![]() |
| Duski Samad |
TUJUAN: Meneguhkan nilai kejujuran, Amanah, tanggung jawab dalam ekonomi.
POKOK BAHASAN:
Nash: QS. Al-Baqarah: 188; HR. Muslim – “Kutuklah penyuap dan yang disuap”
Ilmiah: Etika ekonomi Islam dan antikorupsi
Adat: “Nan Amanah dipasiahkan, nan curang dipantang”
Hukum: UU Tipikor; Peraturan KPK
AKIBAT HUKUMNYA
1. Akibat Hukum Positif (Negara)
Dasar Hukum. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) → mengatur tindak pidana suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan. Peraturan KPK → pedoman gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan, dan integritas pejabat publik.
Akibat / Sanksi
Pidana: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda hingga Rp 1 miliar. Administratif: pencopotan jabatan, pemblokiran aset, larangan menjabat kembali. Sosial: hilangnya kepercayaan publik, rusaknya reputasi lembaga/instansi.
2. Akibat Hukum Syariat (Islam)
Dalil Nash. QS. Al-Baqarah: 188 → larangan memakan harta dengan cara batil. Hadis HR. Muslim → “Allah melaknat penyuap dan yang disuap.”
Konsekuensi Syariat
Hukuman Ta‘zÄ«r: korupsi dan suap termasuk maksiat besar yang merusak masyarakat, hukuman ditetapkan hakim syar‘i. Dosa Besar: pelaku korupsi termasuk dalam kategori pengkhianat amanah. Ukhrawi: ancaman siksa neraka, hilangnya keberkahan harta, dan doa tidak dikabulkan.
Aspek Moral-Spiritual
Korupsi merusak nilai amanah, fathanah, sidq, dan tabligh dalam etika kepemimpinan profetik. Menghilangkan keberkahan ekonomi dan merusak tatanan keadilan sosial.
3. Akibat Hukum Adat Minangkabau (ABS-SBK)
Pepatah Adat “Nan amanah dipasiahkan, nan curang dipantang.” → yang jujur dimuliakan, yang curang dijauhi. Filosofi ABS-SBK: harta harus dikelola sesuai syariat, curang merusak marwah kaum dan nagari.
Sanksi Adat
Pelaku korupsi mencoreng marwah nagari. Dapat dikenai sanksi sosial: dikucilkan, tidak diajak mufakat, atau dicabut haknya dalam kepemimpinan adat.
Akibat Kolektif
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap tokoh/pejabat adat. Kaum gagal mendidik anak kemenakan untuk menjaga amanah.
Kesimpulan
Negara (hukum positif) memberi sanksi pidana dan administratif tegas terhadap korupsi.
Syariat Islam menegaskan bahwa korupsi adalah dosa besar, bentuk pengkhianatan amanah, dan jalan menuju kehancuran umat.
Adat Minangkabau mengutuk perilaku curang, memberi sanksi sosial, dan menganggapnya merusak marwah kaum.
Sinergi ketiga sistem ini memperkuat gerakan moral anti-korupsi dengan basis hukum, spiritual, dan sosial-kultural.
Rekomendasi
Integrasi Pendidikan Antikorupsi. Wajib diajarkan di sekolah, pesantren, dan surau berbasis nilai syariat dan adat Minangkabau.
Keteladanan Figur Publik. Tokoh adat, ulama, dan pejabat publik harus menampilkan integritas nyata, bukan hanya retorika.
Penguatan Sistem Pengawasan. Sinergi KPK, lembaga adat, dan ulama untuk mencegah korupsi di nagari maupun pemerintahan daerah.
Revitalisasi Adat ABS-SBK. Hidupkan kembali sanksi adat terhadap perilaku curang agar masyarakat malu dan segan melakukan korupsi.
Gerakan Sosial Kolektif. Kampanye “Ekonomi Berkah Tanpa Korupsi” di tingkat nagari, kampus, dan lembaga publik.

