Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dampak Air Limbah dari Perumahan Graha Dirga Bakrie II Dikadukan Masyarakat ke Walikota Pariaman

Limbah dari Perumahan Graha Dirga Bakrie. (nd)

Pariaman, Sigi24.com--Masyarakat Desa Kotomarapak ajukan surat kepada Walikota Pariaman atas keberadaan Perumahan Graha Dirga Bakrie II yang dibangun oleh PT. Bukit Menara Perkasa yang terletak di Dusun Garinggiang, Kotomarapak, Pariaman Timur, karena telah membawa petaka bagi masyarakat sekitarnya dan juga pada warga komplek itu sendiri.

Surat tertanggal 20 Desember 2023 itu ditanda tangani oleh tokoh masyarakat, kepala dusun, ketua perumahan dan di ketahui oleh Kepala Desa Kotomarapak itu berisikan permohonan kepada Walikota agar dampak dari limbah perumahan ini dapat segera teratasi demi terciptanya lingkungan yang sehat.

Pasalnya perumahan yang dibangun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana layaknya perumahan lainnya. Terbukti Perumahan yang dibangun oleh pengembang tersebut tidak tersedia tempat pembuangan limbah dari air mandi dan cuci semuanya limbah ini lewat got kemudian mengalir ke lokasi tanah penduduk sebagaimana diberitakan oleh media ini pada edisi lalu.

"Perumahan yang di bangun oleh PT. Bukit Menara Perkasa di ketahui adalah perusahaan milik Ali Bakri (Kadepok), anggota DPRD Kota Pariaman yang saat ini tengah mencaleg lagi dari partai Golkar, ketika persoalan ini disampaikan oleh Almarhum Kepala Desa Yuhaldi dan masyarakat, Ali Bakri selama ini tidak pernah di indahkan oleh Ali Bakri sebagai pemilik dan penanggungjawab perusahaan ini," sebut Staf Kantor Desa.

Sementara pihak Perusahaan dalam hal ini Ali Bakri (Kadepok) sudah sering dihubungi oleh almarhum Kepala Desa Kotomarapak.

"Bahkan kami di Dusun Garinggiang ini sudah mengadakan rapat dengan pihak perumahan, tapi masih terkendala dengan dana dan lagian ini adalah tanggungjawab dari pengembang," ungkap Tomi Kadu Garinggiang.

Pada surat yang diajukan kepada PJ Walikota tersebut, masyarakat berharap agar Walikota dapat mencarikan solusi secepatnya dan air limbah dari perumahan tersebut tidak terlalu lama meracuni masyarakat sekitarnya, serta sumur tempat sumber air bersih masyarakat dapat di manfaatkan kembali. 

"Karena untuk membangun sumber air bersih tersebut masyarakat sudah menghabiskan uang puluhan juta rupiah sekarang tidak bisa di pakai lagi," lanjut Tomi.

Padahal jika memperhatikan kepada UU Perlindungan Konsumen substansi Pasal 19 ayat ( 1) bahwa tanggung jawab pelaku usaha/deploper itu meliputi : 1. Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan. 2. Tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran. 3. Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen.

Berikut ini rinciannya: Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.23 Mei 2023

Ibid, Pasal 53 ayat (2). menyebutkan bahwa Pemerintah daerah berwenang mencabut izin pembangunan perumahan terhadap badan hukum yang tidak memenuhi kewajibannya. Kewajiban badan hukum yang dimaksud adalah termasuk mewujudkan hunian berimbang..

Dari UU ini jelas bahwa pemerintah daerah bisa memberikan sanksi yang jelas kepada pihak pengembang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu masyarakat Desa Kotomarapak khususnya dan Perumahan lain yang tengah di geluti oleh Perusahaan Ali Bakri di desa lainnya perlu kiranya pengawasan dari pihak pemerintah Kota Pariaman agar tidak bernasib sama dengan Desa Kotomarapak ini nantinya. (nd/ red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies