Type Here to Get Search Results !

Pemilik Alat Berat Tambang Ilegal Patut Bersyukur dan Berterima kasih Pada Polres Padang Pariaman

Padang Pariaman, Sigi24.com -- Keputusan Kapolres Padang Pariaman meminjam pakaikan tiga unit alat berat, dan lima unit mobil angkutan yang disita, terkait operasi penambangan ilegal pada Kamis (13/05/ 2025) lalu, menuai kontroversi. 

Pasalnya Kepolisian Polres Padang Pariaman ini bukan menindak para pemiliknya, tapi malah mengembalikan hasil sitaan kepada para pemiliknya. Kendaraan tersebut dikembalikan meskipun kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada satupun yang dijadikan tersangka. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Berbagai kalangan masyarakat dan pemerhati hukum mempertanyakan legalitas tindakan Kapolres tersebut. Pembebasan alat berat dan mobil yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal sebelum proses hukum tuntas, dinilai prematur dan berpotensi menghambat penyelidikan. Kekhawatiran muncul bahwa langkah ini dapat mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti penting.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan peminjaman aset sitaan tersebut. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya potensi penyimpangan prosedur hukum. Para kritikus mendesak agar dilakukan investigasi internal untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya dan memastikan akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus ini.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terkait penambangan ilegal di Padang Pariaman, kini berada di titik kritis. Tindakan Kapolres tersebut dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, termasuk insan pers pada kalangan yang peduli terhadap penegakan hukum di daerah ini, khususnya bagi tambang ilegal yang semakin marak belakangan ini.

Keputusan Kapolres ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen aparat dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Diharapkan pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Diki Rafiqi ketika ditemui di kantornya, Rabu (21/05/2025) menyampaikan, bahwa pengembalian barang bukti tersebut jangan sampai mengurangi tindak pidana dan tidak rusak, atau akan menghilangkan barang bukti. Kemungkinan Barang Bukti (BB) yang dikembalikan tersebut, di gunakan kembali oleh pemiliknya kepada hal yang sama, akan menimbulkan masalah lebih lanjut dan tindakan pidana lagi.

Apakah barang bukti tersebut akan ada jaminan tidak akan hilang, atau dihilangkan ketika dikembalikan kepada pemiliknya, karena barang bukti tersebut berfungsi untuk membuktikan bahwa pidana itu ada. Dengan dikembalikannya BB tersebut sangat bermasalah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Niat awalnya menindak dan menahan BB tersebut sudah benar dan baik, karena negara tidak mendapat apa-apa dari tambang ilegal tersebut. "Namun harapan kita tentu jangan ada proses di belakang meja, dalam keputusan pengembalian BB tersebut atau adanya deal-dealan dalam kasus ini, karena hukum itu harus tegak lurus," katanya.

Bisa jadi pengembalian BB ini kepada pemiliknya adalah merupakan alasan subjektif dari pihak Polres Padang Pariaman. Jika waktu persidangan nanti ternyata BB tersebut tidak ada tentu bermasalah kepada pihak. Kepolisiannya secara etik bisa dilaporkan karena tidak sesuai dengan tugas dan wewenang sebagai penegak hukum.

Pengembalian BB melalui rasa percaya saja pada pemiliknya, padahal untuk mengamankan barang bukti adalah kewenangan Kepolisian itu sendiri.

Padahal seharusnya pemilik alat bukti tersebut seharusnya bisa dipidana, karena pemilik dari alat bukti tersebut yang bertanggungjawab terhadap alatnya, kemana digunakan sama saja ketika alatnya rusak, jelas dia yang bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Sepatutnya dalam kasus tambang ilegal ini merupakan tindakan kejahatan, karena kegiatannya tanpa mengantongi izin, dan dengan sengaja telah melanggar semua UU dan aturan Pertambangan Minerba, seharusnya pemilik lahan, perusahaan/ pengelola, pemilik alat dan termasuk pembeli/penadah semuanya harus dapat ditindak. Khawatirnya proses hukum tidak sampai menyasar kepada orang yang punya uang. Hanya menyasar kepada masyarakat sehari-hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Pariaman Wendri Fanisa, SH. MH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/05/2025) menjelaskan, pihaknya memang sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Namun SPDP tersebut masih bersifat umum karena belum adanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini, ketika ditanya apa kasus ini akan dilanjutkan, Kasi Pidum menyampaikan, kami tidak bisa mengomentari persoalan ini karena itu masih pada kewenangan Kepolisian. (nd/ red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.