Type Here to Get Search Results !

Trust Publik Oleh: Duski Samad

Menjaga kepercayaan, amanah atau trust publik adalah kerja berat dan perlu kehati-hatian. Pencideraan terhadap kepercayaan masyarakat berdampak panjang dan membawa konsekwensi yang tidak ringan, setidaknya menurunnya penghargaan moral. 

Dalil nash menjaga kepercayaan publik dari sudut pandang Islam tidak sedikit jumlahnya. Al-Qur’an menyatakan bahwa amanah sebagai dasar kepercayaan publik (QS. An-Nisā’: 58).. Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."

Maknanya amanah bukan hanya bersifat pribadi, tapi juga sosial dan publik, terutama bagi pemimpin atau pejabat.

Pengkhianatan amanah sama dengan menghancurkan kepercayaan publik.

Larangan mengingkari janji adalah bentuk konkrit menjaga trust (QS. Al-Mā’idah: 1)

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad (perjanjian) itu..."

Melanggar amanah adalah dosa publik karena mengkhianati kepercayaan. (QS. Al-Anfāl: 27). Artinya: "Dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanahmu, sedang kamu mengetahui."

Hadis Nabi menyebut tanda munafik. (HR. Bukhari-Muslim)

Artinya: "Tanda orang munafik itu ada tiga… jika diberi amanah, dia khianat."

Jabatan adalah amanah dan tanggung jawab. (HR. Muslim) Artinya: "Sesungguh nya jabatan itu adalah amanah. Pada hari kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan."

Kitab Majma’ al-Fiqh al-Islami Fatwa 1990 mencatatkan dalam konteks pelayanan publik dan pemerintahan, menjaga kepercayaan adalah bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat) yaitu menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.

Mengkhianati kepercayaan rakyat atau umat termasuk ghulūl (korupsi), khiyānah, dan isrāf, yang dilarang keras dalam Islam.

MUI melalui Komisi Fatwa menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kepercayaan publik dalam bentuk kebohongan, manipulasi data, dan pengingkaran janji adalah haram dan berdosa besar, terutama bagi pejabat publik dan tokoh agama (lihat Fatwa MUI No. 02 Tahun 2003 tentang Etika Keumatan).

Kajian ilmiah (etika sosial dan teologi publik). Etika Islam dalam kepemimpinan dijelaskan oleh imam al-Ghazali, Ibn Taymiyyah bahwa kepercayaan publik merupakan pilar legitimasi sosial seorang pemimpin. Hilangnya kepercayaan sama artinya hilangnya keberkahan dan legitimasi moral.

Teologi Publik (Public Theology) dalam konteks modern, menjaga kepercayaan publik adalah manifestasi dari istislah (kemaslahatan umum). Kepercayaan masyarakat tidak hanya soal kinerja, tapi integritas moral, transparansi, dan akuntabilitas.

"Mashlahah" dan "Hisbah" Mashlahah: Kepercayaan publik adalah bagian dari kemaslahatan umum (al-maslahah al-‘āmmah).

Hisbah: Negara dan umat Islam wajib menegakkan hisbah terhadap pelanggar amanah yang merusak kepercayaan masyarakat, termasuk pemimpin, ulama, atau lembaga.

Relevansi Kontemporer.

Relevansi menjaga kepercayaan. Pemerintahan Tidak bohong kepada rakyat, tidak korupsi, akuntabel.

Dakwah dan Ulama tidak manipulatif, tidak menyesatkan umat dengan dalil palsu.

Lembaga Zakat/Wakaf Transparansi dana, akuntabilitas program.

Media Sosial Tidak menyebar hoaks, menjaga kredibilitas dan tabayyun

ANALISA DAN KRITIK 

Kepercayaan sebagai pilar ketertiban masyarakat. Menempat kan amanah (trust) bukan hanya sebagai urusan pribadi, tetapi sebagai faktor utama ketertiban sosial dan legitimasi publik.

Dalam etika sosial Islam amanah adalah sebagai etika sosial kolektif. QS. An-Nisā’ ayat 58 menegaskan amanah sebagai perintah yang berdampak sosial: “... kepada yang berhak menerimanya.”

Etika sosial dalam Islam memandang pengkhianatan terhadap amanah publik sebagai dosa kolektif (‘ithm ijtima’i) yang menyebab kan disfungsi masyarakat.

Jabatan adalah beban moral sosial. Dalam konteks sosial-politik, jabatan bukan hanya posisi administratif, tetapi beban tanggung jawab sosial-moral (lihat HR. Muslim).

Ulama seperti Al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūmiddīn menekankan bahwa rusaknya kepercayaan pemimpin sama artinya rusaknya moral sosial umat.

Pelanggaran amanah sama dengan ketidakadilan sistemik.

Pelanggaran amanah oleh elite (pejabat, ulama, tokoh) melahirkan ketidakadilan struktural. Ini memicu mistrust, alienasi sosial, bahkan pembangkangan sipil dalam masyarakat.

