![]() |
Padang Pariaman, -- Vebi Deswanto, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, diduga telah melanggar kode etik dan kepercayaan publik. Bukannya mencari solusi atas laporan masyarakat terkait kinerja bawahannya, ia justru diduga melakukan tindakan adu domba dengan menyebarkan informasi internal kepada pihak yang dilaporkan.
Informasi yang diperoleh Sigi24.com menunjukkan modus operandi Vebi yang tidak profesional. Ia diduga menerima laporan terkait dugaan penyimpangan di sekolah-sekolah binaannya, lalu mengirimkan tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan pelapor kepada pihak yang dilaporkan. Hal ini terungkap dalam kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp 15.000 per siswa di SMPN 4 Lubuk Alung untuk kegiatan pensiun tiga guru.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media, Vebi berjanji akan mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak sekolah. Namun, alih-alih melakukan klarifikasi, malam harinya ia justru mengirimkan screenshot percakapan tersebut kepada Kepala SMPN 4 Lubuk Alung dan Kepala Sekolah mengirimkan screenshot tersebut kepada awak media.
Aneh terasa menimbulkan tanda tanya kok begini tindakan seorang pimpinan selevel Kabid di Dinas Pendidikan Padang Pariaman. Baru pada Jumat (13/6/2025), Vebi memberikan informasi bahwa pungutan tersebut telah disepakati orang tua murid dan disertai surat bukti.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kebenaran informasi yang diterima Vebi dari pihak sekolah, termasuk dugaan pungutan komite yang besar selama beberapa tahun di SMPN 4 Lubuk Alung. Apakah ini bagian dari upaya menutup-nutupi dugaan penyimpangan? Sigi24.com akan terus menelusuri kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut pada edisi berikutnya. Tindakan Vebi Deswanto ini patut dipertanyakan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Kepercayaan publik terhadap Dinas Pendidikan Padang Pariaman terancam akibat perilaku oknum seperti ini. (nd/red)