Type Here to Get Search Results !

HISTORIS ABS-SBK: Dari Sumpah Moyang ke Tantangan Zaman

Oleh: Duski Samad

Dosen UIN IB Islam dan Keminangkabauan

1, Awal Inisiasi (1403). 

ABS-SBK pertama kali diletakkan oleh Sutan Bakilap Alam dan Datuak Bandaro Putiah sebagai pucuk adat Kerajaan Minangkabau di Pagaruyung.

Mei 1403 menjadi tonggak awal, ketika falsafah adat diselaraskan dengan syariat Islam. Ini menandai fase integrasi dini antara adat lokal dan ajaran Islam di Minangkabau.

2. Sumpah Sati Bukit Marapalam (1837)

Momentum 1837 dikenal sebagai Sari Pati ABS-SBK yang dirumuskan dalam Sumpah Sati Bukit Marapalam.

Reaktualisasi lebih formal dilakukan oleh Syekh Sulaiman Arrasuli (Inyiak Canduang) pada 7 Juni 1964 di Canduang, ditulis dengan huruf Arab Melayu.

Ini adalah bentuk kodifikasi moral untuk menjembatani ketegangan adat–agama akibat pergolakan kolonial dan perubahan sosial.

3. Reaktualisasi Modern (2018)

Pertemuan di Puncak Pato Bukit Marapalam pada 15 Desember 2018 menjadi momentum kontemporer.

Disebut sebagai Undang Adat Minangkabau yang menegaskan kembali komitmen “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Sumpah moyang ini ditegaskan sampai kepada cucu kemanakan, menunjukkan kesinambungan lintas generasi.

ABS-SBK bukan sekadar falsafah normatif, tetapi lahir dari proses dialektik antara tradisi lokal dan syariat Islam.

Ia adalah hasil ijtihad kultural masyarakat Minangkabau sejak abad ke-15, yang terus diperbaharui sesuai konteks zaman.

Sumpah Sati Bukit Marapalam merepresentasikan kontrak sosial-spiritual: adat dijalankan tidak boleh bertentangan dengan syarak, dan syarak bersumber pada Kitabullah. Dalam masyarakat Minangkabau, ini menjadi fondasi kohesi sosial yang mempersatukan nagari, suku, dan kaum.

Konteks Politik Kontemporer

Reaktualisasi 2018 menegaskan ABS-SBK sebagai landasan identitas politik-kultural Sumatera Barat, sejalan dengan penguatan regulasi seperti UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Namun, tantangan muncul: bagaimana ABS-SBK tidak berhenti di tataran simbolik, tetapi menjadi rujukan praktis dalam tata kelola nagari, pendidikan, hukum adat, dan pembangunan daerah.

Pertemuan di Puncak Pato 2018 yang melahirkan “Undang Adat Minangkabau” bisa dibaca sebagai upaya kolektif bangsa Minang menjaga kesinambungan falsafah hidupnya di tengah arus globalisasi dan modernisasi.

Tantangan ke depan adalah menerjemahkan sumpah itu ke dalam kebijakan publik: pendidikan ABS-SBK di sekolah, tata kelola nagari berbasis adat, dan harmoni sosial berbasis syarak.

ABS-SBK adalah warisan historis yang harus terus direaktualisasi, agar tidak hanya menjadi narasi sakral di Bukit Marapalam, tapi juga menjadi praktik hidup dalam masyarakat Minangkabau hari ini.

NASH, SOSIOLOGIS, DAN KONTEKS MINANGKABAU

1. Fondasi Qur’an dan Sunnah

Al-Qur’an menegaskan prinsip penyelarasan agama dengan budaya:

“وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا”

(“Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” QS. Āli ‘Imrān [3]:103). ABS-SBK adalah ikhtiar menjaga kesatuan adat dan agama agar tidak tercerai.

Hadis Nabi ﷺ: “Al-Islamu ya‘lū wa lā yu‘lā ‘alaihi” (Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya – HR. al-Baihaqi). Menjadi dasar mengapa adat harus tunduk pada syarak, bukan sebaliknya.

Kaedah Fiqh: “al-‘ādah muḥakkamah” (adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat). ABS-SBK menegaskan adat Minangkabau valid bila selaras dengan Kitabullah.

2. Sosiologis: ABS-SBK sebagai Kontrak Sosial-Spiritual

Sumpah Sati Bukit Marapalam menjadi “kontrak sosial-spiritual” antar pemangku adat dan ulama: adat = syarak, syarak = Kitabullah.

Ia berfungsi sebagai modal sosial (social capital) yang menjaga kohesi masyarakat Minang di tengah pluralitas suku, nagari, dan aliran pemikiran.

Dalam teori sosiologi agama (Émile Durkheim), ABS-SBK dapat dibaca sebagai “collective conscience”: kesadaran kolektif yang mengikat moral masyarakat.

ABS-SBK juga berperan sebagai filter modernisasi: menerima unsur luar (pendidikan, ekonomi, politik) tetapi harus diuji dengan syarak dan adat.

3. Realitas Minangkabau Kontemporer

Positif: Banyak nagari kembali menghidupkan musyawarah adat dengan rujukan ABS-SBK.

Momentum reaktualisasi 2018 di Puncak Pato dan hadirnya UU No. 17 Tahun 2022 menunjukkan ABS-SBK diakui secara formal oleh negara.

Lahirnya lembaga pendidikan, pesantren, dan perguruan tinggi yang menjadikan ABS-SBK sebagai filosofi dasar kurikulum.

