PMII Padang Pariaman gelar aksi damai di DPRD. (ist) |
Padang Pariaman, Sigi24.com– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Padang Pariaman datangi kantor DPRD, melakukan aksi damai dan himbauan moral tentang Padang Pariaman darurat kekerasan seksual terhadap anak dan penyakit masyarakat.
Padang Pariaman akhir-akhir ini semakin menghawatirkan terhadap perkembangan dan masa depan generasi, karena maraknya kasus-kasus kejahatan, kekerasan, seksual, pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta meningkatnya tindakan asusila lainnya.
Maraknya penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan narkoba, judi, kenakalan remaja yang dilakukan akhir-akhir ini. Hal ini akan menyebabkan stagnasi pembangunan generasi muda di Padang Pariaman, dan apalagi sebentar lagi masyarakat akan menghadapi bulan suci Ramadhab 1444 H.
“Kami datang DPRD ini dalam rangka meminta ketegasan DPRD untuk menyelesaikan permasalahan yang darurat saat ini. PMII menyampaikan aspirasi terhadap isu tersebut, agar dapat diterima dan ditindaklanjuti segera mungkin," kata Ketua PC PMII Padang Pariaman, Winda Yulita.
Menurutnya, DPRD tidak hanya menerima di lapangan, tetapi harus secepat mungkin mencari solusi bagaimana Padang Pariaman kembali aman dan sejahtera.
Winda juga mengatakan, himbauan ini adalah rangkaian dari gerakan PMII. Dari kajian internal PMII, maupun daerah sepakat untuk melakukan aksi damai dan himbauan moral, terkait hal demikian.
Aksi tersebut disambut langsung Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman Risdianto. Dia menyambut baik aksi yang dilakukan mahasiswa PMII itu.
“DPRD mengapresiasi apa yang di lakukan adik-adik PMII,” ucapnya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD dari trah PKS ini juga bersedia menandatangani pernyataan sikap yang diserahkan PMII Padang Pariaman.
Adapun isi dari pernyataan sikap pengurus dan kader PMII Kabupaten Padang Pariaman tentang himbauan kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat adalah:
1. Bahwa beberapa fakta-fakta dan kasus-kasus kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Padang Pariaman, telah memakan korban yang cukup banyak dan telah merugikan hak anak, dan memberangus masa depan anak-anak sebagai pemegang estafet kepemimpinan bangsa di masa depan.
2. Kami menilai bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah Padang Pariaman tidak sensitif terhadap kasus-kasus anak yang telah marak terjadi, dan telah menimbulkan kerugian besar bagi masa depan anak. Kami mendesak DPRD dan Pemda responsif terhadap masalah ini, dan kami meminta pemimpin Padang Pariaman turun tangan melakukan pencegahan dan tindakan antisipatif yang terpadu dan terukur agar tidak munculnya kasus-kasus baru terhadap anak.
3. Meminta seluruh DPRD, Pemerintah Daerah, ulama dan pemuka adat dan semua elemen masyarakat bersatu padu, melakukan pencegahan bersama dan menjadikan kejahatan seksual sebagai musuh bersama, karena kejahatan ini akan merusak masa depan anak dan generasi.
4. Kami mendorong dan mendesak Pemerintah Daerah Padang Pariaman membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia di daerah, sebagai lembaga yang akan melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.
5. Meminta kepada penegak hukum agar memberikan penyuluhan hukum dan menegakkan hukum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat serta menghukum pelaku seberat-beratnya.
6. Meminta para ulama dan pemuka adat di nagari ikut berperan aktif memberikan pembinaan, maupun penyadaran kepada masyarakat agar terhindar dari kejahatan-maupun kekerasan seksual/asusila.
7. Meminta kepada seluruh masyarakat Padang Pariaman agar tetap berpegang teguh kepada filosofi hidup masayarakat Minang, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, agar semua kita berjalan sesuai ajaran Islam dan norma adat yang berlaku.
Pernyataan Sikap ini ditandatangani langsung oleh ketua PMII Padang Pariaman Winda Yulita dan Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman Risdianto. (ices)