Type Here to Get Search Results !

SMKN 5 Padang Diduga Lakukan Pungutan Ilegal

PADANG, -- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Padang diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa, dengan dalih "sumbangan" komite sebesar Rp100.000-Rp250.000 per bulan. Praktik ini menuai kontroversi karena melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan dari peserta didik, mengingat adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yang lebih mengejutkan, sekolah diduga bekerja sama dengan Bank Nagari untuk pengelolaan dana tersebut.

Kepala Sekolah, Rizka Fauzi Yosfi, membantah adanya pungutan, mengklaim dana tersebut sebagai sumbangan sukarela. Namun, pernyataan ini dibantah oleh wali murid yang mengaku dipaksa membayar. Beliau juga menjelaskan kerjasama dengan Bank Nagari sebagai upaya membangun kepercayaan dan transparansi. Penjelasan ini dipertanyakan mengingat adanya pelanggaran aturan yang jelas.

Pihak Bank Nagari melalui Kabag Humasnya Yudi Silvestra beserta dua staf lainnya saat ditemui di Damar Shaker, Rabu (28/05/2025) lalu sambil menikmati sarapan pagi menyampaikan kepada awak media, "Kami Bank Nagari sifatnya melayani nasabah dan menjalankan fungsi perbankan. Kepada awak media yang hadir pada waktu itu, Yudi berjanji akan diskusi kembali di kantor nanti lagi, jika ada arahan dari pimpinan nanti kami infokan," jelasnya. 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan tanggung jawab Bank Nagari, dalam menerima setoran dari sekolah yang diduga melakukan pungutan ilegal. Janji untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dari pimpinan Bank Nagari hingga saat ini belum terealisasi.

Temuan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan, serta peran lembaga perbankan dalam mencegah praktik pungutan liar. Pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah Bank Nagari mengetahui dan terlibat dalam praktik pungutan ilegal ini, dan bagaimana pemerintah akan menindaklanjuti pelanggaran Permendikbud yang terjadi? Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.

Sementara Advokasi Hukum Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumbar Fauzi Putra, SH mengatakan kepadanya wartawan (04/06/25), "kita melihat perbuatan melawan hukumnya di SMKN 5 Padang sangat jelas bahwa uang pungli yang dikemas dengan komite, adalah melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar dan juga melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12". 

Selanjutnya Fauzi Putra mengatakan, pihak SMKN 5 Padang sepetinya sudah di aminkan oleh Kadis Pendidikan Sumbar dalam perbuatannya, kemudian uang komite yang dipungut atas nama sumbangan lantas menjadi ketetapan yang berkedok rapat wali murid dan orang tua. Uang orang tua tersebut tidak di audit oleh BPK RI.

Kemudian SMKN 5 Padang mendapatkan dana BOS dari Kemendikbud dan Ristek setiap tahun per siswa berdasarkan jumlah siswa, laki-laki 1.156 orang perempuan 115 orang rombel 46 orang keseluruhan jumlah siswa 1.317 orang X 1.700.000. = Rp.2.238.900.000. yang masuk ke rekening bendahara sekolah.

Fauzi Putra merasa heran kenapa uang orang tua siswa SMKN.5 Padang di depositokan ke BANK Nagari ada apa ? Ini kuat dugaannya Perbuatan Melawan Hukum (PHM), tindak pidana pencucian uang ( TPPU) sebagaimana yang tertuang dalam UU Ri No 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan koorporasi tindak pidana korupsi UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. 

Akhir Fauzi menerangkan, kita akan laporkan dugaan temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar agar penyidik mengusut perbuatan persekongkolan jahatnya ini yang merugikan orang tua siswa imbuhnya, tegas Fauzi. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.