Type Here to Get Search Results !

Pengembalian Alat Berat Tambang Ilegal, Membuat Masyarakat Kecewa Terhadap Penegakan Hukum


Padang Pariaman, Sigi24.com -- Berkaitan dengan diadakan sistim pinjam pakai alat berat (eksakapator) yang telah diamankan/ disita oleh tim Reskrim Polres Padang Pariaman, Kamis (13/03/2025) lalu, yang diduga beroperasi pada tambang ilegal di Tong Blau, Kenagarian Kasai, Kabupaten Padang Pariaman telah mengeluarkan batu-batu besar dan kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan tanah clay, sebagaimana telah diberitakan media ini pada edisi lalu.

Kemudian 3 alat berat dan 5 unit mobil angkutan yang diamankan di Polres Padang Pariaman tersebut, yang sejati sebagai barang bukti yang terparkir di depan Kantor Polres Padang Pariaman sudah lebih dari dua bulan itu, namun kemudian diketahui oleh masyarakat bahwa semua alat bukti yang diamankan tersebut tiba-tiba menghilang, tentu hal ini telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum yang terkesan untuk menghilangkan barang bukti, dan pertanda proses hukum terhadap penambang ilegal selama ini hanya gertakan saja.

Kekecewaan masyarakat dalam hal ini adalah wajar karena didorong oleh keinginan mereka, agar penegakan hukum khususnya kepada pelaku tambang ilegal yang selama ini cukup meresahkan dan merusak lingkungan dan termasuk perbuatan kejahatan, karena telah mengangkangi aturan yang ada, tentu dalam benak masyarakat akan ditindak tegas oleh penegakkan hukum dalam hal pihak Polres Padang Pariaman. 

Walaupun Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol S.I.K MSi saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (16/05/2025) dengan tegas menyampaikan, pengembalian semua hasil tangkapan (barang bukti) tersebut diberikan dalam bentuk pinjam pakai, melalui surat resmi sesuai prosedur, sebagaiman diberitakan media ini pada edisi lalu. 

Sistem pinjam pakai yang digunakan sebagai alasan pengembalian alat berat dan kendaraan tersebut kini menjadi sorotan. Pihak Polres Padang Pariaman belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas sistem ini, dan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Publik mempertanyakan transparansi dan efektivitas penindakan hukum dalam kasus ini. 

Pengembalian barang bukti tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, setiap usaha pertambangan harus mengantongi izin.

Munculnya kontatas pengembalian benda sitaan dilakukan dalam hal terjadinya beberapa kondisi, yaitu tidak diperlukannya lagi benda tersebut dalam kepentingan pembuktian, dihentikannya perkara dalam penyidikan, benda tersebut ”dipinjam”. Meminjamkan dalam hal ini berarti pengembalian benda yang tidak sempurna dan murni dimana benda tetap berada di bawah tanggung jawab pihak instansi sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.

Secara umum, tanggung jawab terhadap barang bukti diatur dalam Pasal 44 KUHAP jo. Pasal 30 PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti dipegang oleh pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.

Perkap No. 8 Tahun 2014 adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri) yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini memberikan panduan tentang bagaimana barang bukti harus disimpan, dikelola, dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy saat ditemui di ruang kerjanya Senen ( 19/05/2025 ) menyampaikan, bahwa pengembalian akan bukti dalam bentuk pinjam pakai tersebut bukan berarti menghentikan perkara, kasus ini tetap berlanjut dan sekarang kami tengah mencari pelakunya dengan inisial B dan sekarang berstatus DPO. 

Jika pelaku tambang ini telah berhasil ditangkap, kasus ini akan terus dikembangkan, namun ketika ditanya kenapa pemilik alat berat belum dijadikan tersangka, Kasat Reggy nanti dalam pengembangannya bisa saja terjadi. (nd/red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.