Type Here to Get Search Results !

Integritas Demokrasi Pilwana Anduriang Dinilai Terciderai, Sejumlah Pihak Dorong Klarifikasi

Padang Pariaman, -- Pada Kamis, 25 Juni 2026, di wilayah Korong Sipisang dan Sipinang, dilaporkan terjadi dugaan tindakan yang dinilai kurang mencerminkan semangat sportivitas oleh salah satu tim pemenangan bakal calon Wali Nagari Anduriang. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembukaan atau penurunan salah satu spanduk yang masih terpasang di lokasi.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut, sebelumnya ia telah menyampaikan agar spanduk tersebut tidak dibuka terlebih dahulu dan menyarankan untuk menunggu pihak yang berwenang atau panitia yang bertugas. Menurutnya, panitia masih memperbolehkan pemasangan spanduk tersebut hingga tanggal 8. Namun demikian, spanduk tersebut tetap dibuka. Warga tersebut juga menuturkan bahwa sedikitnya enam orang turut menyaksikan kejadian tersebut. Ia menambahkan, orang yang melakukan pembukaan spanduk itu menyatakan bahwa biar dirinya yang berkoordinasi dengan pihak panitia nanti. 

Menanggapi peristiwa tersebut, salah seorang panitia Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Anduriang, Indrawati, menjelaskan bahwa persoalan pemasangan spanduk telah menjadi perhatian panitia. Menurut keterangannya, pembukaan atau penurunan spanduk tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa apabila masa pemasangan telah berakhir, yakni setelah tanggal 8, maka penertiban spanduk akan dilakukan secara resmi oleh panitia.

panitia menegaskan bahwa setiap tindakan terkait pemasangan maupun penertiban alat peraga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah kewenangan panitia yang telah ditunjuk.

Sementara itu, M. Ridho, calon Wali Nagari Anduriang nomor urut 03 diketahui telah menyampaikan laporan terkait peristiwa tersebut kepada Ketua Panitia Pilwana. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Ketua Panitia Pilwana menyampaikan bahwa pihak panitia pada dasarnya hanya dapat memberikan imbauan dan nasihat, sedangkan apabila terjadi hal-hal di luar kewenangan panitia, maka penanganannya berada di luar ruang lingkup tugas panitia.

Di sisi lain, salah seorang anggota panitia, Indrawati, sebelumnya telah mengingatkan bahwa pembukaan atau penertiban spanduk tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus menunggu keputusan serta tindakan resmi dari panitia. Oleh karena itu, apabila tidak terdapat langkah atau teguran lebih lanjut terhadap pihak yang diduga melakukan pembukaan spanduk tersebut, sejumlah pihak menilai hal itu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan integritas pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pilwana. Penilaian tersebut muncul karena tindakan yang dilakukan dinilai tidak sejalan dengan arahan dan keputusan yang sebelumnya telah disampaikan oleh panitia. 

Dengan demikian, apabila persoalan ini tidak ditanggapi secara serius, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi mencederai integritas penyelenggaraan Pilwana Nagari Anduriang. Tindakan yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama berisiko menimbulkan preseden yang kurang baik bagi seluruh pasangan calon.

Oleh karena itu, guna menjaga marwah dan kredibilitas Pilwana Nagari Anduriang serta mencegah terulangnya kejadian serupa terhadap pasangan calon lainnya di masa mendatang, dipandang perlu adanya pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.