Proyek rekonstruksi di Sikayan Pasie Laweh Lubuk Alung. (nd) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantung, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman memunculkan berbagai pertanyaan, kenapa PPK berani melakukan PHO dan mencairkan dana 100 % kepada kontraktor CV. TERKAS DAYA MANDIRI sementara pekerjaan belum selesai?
Ketika awak media ini datang ke lokasi proyek, Kamis (18/01/2024) para pekerja dan alat berat serta mobil angkutan masih sibuk untuk menyelesaikan timbunan dan tumpukan krikil di proyek tersebut.
Pemilik Perusahaan CV. TERKAS DAYA MANDIRI Agus, ketika di temui di sebuah rumah makan di Pariaman, Kamis (25/01/2024) menyampaikan, perusahaan ini memang dia. Yang punya bukan Novel sebagaimana selama ini diketahui oleh masyarakat, perusahaan adalah milik Novel.
"Novel adalah orang yang kami percayakan dari perusahaan sesuai akta perjanjian interen, sebagai pengelola proyek di lapangan. Namun akhir - akhir ini kami dari perusahaan lumayan banyak sudah dirugikan oleh Novel tersebut," keluh Agus.
Banyak hal spesifik tengah kami selesaikan antara perusahaan dengan Novel, namun secara perusahaan harus kami akui semua prosedur administrasi adalah tanggungjawab perusahaan kami.
Novel tidak terdaftar dalam perusahaan, namun sistim kerja antara hak dan kewajiban perusahaan dengan Novel kami tuangkan dalam bentuk perjanjian di Akte Notaris.
Namun ketika ditanya masaalah penerimaan dana 100 % dari PPK Agus tidak membantahnya, hal ini terjadi karena berbagai pertimbangan sama PPK dan merupakan kebaikan dan ketulusan hati beliau ingin membantu agar pengerjaan ini cepat selesai sesuai target.
"Saya pikir tidak ada niat lain dari Pak Yendri sebagai PPK ini. Jadi murni atas kebaikan beliau saja dan kami tidak mengira akan bisa jadi masalah seperti ini," terang Agus.
Sementara Yendri selaku PPK BPBD yang harus bertanggungjawab dalam hal ini, sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Salah seorang bendahara Perusahaan Kontraktor ternama di Sumatra Barat yang tidak mau di tulis namanya mengatakan tindakan PPK jika sudah PHO dan apalagi sudah mencairkan dananya 100 % sebelum pekerjaan selesai kepada pihak perusahaan /kontraktor jika benar seperti itu yang terjadi itulah adalah tindakan konyol dan perbuatan pidana kecuali jika pekerjaan sudah selesai boleh di cairkan 100 % tapi ada meninggalkan jaminan dari penggunaan dana 5 % untuk pemeliharaan selama 6 bulan tersebut. Jelas bendarawan itu.
Jadi kuat dugaan bahwa antara PPK dari BPBD Padang Pariaman ini telah menjalin MoU atau kerjasama saling menguntungkan dengan pihak perusahaan kontraktor diantaranya melalui dana retensi 5% dari anggaran Rp.4.246.036.800.000,- ( Rp. 212.301.840.000 ) yang seharusnya untuk dana masa pemeliharaan setelah selesai proyek selama 6 bulan kebelakang.
Jadi pelunasan 100 % yang dilakukan PPK kepada pihak perusahaan sebelum pekerjaan selesai jika menyimak dari aturan yang ada adalah PPK telah melampaui kewenangannya sebagai PPK, bahkan seharusnya keterlambatan waktu pengerjaan sepatutnya memberikan denda kepada perusahaan tapi anehnya malah PPK melakukan FHO dan tambah lagi membayarkan 100 % dana kepada perusahaan sebelum pekerjaan selesai.
Memperhatikan dari mulai awal pemenangan tender CV. TERKAS DAYA MANDIRI melalui anggaran yang pantastis senilai Rp.4.246.036.800.000, dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 tersebut sudah terkesan adanya indikasi permainan antara pejabat berwenang dengan pihak kontraktor.
Hubungan kedekatan dari kemenangan tersebut semakin jelas waktu pertengan pelaksanaan pasalnya waktu itu pihak perusahaan menggali dan mengambil material dengan alat berat dalam sungai dibibir pondasi proyek tersebut hanya dibiarkan saja atau seolah tutup mata untung masyarakat sekitarnya protes atas kejanggalan tersebut, namun perbuatan ini hanya dianggap biasa saja oleh pihak BPBD.
Menyimak kepada Perpres No.4 Tahun 2015, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah panitia/pejabat yang ditetapkan. (nd/red)