![]() |
Oleh: Zulnaidi SH
(Managing Partners Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Ada sebuah kelakar satir dari seorang komika yang belakangan ini kerap melintas di lini masa media sosial. Ia menyebut masyarakat Indonesia hari ini terbagi ke dalam tiga kategori: jujur, pintar, dan pro-pemerintah. Aturannya sederhana, setiap orang hanya mungkin memiliki dua sifat sekaligus. Jika ia jujur dan pintar, ia pasti bukan pro-pemerintah. Jika ia pintar dan pro-pemerintah, ia pasti tidak jujur. Sementara, jika ia jujur dan pro-pemerintah, ia dipastikan tidak pintar.
Jokes era reformasi ini tentu saja sebuah sinisme. Namun, di balik tawa getir yang dipicunya, humor ini menyimpan refleksi mendalam mengenai kekeliruan fatal sebagian rakyat dalam mengambil sikap politik. Di tengah ekosistem negara republik yang mengagungkan demokrasi sungsang ala Indonesia, menjadi pembela buta kekuasaan adalah sebuah anomali nalar.
Kekuasaan yang Dipagari Konstitusi
Untuk memahami mengapa sikap pro-pemerintah yang berlebihan adalah keganjilan, kita harus kembali pada khitah pembentukan sebuah republik yang demokratis. Republik Indonesia secara tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Di dalam sistem ini, rakyat adalah pemilik sah saham terbesar negara, dan hukum adalah panglima tertinggi (supremacy of law).
Pemerintah, dengan demikian, hanyalah buruh atau pelaksana mandat yang gerak-geriknya dibatasi secara ketat oleh pagar-pagar konstitusi dan undang-undang. Mereka tidak memiliki cek kosong untuk berbuat sekehendak hati. Setiap regulasi yang diterbitkan dan setiap kebijakan yang dieksekusi wajib tunduk pada aspirasi rakyat sekaligus patuh pada koridor hukum yang berlaku.
Jika logika dasar ini dipahami, maka posisi ideal rakyat adalah sebagai pemberi kerja (employer) yang memegang buku aturan, bukan sebagai penggemar (fans). Sebuah kebijakan yang benar, legal, dan berpihak pada rakyat adalah kewajiban mutlak pemerintah—sebuah konsekuensi logis dari kepatuhan mereka pada konstitusi. Sesuatu yang sudah seharusnya berjalan semestinya tidak memerlukan pembelaan atau glorifikasi dari rakyat. Tugas rakyat adalah menikmati fasilitasnya, lalu mengawasi sisa kerjanya agar tidak menabrak undang-undang.
Kritik sebagai Vitamin, Protes sebagai Rem
Sebaliknya, ketika pemerintah melakukan kekeliruan—baik berupa pelanggaran terhadap batasan konstitusi maupun pengabaian terhadap aspirasi publik—di situlah fungsi rakyat sebagai pemilik kedaulatan mutlak diuji. Aparatur negara dibekali instrumen kekuasaan yang represif: anggaran, hukum, dan aparat keamanan. Tanpa adanya kontrol yang ketat, kekuasaan secara alamiah akan selalu cenderung meluas, melompati batas hukum, dan menindas.
Maka, jalan satu-satunya untuk menjaga agar pelaksana mandat tidak berubah menjadi mandor adalah melalui kritik dan protes. Dalam tubuh demokrasi yang sehat, kritik bukanlah wujud kebencian, melainkan vitamin yang menjaga kewarasan kekuasaan. Protes dan demonstrasi adalah rem darurat ketika mobil kekuasaan mulai berjalan ugal-ugalan menabrak rambu-rambu hukum demi syahwat politiknya.
Ketika ada kelompok masyarakat yang secara sukarela mengambil peran sebagai "perisai" bagi setiap kebijakan penguasa, di titik itulah anomali terjadi. Mereka membalik logika sehat bernegara. Rakyat yang seharusnya mengawasi penguasa, justru berbalik mengawasi dan menyerang sesama rakyat yang sedang menyuarakan hukum dan keadilan.
Ilusi Loyalitas dan Pragmatisme Kekuasaan
Keberadaan kelompok pembela kekuasaan ini sering kali dibungkus dengan narasi "menjaga stabilitas negara" atau "loyalitas pada pemimpin". Namun, di bawah payung supremasi hukum, narasi tersebut runtuh. Loyalitas tertinggi seorang warga negara di dalam republik haruslah ditujukan kepada hukum dan konstitusi, bukan kepada personifikasi figur yang sedang menjabat.
Oleh karena itu, ketika sebuah kelompok terus-menerus membela pemerintah bahkan saat kebijakan yang diambil jelas-jelas mengangkangi undang-undang atau mencederai rasa keadilan publik, kedok mereka terbuka. Sikap "pro-pemerintah" tersebut bisa dipastikan tidak lahir dari kesadaran hukum atau cinta tanah air. Ia hampir selalu berbasis pada kepentingan pragmatis kekuasaan: baik berupa pembagian konsesi, akses logistik, jabatan, maupun proteksi politik. Mereka bukan sedang membela negara; mereka sedang membela lapak kepentingan mereka sendiri di dalam lingkaran kekuasaan.
Menolak Menjadi Pemandu Sorak
Sinisme dalam humor komika di awal tulisan ini mengonfirmasi kekhawatiran kita bersama: bahwa ruang publik kita sedang sesak oleh hilangnya objektivitas dan integritas intelektual. Ketika preferensi politik partisan mengalahkan akal sehat, kejujuran terhadap konstitusi sering kali menjadi korban pertama.
Demokrasi Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak pemandu sorak (cheerleaders) atau "pembersih noda" kebijakan di lingkaran kekuasaan. Yang kita butuhkan hari ini adalah warga negara yang berdaulat secara pikiran—mereka yang mampu mengapresiasi capaian secara proporsional, namun tetap berdiri paling depan dengan data dan argumen saat negara mulai membangkang pada konstitusi.
Sudah saatnya kita mengembalikan mandat ke posisi yang benar. Pemerintah tidak butuh dibela, mereka hanya perlu patuh pada hukum dan tunduk pada suara rakyat. Jika mereka benar, itu memang kewajiban mereka. Jika mereka salah dan melanggar undang-undang, mengoreksi dan meluruskan mereka adalah tugas suci kita sebagai pemilik sah republik ini.

