Type Here to Get Search Results !

Fatwa MUI pada Baznas, Takaran Zakat Fitrah 1447 H

Rapat Baznas dan MUI Padang Pariaman soal takaran zakat fitrah.

PADANG PARIAMAN, MUI Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H, sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban Ramadhan.

💠 Rp40.000/jiwa (beras standar)

💠 Rp45.000/jiwa (beras medium)

💠 Rp50.000/jiwa (beras premium)

Ketua BAZNAS Padang Pariaman, M. Defriadi, menegaskan penetapan ini menjadi penguat implementasi pengelolaan zakat agar lebih tertib, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi mustahik serta kesejahteraan umat.

"Mari tunaikan zakat fitrah tepat waktu, sempurnakan ibadah, dan tebarkan kepedulian," katanya.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.