Type Here to Get Search Results !

LSM BIDIK RI Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sumbar

Padang -- Sigi24.com. – LSM Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIK RI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, terkait belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Solok ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, (11/06/2025). Laporan ini berdasarkan temuan dugaan penyimpangan dan ketidakwajaran dalam beberapa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja dinas tersebut.

Plt. Wakil Sekjen BIDIK RI, Hendri Hanto, SH, menjelaskan bahwa kunjungan ke Kejati Sumbar pada tanggal 11 Juni 2025 bertujuan untuk berkonsultasi dan menyerahkan data awal terkait dugaan korupsi. 

Pihak Kejati Sumbar, menurut Hendri, telah memberikan arahan untuk melengkapi laporan dengan data pendukung, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), SPJ, serta dokumentasi pengadaan barang dan jasa.

Data yang dilaporkan BIDIK RI mencakup berbagai pos belanja dengan total nilai yang signifikan, antara lain:

1. Belanja alat/bahan kantor: Rp 480.000.000

2. Belanja makanan & minuman rapat (dua pos): Rp 285.510.000

3. Biaya pelatihan kader kesehatan: Rp 146.740.000

4. Belanja alat kedokteran: Rp 466.548.000

5. Belanja makanan & minuman pelatihan: Rp 22.200.000

6. Belanja bahan medis habis pakai: Rp 3.502.726.818

7. Belanja Reagen sanitarian Kit: Rp 632.092.000

8. Belanja BBM: Rp 10.768.500

9. Sewa gedung pendidikan: Rp 40.500.000

10. Belanja makanan & minuman: Rp 223.200.000

11. Biaya perjalanan dinas (meeting): Rp 159.120.000

12. Belanja pengadaan ambulance: Rp 4.170.000.000

13. Belanja pengadaan kendaraan pusling: Rp 3.600.000.000

14. Biaya IPAL: Rp 1.240.000.000

15. Belanja perjalanan dinas dalam kota: Rp 78.000.000

16. Belanja BMHP gula darah: Rp 596.305.200

17. Belanja alarm kebakaran, pallet plastik, rak obat: Rp 110.334.880

Hendri menambahkan bahwa tim BIDIK RI telah melengkapi data dan akan menyerahkannya kepada penyidik Kejati Sumbar dalam minggu depan. Langkah ini diambil berdasarkan UU No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumbar diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.