkabau juga memiliki kekuatan budaya gotong royong yang luar biasa, salah satunya melalui tradisi badoncek.
Badoncek bukan sekadar mengumpulkan uang atau bantuan masyarakat, tetapi simbol solidaritas sosial, kepedulian kolektif, dan rasa memiliki terhadap nagari.
Tradisi ini mengajarkan bahwa masalah masyarakat adalah tanggung jawab bersama.
Namun budaya individualistik modern perlahan melemahkan semangat kebersamaan itu. Orang semakin sibuk dengan dirinya sendiri. Hubungan sosial menjadi dingin dan transaksional.
Karena itu perda adat perlu memperkuat praktik-praktik kearifan lokal seperti:
badoncek, gotong royong,
musyawarah adat,
silek tradisi, dan kegiatan sosial nagari lainnya.
Sebab kekuatan suatu masyarakat tidak hanya ditentukan ekonomi, tetapi juga solidaritas sosialnya.
Menjaga Moral Masyarakat
Persoalan lain yang sangat penting adalah meningkatnya penyimpangan sosial dan krisis moral masyarakat modern.
Perzinaan, pornografi digital, seks bebas, perilaku seksual menyimpang, hingga budaya permisif global mulai memasuki ruang sosial masyarakat Minangkabau.
Budaya malu yang dahulu menjadi benteng sosial perlahan melemah.
Dalam masyarakat adat Minangkabau, perilaku menyimpang bukan hanya dianggap pelanggaran pribadi, tetapi juga pelanggaran terhadap marwah kaum dan nagari.
Namun pendekatan hukum adat tidak boleh berubah menjadi tindakan represif atau penghakiman sosial. Perda adat harus hadir dengan pendekatan:
edukatif, preventif,
rehabilitatif,
dan persuasif.
Masyarakat harus dibina, bukan hanya dihukum.
Termasuk dalam menghadapi fenomena LGBT dan penyimpangan seksual lainnya. Masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK tentu memiliki nilai agama dan budaya yang menjaga fitrah kemanusiaan. Namun penanganannya harus tetap menjunjung:
kemanusiaan,
keadilan, perlindungan martabat, dan tidak boleh melahirkan persekusi sosial.
Demikian pula terhadap tuduhan perzinaan. Islam sangat keras melarang fitnah dan tuduhan tanpa bukti. Karena itu hukum adat harus menjaga keseimbangan antara perlindungan moral masyarakat dan perlindungan kehormatan manusia.
Adat harus menjadi jalan penyelesaian, bukan sumber konflik baru.
Permainan Anak Nagari dan Ketahanan Budaya
Hal yang sering dianggap kecil tetapi sesungguhnya sangat penting adalah permainan anak nagari.
Permainan tradisional Minangkabau dahulu bukan hanya hiburan, tetapi media pendidikan karakter. Anak-anak belajar: sportivitas, keberanian, kerja sama, kreativitas, dan kemampuan sosial.
Kini banyak anak tumbuh dalam ruang digital yang individualistik. Mereka dekat dengan layar, tetapi jauh dari masyarakat. Dekat dengan permainan virtual, tetapi jauh dari budaya dan alamnya sendiri.
Karena itu perda adat salingka nagari juga perlu memberi perhatian pada:
revitalisasi permainan tradisional, ruang bermain budaya, festival kaulinan anak nagari, serta pengawasan permainan modern yang merusak mental dan moral generasi muda.
Modernisasi tidak boleh membunuh identitas budaya.
Menjaga Nagari, Menjaga Masa Depan
Kabupaten Padang Pariaman memiliki modal sosial dan budaya yang sangat besar: surau, adat, ninik mamak, Tuanku, budaya gotong royong, dan sistem nagari.
Jika semua itu diperkuat melalui regulasi yang bijak, maka hukum adat salingka nagari dapat menjadi benteng ketahanan sosial masyarakat modern.
Perda ini harus hadir bukan sebagai alat hukuman semata, tetapi sebagai:
instrumen pendidikan,
penguatan budaya,
penguatan akhlak,
perlindungan generasi muda, dan penjaga harmoni sosial masyarakat.
Sebab sesungguhnya:
Ketika surau sunyi, generasi kehilangan cahaya. Ketika adat melemah, masyarakat kehilangan arah. Dan ketika nagari kehilangan nilai, maka peradaban perlahan runtuh.
Karena itu menjaga hukum adat salingka nagari sejatinya adalah menjaga marwah Minangkabau dan menjaga masa depan generasi.ds.

