Type Here to Get Search Results !

Majelis Basamo Mambangun Nagari (MBMN): Model Revitalisasi Nilai ABS-SBK Berbasis Partisipasi Komunitas di Padang Pariaman Oleh: Duski Samad

Nagari sebagai basis kehidupan sosial masyarakat Minangkabau mengalami krisis multidimensi, mulai dari degradasi moral, disorientasi adat, hingga lemahnya efektivitas tata kelola pembangunan.

Artikel ini menawarkan inisiasi pembentukkan Majelis Basamo Mambangun Nagari (MBMN) sebagai model revitalisasi nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam konteks pembangunan berbasis komunitas di Kabupaten Padang Pariaman. Dengan pendekatan partisipatif, kolaboratif, dan berbasis kultural, MBMN menghadirkan forum koordinasi dan sinergi antara unsur tali tigo sapilin—ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai—untuk menjawab tantangan sosial budaya dan pembangunan.

Kajian ini menyimpulkan bahwa MBMN merupakan gerakan strategis untuk membangun karakter, kesejahteraan, dan ketahanan komunitas nagari secara holistik.

Kata Kunci

Nagari, ABS-SBK, Pembangunan Partisipatif, MBMN, Tali Tigo Sapilin

Pendahuluan.

Minangkabau dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), yang telah membentuk struktur sosial dan budaya berbasis nilai-nilai Islam dan adat. 

Namun, dinamika zaman seperti globalisasi dan disorientasi budaya menyebabkan krisis sosial di nagari. Nilai-nilai luhur mulai tergerus, sementara kelembagaan tradisional melemah dalam fungsi sosialnya. 

Inisiasi MBMN adalah respon terhadap krisis tersebut, hasil musyawarah antara cendekiawan, bupati, dan OPD pada 9 Juli 2025 di Padang Pariaman.

Tantangan Strategis Nagari.

Isu strategis meliputi: (1) Krisis moral dan akhlak, (2) Pergeseran budaya lokal, (3) Deviasi peran tokoh adat, (4) Disorientasi fungsi adat sebagai sistem pendidikan sosial, dan (5) Inefisiensi tata kelola nagari. 

Secara sosiologis, fenomena ini merupakan hasil dari lemahnya kontrol sosial dan integrasi struktural (Durkheim, 1912; Parsons, 1951).

Visi, Misi dan Tujuan

Visi: Anak Nagari Cerah Jiwanya, Sejahtera Ekonominya, dan Bahagia Hidupnya.

Misi: Mengintegrasikan pembangunan spiritual, ekonomi dan sosial budaya. Tujuan: Revitalisasi ABS-SBK, penguatan kelembagaan, dan peningkatan partisipasi komunitas.

Basis Gerakan dan Prinsip Dasar

Gerakan ini berbasis filosofi tali tigo sapilin dan Forum Nagari sebagai wadah deliberasi publik. Prinsip dasar: berbasis kebutuhan riil (bottom-up), inklusif, transparan, kontekstual, dan berkelanjutan.

Program Utama

1. Gerakan Advokasi Regulasi: Penyusunan Perda/Perna berbasis ABS-SBK dan jihad regulasi melalui partisipasi publik.

2. Gerakan Pencerahan: Edukasi berbasis masjid, digitalisasi karya ulama, dan gerakan literasi.

3. Gerakan Mambangun Sato Sakaki: Pemberdayaan ekonomi dan solidaritas sosial anak nagari ranah dan rantau.

Analisis Sosiologis dan Regulasi.

Secara sosiologis, MBMN menjawab disintegrasi sosial dengan membangun kohesi melalui struktur adat dan agama (Weber, 1968; Berger & Luckmann, 1966).

Regulasi menjadi alat transformasi sosial—implementasi UU No. 17 Tahun 2022 Pasal 5 menjadi krusial dalam mengikat nilai ABS-SBK sebagai dasar pembangunan.

Partisipasi komunitas (participatory governance) memperkuat legitimasi kebijakan daerah dan mempercepat capaian pembangunan yang berkarakter.

Simpulan dan Rekomendasi

MBMN adalah model revitalisasi kultural yang mempertemukan nilai-nilai lokal dengan pendekatan pembangunan modern. 

Diperlukan dukungan kebijakan, kolaborasi multisektor, dan sistem evaluasi berkelanjutan agar MBMN menjadi best practice nasional dalam pembangunan berbasis komunitas.

Daftar Pustaka

Berger, P. & Luckmann, T. (1966). 

The Social Construction of Reality. Penguin.

Durkheim, E. (1912). The Elementary Forms of Religious Life.

Misrawi, Y. (2014). Islam Rahmatan Lil Alamin. Jakarta: Kompas.

Parsons, T. (1951). 

The Social System. Routledge.

Samad, D. (2024). Nagari Rentan Disharmoni. Surabaya: Bina Aksara.

Syahrial, H. (2022). Adat dan Syarak dalam Modernisasi Nagari. Padang: Literasi Minang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

*Ketua Yayasan Islamic Centre Syekh Burhanuddin, Padang Pariaman

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.