![]() |
Padang Pariaman — Sigi24.com, Polres Padang Pariaman mencatatkan keberhasilan besar dengan mengungkap sekaligus tiga kasus penting dalam satu konferensi pers yang digelar di Aula Polres Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026). Dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, didampingi Kasat Reserse Kriminal, Kasi Humas, serta Kasat Narkoba, kegiatan ini tak hanya menjadi pemberitaan hasil penindakan, tetapi juga penegasan bahwa kepolisian hadir secara menyeluruh — dari pencegahan hingga penindakan.
Bukan Sekadar Menindak, Tapi Juga Mencegah
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa kehadiran jajaran Polres Padang Pariaman tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus dan penindakan setelah kejahatan terjadi. Lebih dari itu, kepolisian secara berkelanjutan melaksanakan upaya pencegahan terukur dengan turun langsung mendatangi organisasi masyarakat, sekolah-sekolah, hingga ke tengah masyarakat di nagari-nagari untuk memberikan penyuluhan hukum dan kesadaran keamanan.
Peran Bhabinkamtibmas pun dimaksimalkan sebagai jembatan terdekat antara kepolisian dan warga, sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyampaikan setiap laporan maupun informasi yang diterima. "Keamanan tidak dibangun hanya dengan menangkap pelaku, tapi dengan mencegah sebelum terjadi," ujar AKBP Riyana Purwasari.
Tiga Kasus Besar Terungkap
Kasus pertama yang diungkap adalah pembongkaran komplotan spesialis pencurian dan pembobolan sekolah yang meresahkan warga lintas kabupaten/kota. Polres Padang Pariaman berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RS (Jambi), DM (Kota Padang), dan MF (Solok). Kelompok ini terbukti membobol 5–10 titik sekolah dengan kerugian mencapai Rp303 juta. Barang yang digasak berupa laptop, proyektor, komputer, peralatan laboratorium, HP, hingga uang tunai dari SMAN 1 2×11 Enam Lingkung, SMAN 1 Batang Anai, SMAN 2 Lubuk Alung, SMAN 1 Enam Lingkung, dan SMAN 1 Lubuk Alung. Penangkapan dilakukan Senin (12/10/2026) berkat kerja sama tim opsnal Polres Padang Pariaman, Polsek Padang Utara Polresta Padang, dan Resmob Polda Sumatera Barat.
Kedua, Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, melaporkan pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Lubuk Alung. Dua pria berinisial S (57) dan N (38) diamankan Selasa malam (15/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Korong Palayangan, Nagari Balah Hilir Utara. Bermula dari laporan masyarakat, petugas menemukan barang bukti di saku celana tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga, kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang terjadi di kediaman pelaku. Meski disampaikan secara terbatas demi melindungi korban, Kapolres menegaskan penanganan dilakukan secara serius dan penuh kehati-hatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Masyarakat Kunci Utama
AKBP Riyana Purwasari menekankan bahwa seluruh keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dan jajaran kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas di garda terdepan. Kapolres mengajak Wali Nagari, Wali Korong, tokoh masyarakat, dan Ninik Mamak untuk terus bersinergi menjaga keamanan bersama.
Konferensi pers ini diharapkan membangun kepercayaan sekaligus menjadi pengingat: keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita semua. Polres Padang Pariaman berkomitmen terus meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, dan penindakan — terutama yang menyangkut keamanan lingkungan, pendidikan, dan perlindungan anak. (nd/red)

