![]() |
Oleh: Duski Samad
Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) merupakan salah satu momentum penting dalam kehidupan masyarakat nagari. Pilwana bukan sekadar proses demokrasi untuk memilih pemimpin, melainkan ikhtiar bersama menentukan arah masa depan nagari, menjaga keberlanjutan adat, memperkuat kehidupan beragama, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Islam, memilih pemimpin bukan hanya persoalan hak politik, tetapi juga amanah moral dan sosial. Karena itu, pilihan terhadap seorang calon wali nagari tidak boleh semata-mata didasarkan pada hubungan keluarga, kedekatan suku, pertemanan, atau kepentingan sesaat. Pilihan harus mempertimbangkan norma, maslahat, dan maqashid syariah.
Nagari Republik Kecil
Para peneliti kolonial Belanda sering menyebut nagari di Minangkabau sebagai republiek in het klein (republik kecil). Sebutan ini lahir karena nagari memiliki sistem pemerintahan yang relatif lengkap dan mandiri.
Di dalam nagari terdapat berbagai unsur yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat, seperti pemerintahan nagari, Bamus, Kerapatan Adat Nagari (KAN), alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, dan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.
Karena itu, wali nagari bukan hanya administrator pemerintahan, tetapi juga pemimpin sosial yang harus mampu mensinergikan tiga kekuatan utama:
1. Pemerintahan dan regulasi.
2. Kearifan adat dan budaya.
3. Kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan nagari sangat ditentukan oleh kemampuan pemimpinnya menjaga keseimbangan ketiga unsur tersebut.
Ukuran Memilih Pemimpin
Islam memberikan pedoman yang jelas dalam memilih pemimpin. Setidaknya ada tiga ukuran utama yang perlu menjadi pertimbangan masyarakat.
1. Ketaatan pada Norma dan Regulasi
Pemimpin harus memiliki komitmen terhadap aturan yang berlaku, baik aturan agama, adat, maupun perundang-undangan negara.
Kepemimpinan yang baik tidak dibangun di atas pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan pribadi. Pemimpin yang mengabaikan norma akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat dan konflik sosial.
2. Mempertimbangkan Maslahat dan Mafsadat
Kaidah fikih menegaskan bahwa tujuan kebijakan adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Karena itu, masyarakat perlu menilai apakah calon wali nagari memiliki rekam jejak yang membawa manfaat bagi masyarakat atau justru berpotensi menimbulkan perpecahan, konflik, dan kerugian sosial.
Pilihan yang baik adalah pilihan yang memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.
3. Memastikan Sesuai dengan Maqashid Syariah
Maqashid syariah bertujuan menjaga:
agama (hifzh ad-din),
jiwa (hifzh an-nafs),
akal (hifzh al-'aql),
keturunan (hifzh an-nasl),
harta (hifzh al-mal).
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang kebijakannya mendukung terpeliharanya lima tujuan pokok tersebut. Sebaliknya, jika kepemimpinan justru merusak moral masyarakat, mengabaikan pendidikan, menimbulkan ketidakamanan, atau membuka peluang korupsi, maka hal itu bertentangan dengan tujuan syariat.
Berpihak Itu Natural
Dalam setiap pemilihan, keberpihakan merupakan sesuatu yang alamiah. Manusia hidup dalam lingkungan keluarga, suku, kaum, organisasi, dan kelompok sosial tertentu.
Al-Qur'an sendiri mengakui realitas tersebut.
Allah SWT berfirman:
"Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan (hizb). Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongannya." (QS. Ar-Rum: 32)
Ayat lain menyatakan:
"Kemudian mereka terpecah menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka." (QS. Al-Mu'minun: 53)
Kata hizb menunjukkan bahwa keberadaan kelompok, komunitas, dan golongan adalah realitas sosial yang tidak dapat dihindari.
Demikian pula Allah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa:
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal." (QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman merupakan sunnatullah.
Dari Keberpihakan Menuju Keadilan
Yang menjadi persoalan bukan keberpihakan itu sendiri, tetapi ketika keberpihakan mengalahkan keadilan dan kebenaran.
Islam tidak melarang seseorang mendukung keluarga, suku, atau kelompoknya. Namun Islam melarang fanatisme yang membutakan hati sehingga tidak lagi mampu membedakan antara yang benar dan yang salah.
Dalam hadis disebutkan: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada fanatisme golongan (ashabiyah)."
Karena itu, dalam Pilwana, masyarakat boleh memiliki preferensi, kedekatan emosional, atau kesamaan identitas dengan calon tertentu. Namun keputusan akhir harus tetap didasarkan pada kualitas, integritas, kapasitas, dan manfaat yang akan diberikan kepada nagari.
Pilwana untuk Masa Depan Nagari
Pilwana seharusnya menjadi arena adu gagasan, bukan arena perpecahan. Setelah pemilihan selesai, seluruh masyarakat kembali menjadi satu keluarga besar nagari.
Yang terpilih harus menjadi wali bagi seluruh warga, bukan hanya wali bagi tim sukses atau kelompok pendukungnya. Sebaliknya, yang tidak terpilih tetap memiliki tanggung jawab moral menjaga persatuan dan kemajuan nagari.
Nagari akan maju apabila masyarakat mampu menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok. Keberpihakan boleh ada, tetapi keadilan harus lebih utama. Kedekatan boleh menjadi pertimbangan, tetapi maslahat masyarakat harus menjadi tujuan. Dan kemenangan yang sesungguhnya bukanlah kemenangan calon tertentu, melainkan kemenangan nagari yang memperoleh pemimpin amanah, adil, berintegritas, dan berpihak kepada kemajuan umat.
Pilwana bukan sekadar memilih orang, tetapi memilih arah masa depan nagari. Karena itu, pilihlah dengan akal yang jernih, hati yang bersih, dan pertimbangan maslahat yang tinggi demi terwujudnya nagari yang maju, beradat, beragama, dan bermartabat.alazhar@ 21062026

