Type Here to Get Search Results !

Perda Perlindungan Kearifan Lokal Padang Pariaman: (Menjaga Sanad, Identitas, dan Peradaban Berbasis ABS-SBK)

Oleh: Duski Samad

Ketua Yayasan Islamic Centre Syekh Burhanuddin Pariaman

Padang Pariaman tidak hanya memiliki wilayah, pemerintahan, dan masyarakat. Daerah ini memiliki warisan hidup yang membentuk jati diri, identitas etnis, dan karakter masyarakat lokal. Surau, pesantren, ulama, Tuanku, ninik mamak, tradisi keagamaan, adat, seni, pengetahuan lokal, situs sejarah, serta berbagai pranata sosial adalah bagian dari kekayaan tersebut.

Kearifan lokal bukan sekadar peninggalan masa lalu untuk dikenang. Ia merupakan living heritage, warisan hidup yang masih dipraktikkan, dimaknai, dikembangkan, dan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Kearifan lokal menjadi penanda siapa masyarakat Padang Pariaman, dari mana mereka berasal, nilai apa yang mereka pegang, serta peradaban seperti apa yang hendak mereka teruskan kepada anak cucu.

Karena itu, perlindungan kearifan lokal bukan romantisme terhadap masa lalu. Ia adalah penghargaan terhadap sejarah, media pendidikan masyarakat, penguatan identitas lokal, dan investasi bagi pembangunan peradaban bangsa.

Tuanku Afredeson dan Hasan Basri, serta Keberlanjutan Warisan Surau

Salah satu kekuatan Padang Pariaman adalah masih berlangsungnya tradisi pendidikan surau. Alumni surau yang telah memperoleh pengakuan keilmuan dan sosial kemudian dipanggil masyarakat dengan sebutan Tuanku. Sebutan ini bukan semata-mata gelar kehormatan, melainkan mengandung tanggung jawab keilmuan, moral, spiritual, dan sosial.

Para Tuanku muda terus memberikan pengabdian dalam merawat dan mengembangkan warisan baik yang masih hidup. Mereka mengajar mengaji, memimpin kegiatan keagamaan, membina umat, menjaga tradisi, mendampingi masyarakat, dan sekaligus menghadapi tantangan modernisasi, perubahan sosial, serta digitalisasi.

Di sinilah perlindungan kearifan lokal memperoleh makna strategis. Yang dilindungi bukan hanya benda, situs, atau pertunjukan budaya, melainkan juga manusia pembawa warisan, sanad keilmuan, pengetahuan, nilai, pranata sosial, ruang budaya, dan proses pewarisannya.

Dari Surau Menuju Kebijakan Daerah

Semangat tersebut memperoleh ruang baru melalui ikhtiar politik legislasi daerah. Dua anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang juga memiliki latar belakang tradisi surau, Tuanku Afredeson dan Hasan Basri, menginisiasi dua Rancangan Peraturan Daerah pada tahun 2026.

Pertama, Ranperda tentang Perlindungan Kearifan Lokal Kabupaten Padang Pariaman, dengan penyusunan naskah akademik bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin (STIT SB) Pariaman.

Kedua, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang naskah akademiknya disiapkan bersama Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang.

Kedua Ranperda ini bertemu pada satu cita-cita besar: menjamin keberlanjutan ekosistem agama, adat, pendidikan, dan kebudayaan Padang Pariaman.

Mambusek dari Bumi: Masyarakat sebagai Pemilik Kearifan Lokal

Hal mendasar yang harus menjadi roh Perda Perlindungan Kearifan Lokal adalah partisipasi masyarakat. Perlindungan tidak boleh sepenuhnya bergerak dari atas ke bawah (top-down). Kearifan lokal lahir, tumbuh, dipelihara, dan diwariskan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat harus menjadi subjek utama perlindungannya.

Dalam ungkapan lokal, kebijakan itu mesti “mambusek dari bumi”: bertolak dari kenyataan, kebutuhan, pengalaman, pengetahuan, dan aspirasi masyarakat sendiri.

