![]() |
Zulnaidi SH Bagindo Sailan
(LBH SAKO)
Kondisi Eksistensi Tanah Ulayat Kini
Ranah Minang sedang menghadapi krisis identitas yang sunyi namun masif. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, eksistensi tanah ulayat nagari murni kini berada di titik yang sangat kritis, di mana luasannya diperkirakan hanya tersisa sekitar 8,4% saja [sumbar.atrbpn.go.id]. Dari total 543 nagari induk yang tersebar di Sumatera Barat, kenyataan pahit menunjukkan bahwa hanya 219 nagari (sekitar 40,33%) yang tercatat masih memegang atau memiliki hak atas tanah ulayat nagari mereka. Secara fisik tanah tersebut mungkin masih membentang, namun secara yuridis dan penguasaan, statusnya telah banyak bergeser secara radikal ke tangan negara atau pihak ketiga melalui berbagai skema konsesi.
Maraknya Sengketa di Pengadilan
Sejalan dengan menyusutnya ruang hidup komunal tersebut, ruang-ruang sidang di Sumatera Barat justru dipenuhi oleh ratapan kepedihan anak nagari. Data peradilan mengonfirmasi bahwa sengketa tanah adat atau ulayat secara konsisten mendominasi iklim hukum di Sumbar, dengan menyumbang hingga 60% sampai 70% dari total perkara perdata yang masuk di seluruh Pengadilan Negeri. Sengketa silsilah internal kaum, gugatan pasca-habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) korporasi, hingga konflik ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi pemandangan sehari-hari. Pengadilan negara seolah beralih fungsi menjadi pasar taruhan, tempat di mana sejengkal demi sejengkal tanah pusako dipertaruhkan dan kerap kali lepas dari pangkuan adat akibat lemahnya pembuktian hukum adat di mata hukum positif.
Tanah Ulayat Sebagai Basis Eksistensi Kaum Minangkabau
Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang dinilai dengan rupiah per meter persegi. Tanah ulayat adalah roh, harga diri, dan jangkar eksistensi kebudayaan matrilineal. Di atas tanah ulayatlah filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" dihidupkan. Tanah pusako tinggi merupakan jaminan keberlangsungan hidup bundo kanduang, tempat bernaung kemenakan, dan legitimasi sosial sebuah kaum. Petatah petitih adat Minangkabau dengan tegas menggariskan aturan kepemilikan ini:
"Dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando."
(Dijual tidak dimakan beli, digadaian tidak dimakan sandera).
Filosofi ini menekankan bahwa tanah pusako tinggi tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan secara permanen, melainkan harus diwariskan turun-temurun kepada anak cucu kemenakan perempuan. Hubungan erat antara orang Minangkabau dengan tanahnya juga digambarkan secara fungsional dalam adat:
"Sawah nan batingkek, ladang nan babungkah, rimbo nan basasok, ulayat nan bamilik."
Tanpa tanah ulayat, sebuah nagari kehilangan fondasinya, kaum kehilangan identitasnya, dan struktur adat Minangkabau akan runtuh kehilangan ruang hidupnya.
Ancaman Punahnya Tanah Ulayat
Jika tren penyusutan dan komersialisasi ini dibiarkan tanpa benteng pertahanan yang kokoh, kepunahan tanah ulayat Minangkabau bukanlah sebuah utopia buruk murni, melainkan keniscayaan yang tinggal menunggu waktu. Alih fungsi lahan yang agresif, desakan individualisasi kepemilikan tanah, pematokan sepihak atas nama pembangunan, hingga minimnya administrasi hukum adat yang valid menjadi bom waktu. Sifat komunal tanah ulayat terus digerus oleh egoisme personal dan korporasi.
Pakar hukum adat dan tokoh masyarakat Minangkabau sering kali mengingatkan bahwa hilangnya tanah ulayat akan berdampak pada hilangnya ikatan kekerabatan. Ketika hak komunal berganti menjadi sertifikat individu, tatanan sosial Minangkabau akan bergeser dari kolektif menjadi kapitalistik. Ketika tanah ulayat punah, maka sistem kekerabatan Minangkabau ikut terkubur, menjadikan anak cucu kemenakan kelak terasing dan menjadi "penumpang" di tanah kelahiran moyang mereka sendiri, persis seperti yang dikhawatirkan dalam pameo adat: "Urang Minang ka kahilangan buminyo."
LBH SAKO Mambangkik Batang Tarandam Menjaga Tanah Ulayat yang Ada
Berangkat dari potret keprihatinan yang mendalam inilah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAKO lahir ke tengah-tengah masyarakat. LBH SAKO hadir bukan sekadar sebagai penasihat hukum di ruang sidang, melainkan sebagai gerakan moral untuk mambangkik batang tarandam—menegakkan kembali marwah adat Minangkabau yang mulai tenggelam.
Ulasan sosiologis menunjukkan bahwa kegagalan penyelesaian sengketa di tingkat bawah (Kerapatan Adat Nagari/KAN) sering kali terjadi karena lemahnya posisi tawar masyarakat adat di hadapan hukum positif dan korporasi besar. Di sinilah LBH SAKO mengambil peran krusial. LBH SAKO berkomitmen penuh berdiri di garda terdepan untuk melakukan advokasi, penyelamatan, dan pendampingan hukum bagi kaum serta nagari yang hak-hak ulayatnya terancam.
Melalui penguatan literasi hukum adat, digitalisasi ranji, serta percepatan pendaftaran hak komunal yang sah—sejalan dengan pemanfaatan skema sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) yang sedang digalakkan pemerintah daerah—LBH SAKO bertekad menghentikan laju kepunahan ini. Menjaga sisa tanah ulayat yang ada hari ini adalah ikhtiar suci untuk memastikan bahwa identitas Minangkabau tetap tegak berdiri hingga beratus-ratus tahun ke depan.

