Type Here to Get Search Results !

ASN P3K Tanpa Gaji: Ketika Negara Mengangkat, Tapi Sistem Membiarkan Mereka Bertahan Sendiri

oleh : M. Taufik

Ada ironi yang terlalu pahit untuk ditelan: puluhan guru dan tenaga tata usaha di sebuah sekolah negeri telah menerima surat pengangkatan sebagai ASN jalur PPPK sejak November 2025. Status sudah resmi. Tanggung jawab tetap berjalan. Namun hingga Februari 2026, gaji yang menjadi hak dasar mereka belum juga cair.

Lebih menyakitkan lagi, sekolah tempat mereka mengabdi justru menghentikan honor rutin (HR) yang sebelumnya diambilkan dari pos lain—dengan alasan mereka sudah “ASN”. Artinya, di atas kertas mereka naik status. Tetapi di dapur rumah, mereka jatuh tanpa penghasilan.

Di sekolah tersebut, sekitar 20 guru dan tenaga TU kini hidup dalam kondisi limbo administratif: bukan lagi honorer yang menerima HR, tetapi juga belum menjadi ASN yang benar-benar digaji. Solusi darurat yang muncul pun jauh dari ideal: sekolah memberi kelonggaran pinjam dana sekolah—semacam talangan internal—dengan syarat harus dikembalikan setelah gaji PPPK cair.

Pertanyaannya sederhana: apakah ini bentuk keadilan negara terhadap para pendidik?

Status ASN, Nasib “Honorer Tanpa Honor”

Fenomena keterlambatan pembayaran PPPK bukan kasus tunggal. Di berbagai daerah, keterlambatan gaji ASN PPPK kerap terjadi karena persoalan teknis dan penganggaran, seperti perubahan APBD atau proses evaluasi di tingkat pusat. Bahkan pernah terjadi ribuan guru PPPK mengalami keterlambatan gaji karena kekurangan anggaran dan proses evaluasi pemerintah pusat terhadap perubahan APBD. �

detiknews

Situasi ini menunjukkan satu fakta pahit: masalah bukan pada kinerja guru, tetapi pada sistem birokrasi pengelolaan keuangan negara.

Padahal, secara regulasi PPPK adalah ASN dengan hak finansial jelas. Gaji pokok PPPK sendiri diatur melalui Perpres dan bisa berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga di atas Rp7 juta tergantung golongan dan kualifikasi pendidikan. �

Namun angka di atas kertas tidak berarti apa-apa jika tidak sampai ke rekening.

Kompas

Sekolah Jadi “Bank Darurat”: Solusi atau Alarm Bahaya?

Langkah sekolah memberi pinjaman dana mungkin lahir dari empati. Tetapi secara sistemik, ini alarm keras bagi negara. Ketika lembaga pendidikan harus menjadi “bank darurat” bagi ASN yang digaji negara, maka ada yang salah pada mekanisme tata kelola.

Lebih ironis lagi, guru yang seharusnya fokus mengajar justru harus memikirkan hutang untuk sekadar bertahan hidup.

Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada kesejahteraan guru, tetapi juga kualitas pendidikan. Guru yang tertekan secara ekonomi berisiko kehilangan fokus pedagogik—dan pada akhirnya muridlah yang menjadi korban diam.

Di Mana Peran Pemerintah?

Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah menyatakan komitmen memastikan gaji PPPK masuk dalam dokumen perencanaan anggaran jangka menengah agar tidak terjadi keterlambatan. �

Namun komitmen di atas kertas harus diterjemahkan menjadi mekanisme yang menjamin tidak ada ASN yang bekerja tanpa gaji.

detikcom

Sementara itu, kebijakan pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa pegawai yang sudah dinyatakan lulus dan menunggu pengangkatan seharusnya tetap menerima pembayaran sesuai anggaran OPD jika masih bekerja. �

Artinya, penghentian HR tanpa kepastian gaji ASN sebenarnya bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja publik.

KOMPAS.com

Jalan Keluar: Dari Solusi Darurat ke Reformasi Sistemik

Agar tragedi “ASN tanpa gaji” tidak terus berulang, ada beberapa langkah strategis yang perlu segera dilakukan:

1. Pemerintah Pusat: Sentralisasi Pembayaran Gaji PPPK

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketergantungan pada APBD sering menjadi sumber keterlambatan. Banyak organisasi guru bahkan mendorong agar gaji PPPK dibayar langsung oleh pusat agar tidak terganggu perubahan anggaran daerah. �

detiknews

2. Pemerintah Daerah: Jaminan Transisi Status

Selama masa transisi dari honorer ke ASN, daerah wajib memastikan tidak ada kekosongan penghasilan. HR atau honor transisi seharusnya tetap berjalan sampai gaji ASN efektif.

3. Sekolah: Skema Talangan yang Transparan dan Legal

Jika talangan tetap dilakukan, harus ada payung hukum, transparansi, dan perlindungan agar guru tidak terjebak hutang struktural.

4. DPRD dan Ombudsman: Pengawasan Aktif

Kasus seperti ini seharusnya masuk kategori maladministrasi jika terbukti ada pembiaran hak pegawai negara.

Negara Tidak Boleh Membiarkan Guru Bertahan Sendiri

Guru bukan sekadar tenaga kerja administratif. Mereka adalah penjaga masa depan bangsa. Mengangkat mereka menjadi ASN adalah pengakuan atas dedikasi—tetapi pengakuan tanpa kesejahteraan hanyalah simbol kosong.

ASN PPPK bukan relawan. Mereka bukan pekerja sukarela yang bisa diminta menunggu berbulan-bulan tanpa penghasilan.

Jika negara ingin dihormati oleh para pendidik, maka langkah paling sederhana adalah memastikan satu hal: siapa pun yang diangkat negara, harus dijamin hidupnya oleh negara.

Karena di ruang kelas hari ini, ada guru yang tetap mengajar dengan senyum—meski dompetnya kosong. Dan itu bukan cerita heroik. Itu adalah kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.