![]() |
Pariaman -- Sigi24.com. Di tengah institusi Polri sedang berbenah, mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah peristiwa Sambo dan mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa yang terbukti menawarkan dan menjual narkoba yang divonis hukuman penjara seumur hidup. Kejadian luar biasa ini membuat Polri sedikit tergoncang. Sejak kejadian itu, Polri di seluruh daerah mulai berbenah. Namun, masih ada saja anggotanya yang bikin ulah lagi.
Kali ini seorang oknum polisi di Polres Kota Pariaman yang terkesan sangat arogan, dan bertindak tidak sesuai prosedur tugas yang diembannya. Dari sifat arogan oknum polisi tersebut, telah terjadi pengambilan paksa salah seorang anak di bawah umur yang tengah asyik main bola bersama rekan-rekannya di Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB lalu.
Korban, Jefri melalui paman/mamaknya Afrinaldi merasa tidak senang, dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu pada hari itu juga, malam harinya setelah kejadian. Afrinaldi langsung menghadap Propam Polres Kota Pariaman.
Laporan mamaknya diterima oleh petugas Propam, namun belum bisa diproses langsung pada malam itu. Besoknya, Jumat (01/08/2025) laporan diterima, sesuai surat
Laporan Polisi (LP) nomor LP/04/B/ VIII/2025/ Propam.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/04/B/ VIII/2025/ Propam, korban melaporkan, diduga pelaku/ terlapor adalah oknum polisi Polres Kota Pariaman. Pada laporan tersebut diduga pelakunya bernama Aipda Al- Mukhtarif, Kaurmintu Sat Bitmas di Polres Kota Pariaman.
Kronologi Kejadian
Dulu pada tgl 23 Juli 2025 "J R" beserta seorang temannya pernah diperiksa oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Kota Pariaman, atas laporan diduga telah melakukan pencabulan seksual terhadap anak kandungnya Aipda Al- Mukhtarif, "YZ" sesama sejenis berdasarkan surat laporan LP/B/106/VI/2025 tentang tindak pidana perbuatan cabul.
Dalam laporan dijelaskan, bahwa dugaan perbuatan cabul terjadi pada 24 Mei 2025 bertempat di Pos Kamling Dusun Garinggiang. Kedua diduga pelaku kasus ini, proses hukumnya sedang berjalan pada unit PPA Satreskrim Polres Kota Pariaman.
Namun entah apa yang ada di benak oknum polisi ini, terkesan bukan menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim dimana oknum polisi ini juga bertugas di Polres yang sama sampai saat ini.
Pertanyaannya, kenapa oknum polisi Aipda Al- Mukhtarif yang akrab disapa Al ini, masih melakukan tindakan yang akan memalukan institusi tempat dia bernaung ini.
Mungkin hari itu, Kamis tgl 31 Juli 2025 adalah naas bagi korban Jefri, sebagaimana diceritakan mamaknya, Afrinaldi sebagai pelapor kepada awak media ini, Sabtu (01 Agustus 2025), bahwa pada sore hari Kamis tersebut, keponakannya sedang enak main bola bersama rekan-rekannya pada sebuah lapangan di Desa Koto Marapak sendiri.
"Tiba-tiba oknum polisi yang biasa dipanggil Al ini datang dengan wajah sangar ke lapangan bola, dan langsung dengan suara keras menghardik keponakan kami, Jefri ini agar ikut dengan dia, Al. Awalnya Jefri menolak karena khawatir akan terjadi apa-apa dengan dirinya. Namun pelaku oknum polisi ini terus memaksa, akhirnya terpaksa dia ikuti," terang Afrinaldi yang akrab disapa Nal ini.
Kemudian Jefri langsung dibawa ke rumah pelaku di Desa Kampani, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Sesampai di rumahnya, korban Jefri dibawa ke ruangan tengah, tempat istirnya praktek kebidanan. Di luar rumah, ada istrinya dan dua orang tukang dan saksi temannya Jefri, Rangga. Namun ke empat orang ini sepertinya tidak mampu untuk mencegah, termasuk istri pelaku sendiri hanya membiarkan Al, oknum polisi yang masih aktif membawa Jefri masuk ke dalam, dan di sanalah Jefri dipaksa untuk mengakui perbuatan sesuai arahan pelaku. Jefri merasa tidak melakukan, tetap bersikeras tidak mau menuruti keinginan pelaku.
"Karena tidak mau mengikuti apa diperintahkan pelaku, di sanalah terjadi intimidasi bahkan penganiayaan, sampai ada pengancaman akan melakukan cabul kepada korban, sebagaimana yang dituduhkan kepada korban telah mencabuli anaknya bulan Mei lalu. Sehingga korban disuruh buka celana dan mengancam akan melakukan pencabulan terhadap Jefri. Saking emosinya pelaku, sampai mendorong dan memegang leher dan kepala korban, mencoba menghentakkannya ke dinding. Saat celana color korban akan dilucuti, korban secara reflek mendorong pelaku, dan azan Magrib akan berkumandang, bertepatan suami etek pelaku datang dan ngomong langsung kepada istri korban. Istrinya lalu masuk, dan saat itulah korban lepas dari cengkraman pelaku," jelas Nal mengakhiri.
Waka Polres Pariaman, Kompol Jon Hendri ketika dihubungi lewat chat WA-nya, Jumat (01/08/2025) menyebutkan, pihaknya akan memeriksa dulu. "Setelah diperiksa, baru bisa tahu apa sanksinya," kata dia.
Peristiwa intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dibawah umur ini, membuat korban menjadi trauma sampai sekarang. Sering murung dan takut keluar rumah.
Adapun pasal yang dilanggar yang ditulis oleh penerima laporan dari Propam, Novrival Rozi. SH pada lembaran pengesahan STPL, adalah melanggar Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pelaku juga bisa dikenakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan. Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk polisi. Juga pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara pasal-pasal lain mengatur tentang penganiayaan berat. Jika penganiayaan dilakukan terhadap anak, maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat.
Namun keluarga korban dan masyarakat Desa Koto Marapak tentu hanya bisa berharap, pihak Kepolisian dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, agar bisa menimbulkan efek jera. (nd/red)

