Type Here to Get Search Results !

Kerukunan Agenda Serius, Investasi Bangsa dan FKUB Penjaganya

Oleh: Duski Samad

Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat.

Makna, Esensi, dan Strategi Kerukunan sebagai Agenda Serius Pemangku Kepentingan agar bisa dijadikan bahan pidato, artikel, maupun naskah akademik.

1.Makna Kerukunan

Kerukunan bukan sekadar “tidak adanya konflik”, tetapi suatu kondisi hidup berdampingan yang ditopang oleh:

Kesadaran bersama untuk menghormati perbedaan keyakinan, budaya, dan aspirasi.

Ruang perjumpaan yang memberi kesempatan masyarakat lintas identitas untuk berinteraksi.

Komitmen kolektif dari pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat untuk menjaga kohesi sosial. Jadi kerukunan adalah modal sosial bangsa yang menghubungkan nilai agama, adat, dan kebangsaan.

2. Esensi Kerukunan

Kerukunan memiliki tiga lapis inti:

1. Dimensi Spiritual-Moral

Menekankan prinsip agama yang menuntun manusia pada kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Contoh: QS. Al-Hujurāt: 13 tentang penciptaan bangsa dan suku untuk saling mengenal.

2. Dimensi Sosio-Kultural

Kerukunan tumbuh dari kearifan lokal, seperti falsafah Minangkabau “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” yang menyeimbangkan adat dan agama.

3. Dimensi Kebangsaan-Politik.

Kerukunan adalah syarat pembangunan nasional, karena stabilitas politik dan keamanan menjadi fondasi investasi, pendidikan, dan kesejahteraan.

3.Strategi Kerukunan sebagai Agenda Serius Pemangku Kepentingan

Agar kerukunan tidak berhenti sebagai jargon, perlu strategi konkret:

a. Normatif-Politis

Memperkuat dasar hukum melalui UUD 1945, Pancasila, PBM No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang FKUB, serta regulasi daerah.

Menjadikan kerukunan sebagai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, bukan hanya agenda sektoral Kemenag.

b. Struktural- Institusional

Optimalisasi peran FKUB di pusat dan daerah sebagai “penjaga kerukunan”.

Membangun Forum lintas tokoh (agama, adat, pemuda, perempuan, akademisi) untuk dialog rutin.

c. Kultural-Sosial

Memperbanyak ruang perjumpaan lintas umat beragama: silaturahmi budaya, festival bersama, bakti sosial, dan kegiatan kemasyarakatan.

Menghidupkan kearifan lokal (pepatah Minang: “dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang”) untuk menumbuhkan rasa hormat pada perbedaan.

d. Pendidikan dan Literasi

Mengintegrasikan moderasi beragama dalam kurikulum sekolah, kampus, dan pesantren.

Literasi digital: menangkal hoaks dan ujaran kebencian yang sering memicu konflik horizontal.

e. Keamanan dan Kewaspadaan Dini

Pemangku kepentingan perlu sistem early warning system untuk mengantisipasi potensi konflik.

Tindakan cepat pemerintah dan aparat dalam meredam insiden agar tidak meluas.

Kerukunan adalah investasi jangka panjang bangsa. Esensinya ada pada nilai agama, adat, dan kebangsaan. Strateginya menuntut keterlibatan multi pihak negara, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, media, dan masyarakat agar kerukunan tidak hanya dipelihara, tetapi dikelola secara proaktif sebagai agenda strategis pembangunan bangsa.

KERUKUNAN INVESTASI BANGSA

Kerukunan bukan sekadar kondisi damai tanpa konflik, tetapi modal sosial yang menumbuhkan rasa percaya, solidaritas, dan gotong royong lintas umat beragama.

Ia adalah aset non materi yang memperkuat fondasi bangsa.

Sama halnya dengan investasi ekonomi yang memberi keuntungan jangka panjang, kerukunan memberikan stabilitas sosial, keamanan, dan daya saing bangsa.

Esensi.Religius-Spiritual: Agama mengajarkan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Sosial-Budaya: Kearifan lokal seperti Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menjadi perekat perbedaan.

Politik-Kebangsaan: Tanpa kerukunan, pembangunan dan demokrasi akan rapuh.

Kerukunan adalah modal abadi bangsa: diwariskan, dijaga, dan dikembangkan untuk generasi mendatang.

Kerukunan sebagai Investasi

Stabilitas Keamanan menarik investasi ekonomi dan pembangunan.

Kohesi Sosial mencegah disintegrasi bangsa.

Keadilan dan Kesetaraan memperkuat trust publik kepada negara.

Produktivitas Bangsa energi bangsa tersalur untuk membangun, bukan menyelesaikan konflik.

Strategi Menjadikan Kerukunan Investasi Bangsa

Regulasi dan Kebijakan Publik

UUD 1945, Pancasila, PBM 9 & 8/2006, dan Perda tentang kerukunan.

Kelembagaan

FKUB sebagai “penjaga kerukunan” yang independen dan dipercaya masyarakat.

Ruang Perjumpaan

Festival budaya, dialog antariman, kerja bakti sosial, kegiatan bersama.

Pendidikan dan Literasi

Pendidikan moderasi beragama dan literasi digital untuk melawan hoaks.

