![]() |
Oleh: Duski Samad
Aksi dan Deklarasi Anti LGBT dan Narkoba 21 Juni 2026 di Masjid Raya SAA Sumatera Barat
Perubahan sosial merupakan keniscayaan dalam kehidupan manusia. Globalisasi, perkembangan teknologi informasi, media digital, dan pergaulan lintas budaya membawa banyak manfaat, namun sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi ketahanan moral, keluarga, dan masyarakat. Di antara persoalan yang sering menjadi perhatian masyarakat adalah penyalahgunaan narkoba dan berkembangnya perilaku seksual yang dipandang bertentangan dengan ajaran agama, termasuk praktik LGBT.
Dalam perspektif Islam, setiap perubahan sosial perlu diukur dengan nilai wahyu, kemaslahatan, dan tujuan syariat (maqashid syariah). Karena itu, penilaian terhadap suatu perilaku tidak hanya didasarkan pada tren sosial atau penerimaan budaya tertentu, tetapi juga pada petunjuk Al-Qur'an, Sunnah, dan dampaknya terhadap kehidupan individu serta masyarakat.
Nash terhadap LGBT
Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth AS sebagai kelompok yang melakukan perilaku seksual yang dipandang menyimpang dari fitrah penciptaan manusia.
«"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)»
Kisah tersebut menjadi dasar bagi mayoritas ulama Islam bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang dalam syariat. Larangan tersebut bukan semata persoalan orientasi, tetapi terkait tindakan seksual yang dianggap bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia dan tujuan pembentukan keluarga.
Dalam hadis Nabi SAW juga ditemukan peringatan terhadap perilaku homoseksual. Karena itu, sepanjang sejarah pemikiran Islam, para ulama menempatkan pernikahan laki-laki dan perempuan sebagai institusi yang sah untuk menjaga keturunan (hifzh al-nasl) dan ketertiban sosial.
Namun demikian, Islam mengajarkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan dengan martabat kemanusiaan. Penolakan terhadap suatu perilaku tidak boleh berubah menjadi kebencian, persekusi, penghinaan, atau kekerasan terhadap individu. Dakwah Islam menuntut pendekatan hikmah, nasihat, pembinaan, dan perlindungan hak-hak kemanusiaan.
Nash terhadap Narkoba
Islam secara tegas melarang segala sesuatu yang merusak akal. Larangan khamar dalam Al-Qur'an menjadi landasan bagi ulama untuk mengharamkan narkotika dan zat adiktif lainnya.
«"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)»
Tujuan utama larangan tersebut adalah menjaga akal (hifzh al-'aql), salah satu tujuan pokok syariat. Penyalahgunaan narkoba terbukti merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, memicu kriminalitas, memperlemah produktivitas, serta merusak kehidupan keluarga dan masyarakat.
Karena itu, dalam perspektif Islam, narkoba bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga persoalan moral, sosial, ekonomi, dan keamanan.
Tinjauan Psikososial
Dari sudut psikososial, perilaku manusia tidak lahir dalam ruang kosong. Lingkungan keluarga, pola asuh, pendidikan, pergaulan, media sosial, tekanan kelompok, pengalaman hidup, serta kondisi psikologis individu memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan perilaku.
Penyalahgunaan narkoba sering kali berhubungan dengan lemahnya kontrol diri, krisis identitas, tekanan pergaulan, konflik keluarga, stres, depresi, dan lingkungan sosial yang permisif.
Karena itu, pendekatan yang hanya bersifat hukuman tidak cukup. Pencegahan harus dilakukan melalui pendidikan keluarga, penguatan agama, pendampingan psikologis, kegiatan positif, dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam konteks LGBT, para ahli psikologi dan ilmu sosial memiliki beragam pandangan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi orientasi seksual. Karena itu, pendekatan sosial yang mengedepankan dialog, edukasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi penting agar tidak menimbulkan stigma, diskriminasi, maupun konflik sosial.
Perubahan Sosial dan Ketahanan Masyarakat
Perubahan sosial yang sangat cepat dapat menimbulkan disorientasi nilai. Masyarakat yang kehilangan pegangan moral akan lebih mudah mengalami berbagai masalah sosial seperti narkoba, kekerasan, pornografi, kriminalitas, dan disintegrasi keluarga.
