![]() |
Zulnaidi, S.H.
(Managing Partner Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Negara tidak lahir dari ruang hampa atau kehendak absolut penguasa. Jauh sebelum lembaga negara berdiri, rakyat adalah fondasi tunggal eksistensi bangsa. Secara teoretis, masyarakat keluar dari zona ketidakpastian (state of nature) melalui kontrak sosial untuk merajut nasib bersama. Rakyat adalah pemilik sah "saham terbesar" bernama negara. Tanpa rakyat yang berdaulat, negara hanyalah wilayah tak bertuan tanpa roh kehidupan.
Kekuasaan Berdasarkan Mandat Rakyat
Sebagai pemilik sah negara, kekuasaan yang melekat pada institusi negara bersifat derivatif (turunan). Tidak ada penguasa yang memiliki kekuasaan asli dari dirinya sendiri. Kekuasaan politik, administratif, maupun hukum merupakan mandat titipan rakyat. Dalam perspektif Jean-Jacques Rousseau mengenai kehendak umum (volonté générale), rakyat meminjamkan sebagian haknya demi ketertiban dan keadilan. Konsekuensinya, setiap rupiah pajak dan setiap regulasi yang dieksekusi harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Penyimpangan moral politik dimulai ketika penguasa merasa kekuasaan adalah milik pribadi atau kelompoknya.
Gagasan ini termaktub dalam DNA sejarah Republik Indonesia. Para pendiri bangsa secara tegas menolak monarki maupun negara kekuasaan (machtstaat), lalu bersepakat mendirikan Negara Republik (res publica) yang berbasis negara hukum (rechtsstaat). Di titik inilah komitmen kita diuji: kekuasaan mutlak harus tunduk pada supremasi hukum. Ketika hukum dimanipulasi untuk melegitimasi kepentingan elite atau melanggengkan kekuasaan, penguasa telah mencederai mandat suci rakyat dan meruntuhkan marwah konstitusi. Hukum harus menjadi panglima yang objektif, bukan alat pemukul yang subjektif.
Potret Muram Kesewenang-wenangan
Namun, realitas hari ini mempertontonkan pengkhianatan konstitusi yang kian telanjang. Arah pembangunan nasional kini kerap dipaksa mengacu pada selera personal presiden, bukan perencanaan makro yang objektif. Penyimpangan menjalar ke sektor keamanan; institusi TNI dan Polri kerap ditarik untuk tugas di luar mandat undang-undang, menjadikannya instrumen pelaksana kebijakan tak tertulis.
Kondisi ini diperparah oleh tata kelola APBN yang ugal-ugalan. Alokasi anggaran cenderung mengabaikan perimbangan pusat-daerah demi membiayai program mercusuar titipan penguasa. Ketika anggaran dan aparat digunakan di luar koridor hukum, esensi negara hukum runtuh menjadi negara kekuasaan.
Ironisme mencapai puncaknya saat fungsi checks and balances parlemen lumpuh akibat koalisi politik yang terlalu gemuk. Karena hilangnya pengawasan legislatif, rakyat dibiarkan berjuang sendirian di jalanan dan ruang digital. Warga negara dipaksa memikul beban ganda: sebagai pembayar pajak sekaligus benteng terakhir demokrasi yang rapuh.
Lebih berbahaya lagi, ruang publik diracuni sesat pikir argumen elektoral yang manipulatif: bahwa pemenang pemilu memegang mandat mutlak yang tidak boleh diganggu gugat. Kemenangan angka dijadikan tameng kebal kritik, sementara suara kritis masyarakat sipil dan akademisi didelegitimasi sebagai "suara minoritas yang kalah". Demokrasi bukanlah tirani mayoritas (tyranny of the majority). Kemenangan pemilu memberi hak memimpin sesuai hukum, bukan hak membajak konstitusi.
Berdasarkan UUD 1945, pemerintah hanyalah pelaksana daulat rakyat yang ruang geraknya dibatasi ketat oleh konstitusi. Pembatasan ini krusial karena sifat dasar kekuasaan yang cenderung korup jika dibiarkan mutlak tanpa kendali (Lord Acton). Pemerintah harus setia pada komitmen konstitusional: mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Mahkamah Rakyat Tertinggi
Bagaimana rakyat mengevaluasi mandat ketika lembaga penyeimbang mati dan kritik dibungkam? Jawabannya ada pada Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu tidak boleh direduksi menjadi ritual kosmetik lima tahunan atau ajang transaksional. Pemilu adalah instrumen konkret pelimpahan mandat kekuasaan secara sah, damai, dan konstitusional.
Di bilik suara, setiap warga negara memegang otoritas setara untuk melakukan evaluasi total. Pemilu, pada hakikatnya, adalah mahkamah rakyat tertinggi. Jika penguasa dinilai gagal, abai terhadap keadilan, melanggar hukum, dan berlindung di balik benteng tirani mayoritas, pemilu memberikan hak sah bagi rakyat untuk menarik kembali mandatnya dan memilih pemimpin baru. Melalui pemilu yang berkala, jujur, dan adil, kita diingatkan kembali pada hakikat fundamental bernegara: bahwa kekuasaan tertinggi mutlak berada di tangan rakyat.

