Penulis |
Catatan : Sutan Palala
Pandemi virus Covid-19 telah memaksa
beberapa daerah di Indonesia untuk menutup diri dan membatasi aktivitas. Kondisi
ini memaksa pemerintah Indonesia untuk juga membatasi aktivitas masyarakat demi
menghindari peningkatan penyebaran virus ini.
Himbauan pemerintah untuk membatasi aktivitas
masyarakat dan pembatasan pemberian pelayanan publik, ini memang membuat
masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima pelayanan publik, tetapi ini
merupakan kebijakan yang saat ini diambil pemerintah adalah upaya untuk
membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Covid-19 atau yang disebut Virus
Corona.
Kondisi ini berdampak pada semua sektor.
Pelaku usaha, melakukan usaha secara daring melalui Internet merupakan cara
yang mau tidak mau harus ditempuh untuk dapat bertahan. Tidak hanya sektor
bisnis, pelayanan publik merupakan sektor yang juga dituntut untuk tetap
beroperasi bahkan dapat meningkatkan pelayanannya karena peningkatan kebutuhan
masyarakat untuk dapat dilayani dalam masa pandemi.
Dalam hal ini, penggunaan media Internet
merupakan cara yang perlu ditempuh oleh organisasi sektor publik, khsusnya
pemerintah. Lalu, bagaimanakah kualitas layanan yang harus dicapai dalam
layanan publik secara digital? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang perlu
dijawab supaya pemerintah dapat tetap menyediakan layanan publik secara
berkualitas.
Pemerintah Indonesia telah lama
menggunakan web sebagai media layanan publik. Namun, pada masa pandemik ini
pemerintah dituntut untuk dapat lebih maksimal mengembangkan webnya untuk
meningkatkan pelayanan publik.
Nah., kembali kita kepada pelayanan
publik. Dengan adanya pembatasan pelayanan publik menjadi sedikit berkurang
benefit yang diperoleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Akan
tetapi, masyarakat tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang
baik, dan masyarakat mempunyai peran dalam pengawasan terhadap pembatasan
pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Peran masyarakat sesuai dengan
Undang-undang adalah, untuk mengawasi jalannya pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Seperti yang diatur dalam
Pasal 39 menjelaskan bahwa, masyarakat seharusnya disertakan mulai dari
penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi jalannya pelaksanaan
pelayanan publik.
Pengawasan penyelenggaraan pelayanan
publik itu dapat dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal, masyarakat
yang merupakan pengawas eksternal dapat melakukan tugas pengawasannya dengan
melalui laporan atau pengaduan. (*)