Pemerintah daerah hadir bukan untuk mengambil alih kepemilikan kebudayaan masyarakat, melainkan mengakui, melindungi, memfasilitasi, memperkuat, dan menyediakan dukungan kebijakan serta anggaran agar masyarakat mampu menjaga warisannya secara berkelanjutan.

Dengan paradigma tersebut, nagari, kaum, suku, surau, pesantren, Tuanku, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, seniman, dan komunitas budaya perlu dilibatkan sejak proses identifikasi, inventarisasi, penetapan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, sampai pewarisan kearifan lokal.

Artinya, masyarakat adalah pemilik dan pelaku utama, sedangkan pemerintah daerah adalah fasilitator, pelindung, dan penguat keberlanjutannya.

ABS-SBK sebagai Bingkai Perlindungan

Namun tidak setiap kebiasaan lama otomatis harus ditetapkan sebagai kearifan lokal yang memperoleh perlindungan daerah. Ranperda harus memiliki parameter nilai yang jelas.

Dalam konteks Padang Pariaman dan Minangkabau, perlindungan tersebut harus memastikan bahwa kearifan lokal yang diakui, dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan berada dalam bingkai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

ABS-SBK menjadi fondasi etik sekaligus orientasi nilai. Tradisi harus dibaca secara dinamis: yang baik dipertahankan, yang mulai hilang direvitalisasi, yang relevan dikembangkan, dan yang tidak sesuai dengan nilai agama, kemanusiaan, martabat, serta perkembangan masyarakat harus dikaji secara kritis.

Dengan demikian, Perda bukan sekadar alat konservasi masa lalu, tetapi instrumen untuk memastikan bahwa warisan budaya tetap bernilai, bermartabat, edukatif, dan relevan bagi kehidupan masyarakat kontemporer.

Kearifan Lokal sebagai Jati Diri dan Identitas

Globalisasi dan digitalisasi membawa peluang besar, tetapi pada saat yang sama dapat membuat masyarakat kehilangan akar identitasnya. Generasi muda dapat mengenal budaya global dengan sangat cepat, sementara sejarah nagari, surau, tokoh ulama, adat, seni, dan tradisinya sendiri semakin jauh dari kehidupan sehari-hari.

Di sinilah kearifan lokal mempunyai fungsi identitas. Tradisi Basapa, Mauluik Badikie, surau mangaji duduk, silek, indang, gandang tasa, pasambahan, badoncek, malamang, bajapuik, gotong royong, pengetahuan adat, dan berbagai tradisi nagari bukan sekadar aktivitas sosial. Di dalamnya tersimpan memori kolektif, nilai, pengetahuan, solidaritas, dan identitas etnis serta masyarakat lokal.

Melindungi kearifan lokal berarti menjaga agar masyarakat tidak kehilangan ingatan tentang dirinya sendiri.

Melindungi Kearifan Lokal Berarti Menjamin Sanad

Dalam tradisi keislaman Minangkabau, salah satu bentuk pewarisan paling penting adalah sanad. Ilmu diterima dari guru, dipelajari dengan adab, diamalkan, kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya. Surau menjadi salah satu ruang historis berlangsungnya mata rantai tersebut.

Karena itu, perlindungan kearifan lokal harus diarahkan kepada identifikasi dan inventarisasi, dokumentasi dan digitalisasi, perlindungan, pengembangan, revitalisasi, pemanfaatan, pendidikan, serta pewarisan antargenerasi.

Termasuk di dalamnya keberlanjutan surau mangaji duduk, manuskrip dan kitab lama, silsilah dan sanad keilmuan, tradisi keagamaan, situs sejarah, seni tradisional, pengetahuan masyarakat nagari, serta berbagai bentuk kebudayaan yang masih hidup.

Menjamin Marwah Ulama, Tuanku, dan Ninik Mamak

Kearifan lokal tidak mungkin bertahan tanpa manusia yang menjaganya. Karena itu, Perda penting memberikan ruang penghormatan, edukasi, kaderisasi, dan penguatan terhadap ulama, Tuanku, labai, guru surau, ninik mamak, cadiak pandai, bundo kanduang, seniman tradisi, serta pelaku budaya lainnya.

