![]() |
Suasana kerja di Panwaslu V Koto Kampung Dalam. (ist) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan V Koto Kampuang Dalam resmi menutup pendaftaran calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024, Jumat. (20/01/2023).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Keputusan Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu serentak 2024.
Hermanto Jumalisman, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu V Koto Kampung Dalam menyampaikan, bahwa dari hari pertama sampai hari terakhir pendaftaran perekrutan PKD, telah mendaftar sebanyak 42 orang yang tersebar di 8 nagari yang ada di Kecamatan V Koto Kampuang Dalam.
"Pendaftar sebanyak 42 orang yang tersebar di 8 nagari tersebut, adalah Nagari Campago sebanyak 10 orang, Campago Barat 6 orang, Campago Selatan 5 orang, Sikucur 3 orang, Sikucur Utara 5 orang, Sikucur Timur 5 orang, Sikucur Tengah 3 orang, dan Nagari Sikucur Barat sebanyak 5 orang," katanya.
Kemudian, lanjut Hermanto, sesuai arahan Ketua Panwaslu V Koto Kampuang Dalam Mahdi Yaniswal, kalau tidak ada perpanjangan pendaftaran, berkas-berkas yang telah dimasukkan oleh calon PKD dinyatakan lengkap dan mencukupi kebutuhan. Boleh dilakukan pleno kelulusan administrasi, tetapi pengumumannya tetap dilaksanakan pada 28 Januari 2023.
"Bagi berkas-berkas calon PKD yang belum lengkap, tiga hari kedepan mulai tanggal 20 sampai 22 Januari 2023 itu dilakukan perbaikan berkas. Selanjutnya kami menunggu tanggapan masyarakat selama 9 hari, mulai tanggal 28 Januari sampai 5 Februari 2023," ulas dia.
Menurutnya, pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan selama 3 hari, mulai pada tanggal 31 Januari sampai 2 Februari 2023. Dan ditutup dengan pleno penetapan PKD pada tanggal 3 Februari 2023. (yh)