Type Here to Get Search Results !

GERCAP MEMBANGUN NAGARI BERBASIS ABS-SBK: Analisis Yuridis, Sosiologis, dan Ilmiah


Oleh: Duski Samad

Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang

Ketua Yayasan Islamic Centre Syekh Burhanuddin

Abstrak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan dasar yuridis formal bagi filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai karakteristik utama adat dan budaya Minangkabau. Namun, hingga kini, belum terdapat regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Nagari (Pernag) yang mengoperasionalkan norma tersebut. Akibatnya, ABS-SBK cenderung berhenti sebagai jargon identitas tanpa daya aplikatif. Artikel ini menganalisis kondisi kontemporer masyarakat Minangkabau melalui lima aspek—kepemimpinan, keagamaan, praktik ABS-SBK, tokoh, dan gaya hidup—dengan menggunakan pendekatan yuridis, sosiologis, dan ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa terjadi dislokasi nilai antara idealisme ABS-SBK dengan praktik sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi revitalisasi melalui penegakan hukum, regulasi edukasi, penguatan kelembagaan adat, bimbingan teknis, dan gerakan sosial berkelanjutan (Gercap Membangun Nagari).

Kata Kunci: ABS-SBK, Minangkabau, Undang-Undang 17/2022, hukum adat, revitalisasi sosial

Pendahuluan

Sumatera Barat memiliki identitas sosial-budaya yang khas melalui falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Filosofi ini menegaskan harmonisasi antara adat dan agama, yang diwariskan secara turun-temurun sebagai basis kehidupan masyarakat Minangkabau.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 huruf (c), memberikan legitimasi formal terhadap ABS-SBK sebagai landasan adat dan budaya daerah. Namun, ketiadaan regulasi turunan menyebabkan falsafah ini tidak memiliki instrumen implementatif dalam kebijakan publik.

Artikel ini bertujuan menganalisis tantangan pelaksanaan ABS-SBK dalam konteks kontemporer dan menawarkan solusi berbasis pendekatan yuridis, sosiologis, dan ilmiah melalui gagasan Gercap Membangun Nagari.

Kerangka Teoretis

Teori Hukum – Hans Kelsen (1967) melalui Pure Theory of Law menjelaskan bahwa norma dasar (grundnorm) membutuhkan turunan regulasi agar efektif. Kekosongan turunan UU 17/2022 menciptakan legal gap.

Teori Sosial dan Budaya – Koentjaraningrat (1987) mengemukakan konsep cultural lag sebagai kesenjangan ketika sistem sosial-ekonomi berubah lebih cepat daripada sistem nilai.

Teori Kepemimpinan dan Patronase – James C. Scott (1972) menyebut hubungan kuasa di Asia Tenggara sering jatuh pada pola patron-client, relevan dengan kondisi politik lokal pasca-pemilihan langsung.

Teori Modernisasi – Inglehart & Welzel (2005) menekankan transformasi budaya dari orientasi tradisional menuju individualisme materialistik, sebagaimana terlihat dalam gaya hidup masyarakat kontemporer Minangkabau.

Hasil dan Pembahasan

1. Kepemimpinan Politik

Pemilihan langsung melahirkan residu politik berupa patronase antara tim sukses pemenang dan pecundang. Hal ini melemahkan legitimasi kepemimpinan dan memicu fragmentasi sosial.

2. Kehidupan Keagamaan

Nilai Islam substantif bergeser ke arah formalisme dan simbolisme. Fenomena ini sejalan dengan analisis Clifford Geertz (1960) tentang agama sebagai simbol sosial.

3. Praktik ABS-SBK

ABS-SBK sering dijadikan slogan politik, bukan praktik nilai. Pergeseran dari kolektivitas menuju individualisme mencerminkan dominasi budaya materialistik (Ritzer, 1993).

4. Krisis Ketokohan

Tokoh adat, agama, dan masyarakat kehilangan kharisma. Weber (1978) menyebut fenomena ini sebagai erosi kharisma tradisional, digantikan rasionalitas instrumental.

5. Gaya Hidup

Budaya sederhana dan spiritual berganti dengan konsumtif dan pamer. Menurut Bourdieu (1984), gaya hidup demikian adalah bentuk cultural capital baru yang membentuk stratifikasi sosial.

Tawaran Solusi

Penegakan UU Pemilu – Memperkuat pengawasan agar pemilihan langsung terbebas dari money politics.

Regulasi Edukasi Religius – Revitalisasi surau, sekolah, dan dakwah untuk memperkuat agama substantif (Azra, 2004).

Regulasi Yuridis Turunan – Penyusunan Perda dan Pernag sebagai basis praktik ABS-SBK di nagari.

Bimbingan Teknis – Penyusunan pedoman ABS-SBK, adat salingka nagari, dan kode etik pemangku adat.

Gerakan Sosial ABS-SBK – Gercap Membangun Nagari sebagai strategi top-down dan bottom-up untuk mengembalikan marwah ABS-SBK.

Kesimpulan

ABS-SBK merupakan identitas fundamental masyarakat Minangkabau yang telah memperoleh legitimasi yuridis melalui UU 17/2022. Namun, tanpa regulasi turunan dan revitalisasi sosial, ABS-SBK berpotensi menjadi jargon kosong. Melalui pendekatan hukum, sosial, dan agama, gagasan Gercap Membangun Nagari dapat menjadi strategi konkrit untuk mengembalikan fungsi ABS-SBK sebagai roh pembangunan Sumatera Barat.

Daftar Pustaka

Azra, A. (2004). Jaringan Ulama Nusantara. Jakarta: Kencana.

Bourdieu, P. (1984). Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. Cambridge: Harvard University Press.

Geertz, C. (1960). The Religion of Java. Chicago: University of Chicago Press.

Hans Kelsen. (1967). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.

Inglehart, R., & Welzel, C. (2005). Modernization, Cultural Change, and Democracy. New York: Cambridge University Press.

Koentjaraningrat. (1987). Pengantar Antropologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.

Ritzer, G. (1993). The McDonaldization of Society. Thousand Oaks: Pine Forge Press.

Scott, J. C. (1972). Patron-Client Politics and Political Change in Southeast Asia. American Political Science Review, 66(1), 91–113.

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Weber, M. (1978). Economy and Society. Berkeley: University of California Press.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.