![]() |
Pasaman, 21 Juni 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dan menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), di Kabupaten Pasaman. Operasi yang dilakukan Rabu dini hari, 18 Juni 2025, pukul 02.00 WIB, di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti.
Kedua pelaku, L (35), operator alat berat asal Tapanuli Utara, dan HA (22), pelajar asal Pasaman Barat yang bertugas sebagai helper, ditangkap bersama satu unit ekskavator SDLG E6210F dan satu lembar karpet penyaring. Barang bukti ekskavator telah diamankan di Mako Polsek Lubuk Sikaping.
"Kedua tersangka dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap BB alat berat excavator telah dirolling dari lokasi penambangan ke Mako Polsek Lubuk Sikaping Polres Pasaman," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan operasi ini merupakan bukti komitmen Polda Sumbar dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Beliau juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi berharga.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 17 Juni 2025. Tim Gakkum Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, dipimpin Kompol Gusdi, langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Pasaman dan Polsek Rao.
Terhadap kedua pelaku kata dia dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penindakan ini merupakan yang kedua dalam dua minggu terakhir, menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas PETI. Polda Sumbar menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna mewujudkan Sumatera Barat yang bebas dari praktik PETI. (nd/tim)