![]() |
Padang Pariaman, -- Surat Bupati Padang Pariaman tertanggal 15 Januari 2026 tentang tahapan jadwal dan kegiatan pemilihan walinagari serentak tahun 2026 di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, menandai dimulainya satu fase penting dalam perjalanan demokrasi nagari. Momentum ini tidak semestinya dipahami sebatas pemenuhan prosedur administratif atau rutinitas elektoral lima tahunan, melainkan sebagai ruang strategis untuk menegaskan kembali arah kepemimpinan nagari ke depan.
Dengan melibatkan empat nagari di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, pemilihan ini idealnya menjadi ajang lahirnya walinagari yang tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga visi pembangunan yang jelas, keberanian moral dalam mengambil keputusan, serta komitmen kuat dalam menjaga marwah adat dan nilai-nilai keagamaan.
Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks, figur wali nagari yang melek digital, adaptif terhadap perubahan, dan tetap berpijak pada kearifan lokal menjadi kebutuhan mendesak agar demokrasi nagari benar-benar bermakna dan berdaya guna bagi masyarakat.
Di tengah derasnya arus globalisasi, penetrasi media sosial, dan budaya digital tanpa filter, nagari-nagari di 2x11 Kayu Tanam dihadapkan pada tantangan serius: degradasi moral generasi muda, meningkatnya perilaku menyimpang, serta menguatnya pengaruh LGBT dan praktik maksiat lainnya yang bertentangan dengan falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Jika pemilihan wali nagari hanya melahirkan pemimpin administratif yang lemah visi dan takut mengambil sikap, maka nagari akan menjadi korban zaman.
Karena itu, tahapan dan jadwal Pilwana serentak 2026 tidak boleh dimaknai sempit sebagai agenda teknis belaka. Ini adalah seleksi kepemimpinan ideologis dan moral. Masyarakat Anduriang berhak menuntut calon walinagari yang tidak hanya piawai mengelola APB Nagari, tetapi juga berani berdiri di garda terdepan melindungi anak kemenakan dari pengaruh LGBT, narkoba, pergaulan bebas, pornografi, judi online, dan berbagai bentuk maksiat modern yang kini menyusup melalui gawai di genggaman tangan.
Di saat yang sama, visi Smart Digital Nagari yang mulai digaungkan dalam tahapan kegiatan Pilwana 2026 harus diterjemahkan secara konkret, bukan jargon kosong. Digitalisasi nagari tidak boleh sekadar aplikasi absensi perangkat nagari atau website formalitas tanpa isi. Smart Digital Nagari harus menjadi instrumen pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel; pusat data sosial nagari; serta media edukasi dan dakwah digital untuk memperkuat nilai agama dan adat di tengah masyarakat.
Lebih jauh, walinagari terpilih nantinya wajib menjadikan teknologi sebagai alat kontrol sosial positif: membangun sistem pelaporan maksiat berbasis masyarakat, memantau aktivitas rawan penyimpangan, serta memproduksi konten digital nagari yang mempromosikan akhlak, adat, dan identitas Minangkabau. Tanpa keberanian politik dan ketegasan regulasi di tingkat nagari, gagasan Smart Digital Nagari hanya akan menjadi kosmetik modernisasi yang hampa nilai.
Surat Bupati Padang Pariaman tersebut sejatinya adalah alarm politik dan moral bagi masyarakat Anduriang. Empat nagari kini berada di persimpangan jalan: memilih walinagari yang pragmatis, permisif, dan alergi konflik, atau melahirkan pemimpin nagari yang visioner, berwibawa, serta konsisten menegakkan nilai agama dan adat.
Sudah saatnya masyarakat bersikap lebih kritis dan berani. Jangan ulangi kesalahan lama: memilih pemimpin karena uang, hubungan kekerabatan, atau popularitas semu di media sosial. Pilwana 2026 harus menjadi ajang penegasan arah masa depan nagari, apakah Anduriang akan menjadi kawasan pinggiran yang larut dalam krisis moral, atau tampil sebagai model nagari digital yang religius, beradat, dan berdaulat secara nilai.
Jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita yang menentukan arah nagari, siapa lagi?

