![]() |
Oleh: Duski Samad
Cendekiawan Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman John Kennedy Aziz populer sebutan JKA dalam medsos ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H menegaskan kembali kesepakatan bersama yang sudah dituangkan dalam kebijakan tentang hiburan malam di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai anak nagari dan tokoh masyarakat Padang Pariaman tentu kita wajib menyampaikan terima kasih, memberikan dukungan dan meminta semua pihak mengikuti dan mematuhi ulil amri untuk kemaslahatan bersama.
Kebijakan Bupati Padang Pariaman John Kennedy Azis (JKA) membatasi aktivitas hiburan malam hingga pukul 23.00 WIB sesungguhnya harus dibaca dalam perspektif yang lebih luas, bukan sekadar aturan administratif, tetapi sebagai ikhtiar menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi, ruang kreativitas seni, dan tanggung jawab moral sosial masyarakat.
Di tengah arus globalisasi dan perubahan gaya hidup, daerah sering dihadapkan pada dilema klasik: antara membuka ruang hiburan sebagai bagian dari ekonomi kreatif atau menjaga nilai sosial dan religius masyarakat. Padang Pariaman, sebagai daerah yang berakar kuat pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), tentu tidak bisa melepaskan kebijakan publik dari nilai dasar tersebut.
Karena itu, pembatasan jam hiburan bukanlah bentuk penolakan terhadap seni dan kreativitas. Seni tetap memiliki tempat terhormat dalam tradisi Minangkabau. Sejak dahulu, randai, saluang, rabab, indang, dan berbagai seni pertunjukan bukan hanya menjadi hiburan, tetapi juga media pendidikan moral, dakwah kultural, dan penguatan identitas masyarakat.
Yang ingin dicegah bukanlah seninya, tetapi kemungkinan penyimpangan yang sering menyertai aktivitas hiburan tanpa batas kontrol.
Al-Qur’an mengingatkan pentingnya pencegahan terhadap potensi kerusakan sosial:
> “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini mengandung prinsip preventif dalam Islam, yaitu bukan hanya melarang perbuatan buruk, tetapi juga mengendalikan faktor-faktor yang dapat membuka pintu ke arah tersebut. Dalam kaidah fiqh dikenal prinsip:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Artinya, jika terdapat potensi konflik antara manfaat ekonomi hiburan dengan potensi kerusakan sosial, maka pengaturan yang proporsional menjadi jalan tengah yang bijak.
Dalam konteks kepemimpinan, kebijakan ini juga dapat dilihat sebagai implementasi tanggung jawab moral seorang pemimpin. Dalam fiqh siyasah ditegaskan:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu terkait dengan kemaslahatan.
Seorang kepala daerah tidak hanya bertugas membangun infrastruktur fisik, tetapi juga menjaga infrastruktur moral masyarakatnya. Sebab sejarah menunjukkan, kehancuran suatu masyarakat sering bukan karena lemahnya ekonomi, tetapi karena rapuhnya integritas moral dan nilai sosial.
Namun demikian, kebijakan ini harus diiringi dengan pendekatan yang bijaksana. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pekerja seni dan pelaku usaha hiburan tidak merasa dimarjinalkan. Justru mereka perlu dilibatkan sebagai mitra dalam membangun ekosistem hiburan yang sehat, edukatif, dan berkarakter.
Seni harus diarahkan menjadi kekuatan peradaban, bukan sekadar komoditas hiburan. Hiburan yang berakar pada budaya lokal justru dapat menjadi identitas daerah dan kekuatan ekonomi kreatif yang bermartabat.
Padang Pariaman memiliki modal sosial yang kuat: tradisi surau, peran ulama, kekuatan adat, dan budaya musyawarah. Modal ini harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam menata ruang hiburan masyarakat.
Kebebasan tanpa nilai akan melahirkan kekacauan.
Nilai tanpa ruang ekspresi akan melahirkan kekakuan.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah keseimbangan.
Membatasi bukan berarti mematikan.
Mengatur bukan berarti melarang.
Menjaga moral bukan berarti memusuhi seni.
Justru di situlah letak kepemimpinan yang arif: menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga harmoni antara kemajuan dan keadaban.
Jika seni tumbuh dengan nilai, ia menjadi cahaya budaya.
Jika ekonomi tumbuh dengan etika, ia menjadi berkah.
Jika masyarakat hidup dengan moral, ia menjadi kuat.
Maka kebijakan pembatasan hiburan malam ini seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga marwah daerah, agar kemajuan tidak kehilangan arah, dan kebebasan tidak kehilangan batas.
Padang Pariaman bukan menolak hiburan.
Padang Pariaman sedang menjaga peradaban.

