![]() |
Padang Pariaman --Sigi24.com - Perbaikan pintu air Bendungan Sicaung di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, berujung petaka bagi pemilik kolam budidaya ikan air deras di hilir aliran sungai. Penutupan total pintu air utama saat perbaikan menyebabkan kolam-kolam ikan yang menjadi sumber ekonomi masyarakat setempat mengering.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (29/10/2025). Informasi yang dihimpun tim Sigi24.com di lokasi pada Kamis (30/10/2025) menyebutkan bahwa perbaikan memang diperlukan karena ada pintu air yang rusak. Namun, sayangnya, penutupan pintu air dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para pemilik kolam ikan.
Nila Sirmaneli, salah seorang pengusaha kolam air deras yang kolamnya tidak jauh dari pintu air, mengungkapkan kekecewaannya. "Pintu air ditutup sesuka hati tanpa pemberitahuan. Kami rugi besar, ikan yang sudah siap panen habis semua," ujarnya dengan nada kecewa. Akibat kejadian ini, 12 ton ikan milik Nila yang sudah siap panen mati bergelimpangan.
Nila mengaku tidak akan tinggal diam dan menuntut ganti rugi kepada pihak terkait. "Ikan kami mati 12 ton, siapa yang bertanggung jawab?" tegasnya dengan mata berkaca-kaca. Kerugian yang dialami Nila ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meliputi biaya pakan dan perawatan ikan selama berbulan-bulan.
Warga juga mengeluhkan perilaku oknum petugas pintu air yang dinilai arogan dan bertindak seperti preman di lapangan. Nila menceritakan bahwa saat ia memberitahukan kondisi ikannya yang mulai mabuk, ia justru mendapat ancaman dengan nada kasar, "Siapa suruh kamu buat kolam di sana dan apa sudah ada izinnya?"
Masyarakat berharap pemerintah daerah, terutama Dinas Perikanan dan Dinas PUPR, segera turun tangan menertibkan pengelolaan pintu air agar kejadian serupa tidak terulang. "Kami hanya ingin keadilan. Jangan karena satu oknum, kami para petani yang mencari nafkah jujur malah jadi korban," keluh warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perikanan, PUPR, Camat, dan Walinagari belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut.
Lantas, siapa yang akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian Nila yang menjadi korban kesewenang-wenangan ini? Tunggu edisi berikutnya. (Tim)

