![]() |
| Duski Samad |
TUJUAN: Mengidentifikasi pola penyimpangan dengan pendekatan preventif
POKOK BAHASAN:
Nash: QS. An-Nur: 30-31; HR. Tirmidzi – “Jagalah pemudamu…”
Ilmiah: Psikologi moral dan kriminologi remaja
Adat: “Anak dipangku, kamanakan dibimbiang”
Hukum: UU Perlindungan Anak; UU Pendidikan Nasional
AKIBAT HUKUMNYA:
1. Akibat Hukum Positif (Negara)
Dasar Hukum. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23/2002) → menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, pornografi, narkoba, dan diskriminasi. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional → menekankan pentingnya pendidikan karakter dan moral bagi remaja. KUHP dan UU Narkotika → memberi sanksi pada pelaku penyimpangan hukum (perkelahian, narkoba, asusila). Akibat. Remaja yang melanggar → bisa terkena sanksi pidana (walau dengan perlakuan khusus anak). Orang tua, guru, dan sekolah dapat dikenakan sanksi administratif bila lalai melindungi anak. Lembaga pendidikan yang tidak melaksanakan pendidikan karakter dianggap melanggar mandat UU.
2. Akibat Hukum Syariat (Islam)
Dalil Nash. QS. An-Nur: 30–31 → perintah menjaga pandangan, aurat, dan kehormatan diri. HR. Tirmidzi → “Jagalah pemudamu, karena mereka adalah tumpuan umat.” Konsekuensi Syariat. Hudud: berlaku bila terjadi zina, pencurian, atau pelanggaran akhlak berat. Ta‘zÄ«r: berlaku pada kenakalan remaja (ghibah, pergaulan bebas, penyalahgunaan medsos) yang merusak moral. Ukhrawi: hilangnya berkah, dosa sosial, dan ancaman azab bila generasi dibiarkan rusak tanpa pencegahan. Aspek Edukatif. Syariat mewajibkan orang tua, guru, dan masyarakat mendidik remaja dengan amar ma’ruf nahi munkar. Mengabaikan pendidikan akhlak remaja = dosa kolektif umat.
3. Akibat Hukum Adat Minangkabau (ABS-SBK)
Pepatah Adat. “Anak dipangku, kamanakan dibimbiang.” → orang tua dan ninik mamak bertanggung jawab penuh atas tumbuh kembang moral generasi muda. Alam takambang jadi guru → adat menyediakan norma belajar dari pengalaman dan lingkungan.
Sanksi Adat.
Remaja yang menyimpang bisa diberi teguran adat, pengawasan ketat, atau dikucilkan sementara agar kembali ke jalan benar. Kegagalan remaja menjaga akhlak → mencoreng marwah kaum dan nagari.
Akibat Kolektif
Jika remaja rusak moral, berarti kaum/nagari gagal membimbing anak kemenakan. Sistem adat (ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai) dianggap tidak menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kesimpulan
Negara (hukum positif) memberi perlindungan formal dan sanksi hukum terhadap penyimpangan moral remaja, serta menuntut peran sekolah dan keluarga.
Syariat Islam menekankan kewajiban pendidikan akhlak, sanksi syar‘i atas pelanggaran, dan tanggung jawab ukhrawi kolektif.
Adat Minangkabau menekankan tanggung jawab ninik mamak dan orang tua dalam membimbing remaja serta memberi sanksi sosial terhadap pelanggaran.
Ketiga sistem hukum ini saling melengkapi untuk melindungi dan membina remaja dari penyimpangan moral.
Rekomendasi
Preventif-Edukasi
Perkuat pendidikan karakter di sekolah, pesantren, dan surau berbasis syariat dan adat. Kembangkan program literasi digital untuk mencegah penyalahgunaan media sosial.
Peran Keluarga dan Kaum
Orang tua dan ninik mamak harus aktif mengawasi, membimbing, dan memberi teladan moral.
Kolaborasi Lintas Unsur
Pemerintah, lembaga adat, dan ulama perlu membentuk Forum Pembinaan Remaja Nagari untuk mengawasi sekaligus membina remaja.
Sanksi dan Rehabilitasi
Terapkan sanksi hukum secara adil untuk penyimpangan berat, namun kedepankan rehabilitasi dan pembinaan moral.
Gerakan Kolektif
Hidupkan pepatah “anak dipangku, kamanakan dibimbiang” sebagai gerakan sosial nagari dalam menyelamatkan generasi muda.