Mereka merupakan cultural bearers, pembawa sekaligus penerus warisan.

ABS-SBK karena itu jangan berhenti menjadi slogan dalam pidato dan seremoni pemerintahan. Nilainya harus diterjemahkan ke dalam pendidikan, kebudayaan, kehidupan sosial, pembangunan nagari, penguatan keluarga, serta pembinaan generasi muda.

Perlindungan untuk Sejarah, Pendidikan, dan Peradaban

Ada sekurang-kurangnya tiga orientasi besar perlindungan kearifan lokal.

Pertama, penghargaan terhadap sejarah. Masyarakat yang menghargai sejarah akan mengetahui akar pembentukan identitasnya dan jasa para pendahulunya.

Kedua, pendidikan masyarakat. Kearifan lokal harus menjadi sumber belajar. Situs, surau, manuskrip, tradisi, kesenian, cerita masyarakat, dan keteladanan tokoh lokal dapat menjadi laboratorium pendidikan karakter bagi generasi muda.

Ketiga, pembangunan peradaban. Kebudayaan tidak cukup disimpan di museum atau didokumentasikan dalam arsip. Nilai-nilai terbaiknya harus diaktualisasikan untuk membangun masyarakat yang religius, beradat, berilmu, toleran, berakhlak, produktif, dan memiliki solidaritas sosial.

Dengan begitu, perlindungan kearifan lokal bergerak dalam mata rantai:

Sejarah → Identitas → Pendidikan → Pewarisan → Peradaban.

Pesantren sebagai Amanat Undang-Undang

Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mempunyai kedudukan yang tidak kalah penting. Kehadirannya merupakan bentuk implementasi di tingkat daerah terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Undang-undang tersebut memperkuat pengakuan terhadap pesantren dengan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Bagi Padang Pariaman, fasilitasi pesantren memiliki makna historis lebih dalam karena pesantren tidak dapat dilepaskan dari akar surau dan jaringan keulamaan. Fasilitasi karenanya tidak cukup berupa bantuan fisik, tetapi perlu diarahkan pada penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana-prasarana, kaderisasi ulama, pengembangan pendidikan, digitalisasi, kemandirian ekonomi, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai kewenangan daerah.

Dua Perda, Satu Ekosistem Peradaban

Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jangan dipahami sebagai dua agenda yang berdiri sendiri. Keduanya adalah dua pilar pembangunan peradaban Padang Pariaman.

Perda Kearifan Lokal menjaga akar, identitas, dan memori kolektif, sedangkan Perda Pesantren memperkuat institusi dan generasi yang akan meneruskan nilai tersebut.

Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak festival yang diselenggarakan atau bantuan yang dibagikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah sanad tetap terjaga, masyarakat terlibat, surau dan pesantren berdaya, Tuanku dan ulama dapat melakukan kaderisasi, ninik mamak tetap bermarwah, ABS-SBK hidup dalam masyarakat, dan generasi muda mengenal serta bangga terhadap identitasnya?

Padang Pariaman tentu membutuhkan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur ekonomi. Namun daerah ini juga membutuhkan infrastruktur kebudayaan dan spiritual. Jalan menghubungkan satu nagari dengan nagari lain, sedangkan sejarah, nilai, adat, agama, dan sanad menghubungkan satu generasi dengan generasi berikutnya.

Karena itu, perlindungan kearifan lokal harus mambusek dari bumi: tumbuh dari masyarakat, dikerjakan bersama masyarakat, dan diperkuat oleh pemerintah daerah. Kearifan yang dilindungi harus berada dalam bingkai ABS-SBK, mencerminkan jati diri masyarakat, menghargai sejarah, mendidik generasi, dan memberi sumbangan bagi peradaban bangsa.

Sanad terjaga, ABS-SBK menjadi bingkai, masyarakat menjadi pelaku, pemerintah menjadi penguat, dan generasi menjadi pewaris.08092026.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.