Tantangan:

Simbolik vs Praktis: seringkali ABS-SBK berhenti sebagai jargon di spanduk acara, belum jadi landasan nyata dalam kebijakan nagari.

Generasi Muda: di tengah arus globalisasi dan media sosial, sebagian anak muda Minang lebih akrab dengan budaya global daripada memahami nilai ABS-SBK.

Konflik internal: politik lokal kadang menunggangi ABS-SBK untuk legitimasi kekuasaan, sehingga nilai luhur jadi bahan kontestasi. Pragmatisme ekonomi: pola hidup individualistik dan materialistik kian menggerus falsafah komunal ABS-SBK.

4. Penutup dan Rekomendasi

Historis: sejak 1403 hingga reaktualisasi 2018, ABS-SBK adalah warisan moyang yang meneguhkan identitas Minangkabau.

Nash: sejalan dengan Al-Qur’an, hadis, dan kaedah fiqh, ABS-SBK sahih sebagai falsafah Islam kultural.

Sosiologis: menjadi instrumen kohesi sosial, penyaring budaya, dan pengikat moral masyarakat Minang.

Kontemporer: tantangannya adalah bagaimana ABS-SBK tidak sekadar menjadi narasi sakral di Bukit Marapalam, tetapi betul-betul hadir dalam pendidikan, hukum adat, pemerintahan nagari, serta praktik sosial keseharian masyarakat Minang.

ABS-SBK adalah ijtihad kultural ulama dan ninik mamak yang harus terus diturunkan ke generasi hari ini. Jika tidak, ia akan menjadi sekadar simbol historis, bukan ruh kehidupan Minangkabau modern.

Tonggak awal ABS-SBK bermula pada Mei 1403, ketika Sutan Bakilap Alam dan Datuak Bandaro Putiah, dua pucuk adat Kerajaan Minangkabau di Pagaruyung, menyelaraskan falsafah adat dengan syariat Islam. Sejak itu, masyarakat Minangkabau tidak lagi melihat adat dan agama sebagai dua hal yang bertentangan, tetapi sebagai kesatuan yang saling menguatkan.

Momentum penting berikutnya adalah Sumpah Sati Bukit Marapalam (1837). Peristiwa ini dikenal sebagai sari pati ABS-SBK, hasil kesepakatan antara ulama dan ninik mamak yang menegaskan: adat tidak boleh bertentangan dengan syarak, dan syarak bersumber dari Kitabullah. Kemudian, pada 7 Juni 1964, Syekh Sulaiman Arrasuli (Inyiak Canduang) menuliskan kembali sumpah itu dalam huruf Arab Melayu di Canduang sebagai bentuk kodifikasi moral untuk menjembatani ketegangan adat dan agama akibat kolonialisme dan modernisasi.

Dalam konteks kontemporer, reaktualisasi ABS-SBK di Puncak Pato Bukit Marapalam pada 15 Desember 2018 kembali menegaskan komitmen ini. Pertemuan tersebut menghasilkan Undang Adat Minangkabau, yang meneguhkan sumpah moyang sampai kepada cucu kemanakan agar ABS-SBK tetap menjadi pedoman hidup masyarakat Minang. Kehadiran UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat semakin memperkuat ABS-SBK sebagai identitas politik-kultural daerah.

Secara nash (dalil agama), ABS-SBK sejalan dengan Al-Qur’an: “Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai” (QS. Āli ‘Imrān [3]:103). Hadis Nabi ﷺ menyatakan: “Al-Islamu ya‘lū wa lā yu‘lā ‘alaihi” (Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya – HR. al-Baihaqi). Bahkan kaedah fiqh menegaskan “al-‘ādah muḥakkamah” (adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat). Semua ini mengafirmasi ABS-SBK sebagai falsafah yang sahih secara Islam.

Secara sosiologis, ABS-SBK adalah kontrak sosial-spiritual yang menyatukan nagari, suku, dan kaum. Ia berfungsi sebagai modal sosial (social capital) untuk menjaga kohesi, serta sebagai collective conscience (kesadaran kolektif) yang mengikat moral masyarakat Minangkabau. Bahkan, ABS-SBK dapat berfungsi sebagai filter modernisasi: menerima unsur luar, tetapi tetap mengutamakan nilai syarak dan adat.

Namun, dalam realitas kontemporer, ABS-SBK menghadapi tantangan. Pertama, ia sering berhenti pada tataran simbolik—ditulis di spanduk acara tanpa implementasi nyata dalam kebijakan nagari. Kedua, generasi muda lebih akrab dengan budaya global digital daripada memahami nilai ABS-SBK. Ketiga, politik lokal kadang menunggangi ABS-SBK untuk kepentingan legitimasi. Keempat, pragmatisme ekonomi dan individualisme menggerus nilai komunal yang menjadi jiwa ABS-SBK.

Meski demikian, peluang penguatan ABS-SBK tetap terbuka. Banyak nagari kembali menghidupkan musyawarah adat berbasis ABS-SBK. Lembaga pendidikan, pesantren, dan kampus juga mulai menjadikan falsafah ini sebagai kurikulum dasar. Kuncinya adalah bagaimana menerjemahkan sumpah moyang itu ke dalam kebijakan publik: pendidikan ABS-SBK di sekolah, tata kelola nagari berbasis adat, serta harmoni sosial berbasis syarak.

ABS-SBK adalah ijtihad kultural ulama dan ninik mamak Minangkabau. Jika terus direaktualisasi, ia akan menjadi ruh kehidupan Minangkabau modern. Namun jika dibiarkan hanya sebagai simbol historis, ABS-SBK akan kehilangan makna substantifnya. ds. 200925

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.