Dalam konteks Minangkabau, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menempatkan agama dan adat sebagai dua pilar utama pembentukan karakter masyarakat. Karena itu, penguatan keluarga, surau, sekolah, pesantren, ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, dan lembaga adat menjadi sangat penting dalam menjaga ketahanan sosial.
Aksi dan Deklarasi Sumatera Barat 21 Juni 2026
Dalam konteks menjaga ketahanan sosial tersebut, masyarakat Sumatera Barat melaksanakan Aksi dan Deklarasi Anti LGBT dan Narkoba pada Ahad, 21 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan ekspresi kesadaran kolektif masyarakat terhadap berbagai tantangan moral dan sosial yang dinilai mengancam generasi muda dan masa depan daerah.
Deklarasi ini menjadi simbol tekad bersama alim ulama, ninik mamak, cadiak pandai, bundo kanduang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat gerakan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba serta perilaku yang dipandang bertentangan dengan nilai agama dan adat Minangkabau.
Bagi masyarakat Sumatera Barat yang menjunjung tinggi falsafah ABS-SBK, gerakan ini bukan sekadar penolakan, melainkan upaya menjaga agama, akal, keturunan, dan marwah masyarakat Minangkabau. Narkoba dipandang sebagai kejahatan kemanusiaan karena merusak akal, kesehatan, produktivitas, keamanan, dan masa depan generasi. Oleh sebab itu, pemberantasannya harus dilakukan secara terpadu melalui pendidikan, rehabilitasi, penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi, dan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, penolakan terhadap praktik LGBT dipahami sebagai bagian dari ikhtiar menjaga nilai agama, ketahanan keluarga, dan keberlangsungan generasi. Namun demikian, pendekatan yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor hukum, pendidikan, dakwah yang bijaksana, pembinaan, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Aksi dan deklarasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tanggung jawab menjaga generasi tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga pada keluarga, sekolah, surau, pesantren, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat.
Strategi Pencegahan
1. Penguatan Keluarga
Keluarga merupakan benteng pertama pembentukan akhlak, identitas, dan karakter anak.
2. Pendidikan Agama dan Akhlak
Pendidikan tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga membentuk kesadaran moral dan spiritual.
3. Revitalisasi Surau, Masjid, dan Pesantren
Lembaga keagamaan harus kembali menjadi pusat pembinaan karakter, keteladanan, dan penguatan nilai-nilai Islam.
4. Keteladanan Sosial
Tokoh agama, tokoh adat, guru, pejabat, dan pemimpin masyarakat harus menjadi teladan dalam kehidupan publik.
5. Pendekatan Psikologis dan Konseling
Masyarakat perlu menyediakan layanan pendampingan, konseling, dan rehabilitasi bagi mereka yang menghadapi masalah perilaku atau ketergantungan narkoba.
6. Penegakan Hukum
Peredaran narkoba harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sementara persoalan sosial lainnya perlu diselesaikan secara adil, proporsional, dan sesuai aturan hukum.
7. Penguatan Budaya dan Adat
Adat yang sejalan dengan nilai agama harus menjadi benteng kultural dalam menghadapi perubahan sosial yang tidak sesuai dengan jati diri masyarakat Minangkabau.
Pernyataan Tekad
"Kami masyarakat Sumatera Barat bertekad menolak perilaku menyimpang LGBT dan memerangi penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan kemanusiaan. Kami berkomitmen memperkuat keluarga, pendidikan, adat, syarak, dan penegakan hukum demi melindungi generasi muda, menjaga marwah Minangkabau, serta mewujudkan masyarakat yang beriman, berakhlak, sehat, dan bermartabat."
Penutup
Penolakan terhadap narkoba dan perilaku yang dipandang bertentangan dengan ajaran agama berangkat dari keyakinan keagamaan, pertimbangan moral, dan upaya menjaga kemaslahatan umum. Namun sikap tersebut harus diwujudkan melalui cara-cara yang bermartabat, edukatif, dan berkeadaban.
Islam mengajarkan bahwa kemungkaran harus dicegah, tetapi manusia tetap harus dimuliakan. Karena itu, jalan terbaik adalah memperkuat pendidikan, keluarga, adat, hukum, dan pembinaan sosial agar masyarakat mampu menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan nilai, identitas, dan kemanusiaannya.
Menolak perilaku yang dianggap menyimpang menurut agama bukan berarti membenci manusia; menjaga masyarakat bukan berarti menghilangkan kasih sayang; dan mempertahankan nilai bukan berarti menutup pintu pembinaan. Ds 21062026.

