![]() |
Oleh: Duski Samad
Pengasuh surautuankuprofessor
Alhamdulillahirrabil alamin, momen Ramadhan ini membawa berkah tersendiri bagi anak-anak yatim dan kaum dhuafa (faqir, miskin dan orang kurang mampu). Beragam judul kegiatan seperti buka bersama anak yatim, santunan anak yatim, singgah sahur, dan kegiatan yang disertai pemberian amplop atau program bedah rumah.
Dalam pandangan Islam dari kegiatannya ini tentu baik dan menjalankan perintah agama. Adapun niat dan tujuan para pihak yang memberi tentu itu urusan yang bersangkutan dengan yang Maha Kuasa.
Di setiap peradaban, cara sebuah masyarakat memperlakukan anak yatim dan kaum dhuafa selalu menjadi ukuran moralnya. Mereka adalah kelompok yang paling rentan, yang tidak memiliki kekuatan ekonomi, jaringan kekuasaan, atau perlindungan sosial yang memadai. Karena itu, perhatian terhadap mereka bukan sekadar tindakan sosial, tetapi cermin kualitas kepemimpinan dan kematangan peradaban.
Dalam perspektif Islam, kepedulian terhadap anak yatim dan orang miskin bukan hanya anjuran moral, melainkan perintah agama yang sangat tegas. Al-Qur’an bahkan menjadikan sikap terhadap yatim dan dhuafa sebagai indikator keimanan seseorang. Allah berfirman:
"Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin."
(QS. Al-Ma‘un: 1–3)
Ayat ini menunjukkan bahwa agama tidak hanya berbicara tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang keadilan sosial. Orang yang mengaku beriman tetapi tidak memiliki empati terhadap penderitaan sosial bahkan disebut sebagai pendusta agama.
Karena itu dalam tradisi Islam, perhatian kepada kelompok lemah selalu menjadi bagian dari etika kepemimpinan. Rasulullah ï·º memberikan teladan yang sangat jelas. Beliau bersabda:
"Aku dan orang yang memelihara anak yatim akan berada di surga seperti ini."
(HR. Bukhari)
Beliau kemudian menunjukkan dua jari yang berdekatan. Hadis ini bukan hanya pujian terhadap amal sosial, tetapi juga pesan bahwa kedekatan dengan yatim dan dhuafa adalah tanda kemuliaan seorang pemimpin.
Sejarah Islam memperlihatkan bagaimana nilai ini diwujudkan dalam praktik politik. Pada masa khalifah Umar ibn al-Khattab, perhatian terhadap rakyat kecil menjadi prinsip pemerintahan. Dalam sebuah kisah yang sering dikutip dalam literatur sejarah Islam, beliau berkeliling pada malam hari untuk memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan. Ketika menemukan seorang ibu yang memasak batu karena tidak memiliki makanan untuk anak-anaknya, Umar memikul sendiri karung gandum dari baitul mal.
Kisah ini menunjukkan bahwa dalam tradisi Islam, politik bukan sekadar pengelolaan kekuasaan, tetapi pelayanan terhadap masyarakat.
Namun dalam realitas politik modern, kepedulian terhadap yatim dan dhuafa sering berada di wilayah yang ambigu. Di satu sisi, bantuan sosial merupakan kebutuhan nyata masyarakat. Di sisi lain, ia juga bisa menjadi instrumen politik untuk memperoleh simpati publik.
Dalam ilmu politik modern dikenal istilah politics of welfare atau politik kesejahteraan. Program bantuan sosial sering meningkatkan legitimasi seorang pemimpin karena masyarakat merasakan langsung manfaatnya. Kehadiran pemimpin di tengah penderitaan rakyat menciptakan kepercayaan sosial dan memperkuat hubungan antara pemimpin dan masyarakat.
Namun di sinilah muncul persoalan moral. Ketika bantuan sosial dilakukan secara konsisten dan sistemik, ia menjadi amanah kepemimpinan. Tetapi ketika bantuan hanya muncul menjelang pemilu atau dibungkus dengan pencitraan berlebihan, ia bisa berubah menjadi strategi mobilisasi suara.