Kewaspadaan Dini

Early warning system terhadap potensi konflik sosial.

Kerukunan adalah investasi bangsa yang paling berharga. Ia bukan hanya menjaga damai hari ini, tapi juga menjamin masa depan Indonesia yang kokoh, sejahtera, dan bermartabat.

Pepatah Minang mengajarkan:

“Rukun sakato, kampuang baguno; rukun basamo, nagari taguno.”

Artinya, kerukunan yang dijaga bersama menjadi manfaat nyata bagi masyarakat dan bangsa.

FKUB PENJAGA KERUKUNAN 

Makna FKUB.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

FKUB adalah wadah partisipasi masyarakat lintas agama dalam menjaga kerukunan.

Ia bekerja sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus antarumat beragama.

2. Esensi FKUB

Mediator: menyelesaikan persoalan antarumat beragama secara dialogis, sebelum berkembang jadi konflik.

Katalisator: memperkuat sinergi tokoh agama, adat, akademisi, pemuda, dan pemerintah.

Penjaga Nilai: mengawal implementasi Pancasila, UUD 1945, dan falsafah lokal seperti ABS-SBK di Minangkabau.

3. Peran FKUB sebagai Penjaga Kerukunan

1. Deteksi Dini Konflik.

Mengidentifikasi potensi kerawanan sosial-keagamaan.

2. Fasilitator Dialog

Menyediakan ruang perjumpaan lintas iman, adat, dan budaya.

3. Rekomendasi Kebijakan.

Memberikan masukan ke pemerintah daerah terkait pendirian rumah ibadah, kegiatan keagamaan, atau persoalan sensitif.

4. Pendidikan Kerukunan.

Mengarusutamakan moderasi beragama melalui seminar, pendidikan, media sosial, dan dakwah kreatif.

5. Penghubung Sosial-Politik.

Menjaga agar kerukunan menjadi agenda serius pemangku kepentingan, bukan sekadar slogan.

4. Strategi FKUB Menjaga Kerukunan

Penguatan Kelembagaan: FKUB harus independen, profesional, dan transparan.

Kolaborasi Multisektor: sinergi dengan tokoh agama, adat, akademisi, LSM, media, dan aparat keamanan.

Memperbanyak Ruang Perjumpaan: kegiatan bersama lintas iman di bidang sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Literasi Publik: mengedukasi masyarakat tentang bahaya hoaks, intoleransi, dan ujaran kebencian.

Advokasi dan Mediasi Cepat: FKUB menjadi garda depan penyelesaian konflik dengan pendekatan musyawarah.

5. Penutup

FKUB adalah penjaga gawang kerukunan bangsa.

Ia memastikan Indonesia tetap utuh dalam keberagaman, menjadikan kerukunan sebagai investasi bangsa, dan menghidupkan pepatah Minang:

“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.”

(Rukun tercapai dengan musyawarah dan kebersamaan).

Baik bro, saya simpulkan keseluruhan naskah panjang tadi dalam satu kesatuan. 

Kesimpulan

Kerukunan adalah agenda serius pemangku kepentingan yang tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah. Ia memiliki makna sebagai kondisi hidup berdampingan yang dibangun di atas kesadaran menghormati perbedaan, ruang perjumpaan lintas identitas, dan komitmen kolektif seluruh elemen bangsa.

Esensinya menyatu dalam tiga lapisan:

1. Spiritual-Moral agama mengajarkan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan martabat manusia.

2. Sosio-Kultural kearifan lokal seperti adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah menjadi perekat keragaman.

3. Kebangsaan-Politik. kerukunan adalah syarat mutlak bagi stabilitas pembangunan, demokrasi, dan kesejahteraan bangsa.

Karena itu, kerukunan bukan hanya jargon, melainkan investasi bangsa. Sebagaimana investasi ekonomi memberi keuntungan jangka panjang, kerukunan memberi jaminan stabilitas keamanan, kohesi sosial, keadilan, dan produktivitas nasional. Dengan kerukunan, energi bangsa dipakai untuk membangun, bukan menyelesaikan konflik.

Strateginya harus sistematis:

Normatif-Politis: penguatan regulasi dan arah kebijakan publik.

Struktural-Institusional: optimalisasi peran FKUB sebagai penjaga kerukunan.

Kultural-Sosial: memperbanyak ruang perjumpaan dan menghidupkan kearifan lokal.

Pendidikan dan Literasi: integrasi moderasi beragama dan literasi digital.

Keamanan dan Kewaspadaan Dini: sistem deteksi dini konflik dan respon cepat pemerintah.

Dalam kerangka itu, FKUB hadir sebagai penjaga kerukunan bangsa. Ia berfungsi sebagai mediator, katalisator, dan pengawal nilai Pancasila, UUD 1945, dan kearifan lokal. Perannya nyata dalam deteksi dini, fasilitasi dialog, rekomendasi kebijakan, pendidikan kerukunan, hingga advokasi cepat.

FKUB adalah penjaga gawang yang memastikan kerukunan terjaga, sehingga Indonesia tetap utuh dalam keberagaman, kuat dalam persatuan, dan maju dalam pembangunan.

Pepatah Minang mengajarkan:

“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.”

Rukun tercapai karena musyawarah dan kebersamaan. Ds.16092025.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.