Teologi publik Islam adalah soal iman, legitimasi, dan kemaslahatan. Teologi Publik (Public Theology) dalam konteks Islam, teologi publik adalah teologi yang membela nilai-nilai sosial — seperti keadilan, kejujuran, dan integritas — demi maslahah umum (al-maslahah al-‘āmmah).

Tulisan ini menyentuh konsep maqāṣid al-syarī‘ah: Menjaga kepercayaan adalah bagian dari menjaga: Dīn (agama) – kepercayaan pada ulama. Māl (harta) –kepercayaan pada lembaga zakat. Nafs (jiwa) kepercayaan pada negara ‘Ird (kehormatan) – kepercayaan dalam dakwah digital

Integritas sebagai Manifestasi Iman. Hadis tentang tanda munafik dan jabatan sebagai amanah menunjukkan bahwa kepercayaan publik bukan hanya etika, tapi iman. “Jika amanah disia-siakan, tunggulah kehancuran.”(HR. Bukhari – ini merupakan krisis iman dalam ruang publik).

Teologi hisbah dan tanggung jawab negara. Negara dan masyarakat Islam berkewajiban melakukan hisbah (pengawasan moral publik) terhadap pelanggar amanah sebagai bentuk ibadah sosial.

Ini sejalan dengan prinsip teologi Islam: kekuasaan memiliki moralitas yang wajib diaudit secara etis dan syar’i.

Kontekstualisasi Kontemporer: Krisis Kepercayaan di Era Disrupsi. Tulisan ini sangat relevan untuk konteks Indonesia dan dunia Muslim saat ini, yang tengah menghadapi krisis kepercayaan publik dalam banyak sektor:

 a. Pemerintahan

Banyak pejabat publik yang tersandung korupsi, manipulasi data bansos, atau pelanggaran janji politik. Kepercayaan rakyat terhadap negara tergerus.

b. Dakwah dan Ulama

Munculnya fenomena “ustaz viral”, bisnis agama, dan tafsir yang dimanipulasi untuk kepentingan politik menjadi penyebab menurunnya kepercayaan umat pada institusi keulamaan.

c. Lembaga Zakat dan Wakaf. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas program sosial keislaman membuat masyarakat enggan menyalurkan dana melalui lembaga resmi.

d. Media Sosial dan Kehumasan Islam

Keberadaan konten hoaks, propaganda berbasis agama, dan manipulasi citra publik menciptakan distorsi informasi yang merusak nilai amanah digital.

Fatwa MUI No. 02/2003 menjadi pijakan penting, tapi implementasinya lemah di era media algoritmik.

Catatan Strategis dan Rekomendasi Etis.

a. Bangun Sistem Etika Kepercayaan Publik.

Melalui sertifikasi integritas (ulama, ASN, tokoh agama). Audit berkala lembaga dakwah dan zakat. Perkuat Hisbah Sosial dan Regulasi Syariah.

b. Bentuk lembaga hisbah publik berbasis ormas atau kampus.

c. Literasi publik terhadap tabayyun, akhlaq digital, dan transparansi dakwah. Literasi Teologi Publik di Kampus dan Pesantren.

d. Kurikulum keislaman perlu memasukkan materi seperti: Etika Kepercayaan Publik.

Fiqih Maṣlahah Sosial.

Teologi akuntabilitas dan tanggung jawab moral. Amanah Adalah Pilar Peradaban Islam.

Menjaga kepercayaan publik bukan sekadar moral pribadi, tapi fondasi peradaban Islam. 

Kesimpulan: 

Menjaga kepercayaan publik (trust) adalah inti ajaran Islam dan fondasi etika sosial yang menentukan keberlangsungan peradaban. Amanah bukan sekadar tanggung jawab personal, tetapi amanah sosial dan publik, terutama bagi pemegang otoritas seperti pejabat, ulama, dan pemimpin lembaga umat. Al-Qur’an, hadis, dan kajian para ulama klasik dan kontemporer menegaskan bahwa pengkhianatan terhadap amanah merupakan dosa besar dan penyebab kehancuran moral masyarakat.

Teologi publik Islam menempatkan trust sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah, yakni menjaga agama, jiwa, harta, dan kehormatan. Pelanggaran terhadap kepercayaan publik—baik dalam pemerintahan, dakwah, lembaga zakat, maupun media sosial—adalah bentuk ketidakadilan struktural dan kerusakan sosial. Maka, tanggung jawab menjaga trust harus ditegakkan melalui sistem hisbah, literasi akhlak publik, dan reformasi etika sosial-politik Islam.

Dalam era disrupsi informasi, trust publik diuji oleh praktik manipulatif, korupsi, dan degradasi integritas. Solusinya adalah membangun sistem integritas yang berbasis nilai Islam, melibatkan ormas, kampus, pesantren, dan fatwa keulamaan. 

Amanah adalah cahaya peradaban, dan pengkhianatan adalah awal dari kegelapan sosial. Dengan menjaga amanah, umat Islam memperkuat pilar moral bangsa dan menegakkan martabat Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. DS.t3gate18pelita 03062025.DS

*Guru Besar UIN Imam Bonjol 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.