Islam sendiri memberi peringatan agar amal sosial tidak berubah menjadi ajang riya atau pencitraan. Al-Qur’an menegaskan bahwa orang yang memberi bantuan seharusnya melakukannya dengan keikhlasan:
"Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharap keridaan Allah; kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapan terima kasih."
(QS. Al-Insan: 9)
Ayat ini menegaskan bahwa nilai moral suatu bantuan tidak hanya terletak pada jumlahnya, tetapi pada niat dan tujuan di baliknya.
Dari perspektif sosiologi, perhatian terhadap kelompok lemah juga memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas masyarakat. Ketika masyarakat melihat adanya kepedulian terhadap mereka yang paling rentan, lahir rasa keadilan sosial dan solidaritas. Sebaliknya, jika kelompok lemah merasa diabaikan, yang muncul adalah kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan terhadap institusi.
Karena itu kebijakan sosial bukan sekadar tindakan karitatif, tetapi bagian dari strategi menjaga kohesi sosial.
Dalam konteks ini, politik yatim dan dhuafa seharusnya tidak berhenti pada pemberian bantuan sesaat. Yang lebih penting adalah membangun sistem pemberdayaan. Anak yatim perlu mendapatkan pendidikan yang layak. Kaum dhuafa perlu diberi akses ekonomi. Lembaga sosial perlu diperkuat agar dapat menjadi jaringan solidaritas masyarakat.
Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi objek bantuan, tetapi subjek pembangunan sosial.
Pada akhirnya, politik yatim dan dhuafa berada di dua persimpangan: antara amanah sosial dan strategi kekuasaan. Jika dijalankan dengan keikhlasan dan konsistensi, ia menjadi jalan menuju keadilan sosial. Tetapi jika dijadikan alat pencitraan semata, ia kehilangan nilai moralnya.
Sejarah menunjukkan bahwa peradaban besar selalu lahir dari kepemimpinan yang peduli terhadap yang lemah. Karena ukuran sejati dari sebuah kekuasaan bukanlah seberapa besar kekuatan yang dimiliki, tetapi seberapa besar perlindungan yang diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Kritik, Konklusi, dan Saran atas Narasi
Tulisan “Politik Yatim dan Dhuafa: Antara Amanah Sosial dan Strategi Kekuasaan” menampilkan refleksi yang penting tentang hubungan antara kepedulian sosial, etika keagamaan, dan praktik politik. Narasi tersebut mengingatkan bahwa perhatian terhadap anak yatim dan kaum dhuafa bukan hanya tindakan sosial biasa, tetapi merupakan indikator moral dari sebuah kepemimpinan dan peradaban.
Namun demikian, sebagai sebuah refleksi sosial-politik, narasi ini juga perlu dilihat secara kritis agar pesan yang disampaikan tidak berhenti pada tataran moral, tetapi juga mampu membaca realitas politik secara lebih mendalam.
Pertama, dari sisi kritik konseptual, tulisan tersebut masih dominan dalam pendekatan normatif religius. Dalil Al-Qur’an dan hadis yang dikutip telah memberikan landasan moral yang kuat bahwa kepedulian terhadap yatim dan dhuafa adalah bagian dari iman dan tanggung jawab sosial. Namun dalam konteks politik modern, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan niat personal atau keikhlasan individu, tetapi juga berkaitan dengan struktur kekuasaan dan strategi politik.
Dalam banyak realitas politik kontemporer, bantuan sosial sering kali menjadi bagian dari strategi legitimasi kekuasaan. Program santunan, bantuan rumah, atau bantuan sosial dapat berfungsi sebagai instrumen untuk membangun simpati publik dan memperkuat dukungan elektoral. Fenomena ini tidak selalu salah, karena politik memang memerlukan legitimasi publik. Akan tetapi, persoalan muncul ketika bantuan sosial berubah menjadi politik pencitraan, bukan bagian dari kebijakan sosial yang berkelanjutan.
Kedua, dari aspek sosial, narasi tersebut sudah menegaskan bahwa kepedulian terhadap kelompok rentan penting untuk menjaga solidaritas masyarakat. Namun kritik yang perlu diajukan adalah bahwa kemiskinan tidak selalu semata-mata persoalan individu, melainkan sering kali merupakan hasil dari ketimpangan struktural dalam sistem ekonomi dan politik. Jika bantuan hanya diberikan dalam bentuk santunan sesaat tanpa perubahan sistem yang lebih adil, maka yang terjadi adalah apa yang dalam sosiologi disebut sebagai charity politics—politik belas kasihan yang tidak menyentuh akar masalah.
Dalam kondisi seperti ini, bantuan sosial dapat menciptakan ketergantungan sosial, di mana masyarakat terus bergantung pada bantuan tanpa memperoleh akses terhadap pendidikan, pekerjaan, atau peluang ekonomi yang lebih baik. Padahal dalam ajaran Islam, bantuan sosial tidak hanya dimaksudkan untuk meringankan penderitaan sementara, tetapi juga untuk membebaskan manusia dari kemiskinan dan ketidakberdayaan.
Ketiga, dari segi moral politik, tulisan tersebut sudah mengingatkan bahaya riya dan pencitraan dalam amal sosial. Namun dalam realitas politik modern, fenomena ini sering terlihat secara nyata. Santunan kepada anak yatim atau kaum dhuafa kadang dilakukan dengan publikasi yang berlebihan, bahkan menjadi bagian dari panggung politik yang disertai simbol dan atribut kekuasaan.
Jika amal sosial berubah menjadi panggung pencitraan, maka nilai spiritualnya berpotensi hilang. Dalam ajaran Islam, amal yang dilakukan dengan menyakiti penerima atau dengan tujuan pamer dapat menghapus nilai kebajikan tersebut. Karena itu, kepedulian sosial harus dijaga agar tetap berada dalam kerangka amanah dan keikhlasan, bukan sekadar strategi komunikasi politik.
Dari berbagai kritik tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik yatim dan dhuafa memang berada di persimpangan antara amanah sosial dan strategi kekuasaan. Dalam perspektif Islam, perhatian terhadap kelompok lemah adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual seorang pemimpin. Ia menjadi ukuran sejauh mana kekuasaan digunakan untuk melindungi yang lemah dan menghadirkan keadilan sosial.
Namun dalam praktik politik modern, kepedulian sosial juga dapat menjadi alat untuk memperoleh dukungan publik. Oleh karena itu, perbedaan antara politik yang bermoral dan politik yang manipulatif terletak pada konsistensi, kejujuran, dan keberlanjutan kebijakan sosial.
Karena itu, ada beberapa saran penting yang perlu dipertimbangkan. Pertama, kepedulian terhadap yatim dan dhuafa harus diarahkan dari sekadar santunan menuju pemberdayaan yang berkelanjutan. Anak yatim perlu mendapat pendidikan yang baik, sementara kaum dhuafa harus diberi akses terhadap peluang ekonomi dan keterampilan kerja.
Kedua, kebijakan sosial perlu dibangun dalam bentuk sistem yang kuat dan transparan. Pengelolaan zakat, wakaf, dan program sosial harus dilakukan secara profesional sehingga mampu memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Ketiga, para pemimpin perlu membangun etika politik yang berlandaskan amanah. Kepedulian terhadap kelompok lemah tidak boleh hanya muncul pada momentum tertentu, seperti menjelang pemilu atau saat kampanye, tetapi harus menjadi bagian dari komitmen kepemimpinan yang terus-menerus.
Pada akhirnya, anak yatim dan kaum dhuafa tidak boleh dipandang sebagai objek simpati atau alat legitimasi politik. Mereka harus ditempatkan sebagai bagian penting dari masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan, kesempatan, dan masa depan yang lebih baik.
Sejarah menunjukkan bahwa peradaban yang besar selalu lahir dari kepemimpinan yang melindungi yang lemah. Karena itu, ukuran sejati dari sebuah kekuasaan bukanlah besarnya kekuatan politik yang dimiliki, tetapi seberapa jauh kekuasaan tersebut mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang paling membutuhkan. DS. 05032026.

