![]() |
Padang Pariaman, Sigi24.com -- Pemerintah Padang Pariaman harus bersifat tegas dan jelas terhadap aparaturnya yang menabrak aturan yang ada.
Hal tersebut ditegaskan Pemda Padang Pariaman melalui Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis S.STP.,MM, Senin (28/04/2025) lalu.
Sikap tegas Sekda Rudy Rapenaldi Rilis tersebut, sehubungan maraknya pemberitaan tentang dugaan pemalsuan dokumen dari Kepala SD 29 V Koto Kampung Dalam kepada Zaherman, sebagai guru honor di sekolah tersebut tercatat lebih dari tiga tahun, dididuga pakai tenaga orang lain (pakai joki) dalam mengajar, kok bisa lulus dan telah bekerja sebagai guru PPPK seperti yang lainnya.
Sebagaimana diketahui, Zaherman pada waktu dan jam yang sama telah menekuni dua pekerjaan sekaligus. Zaherman juga memiliki SK bekerja sebagai Sekretaris di Kantor Walinagari Sikucur Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, dan telah lama ikut menikmati gaji ganda dari negara.
"Kita sedang menunggu hasil investigasi dari Dinas Pendidikan terhadap persoalan ini. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, akan kita ajukan peninjauan kembali ke BKN," tegas Sekdakab Rudy Rapenaldi Rilis.
Padahal jika merujuk kepada persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi guru PPPK, status Zaherman sebagai guru PPPK harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat awal, diantaranya adalah : 1. Memiliki masa kerja menimal 1 (satu) tahun. 2. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah tempat mereka bekerja. 3. Mengajukan usulan ke PPPK melalui BKPSDM oleh Kepala OPD terkait secara kolektif.
Kelulusan Zaherman dan mengajar sebagai guru PPPK, kuat dugaan karena adanya rekayasa dan persekongkolan antara Zaherman dan Kepala Sekolah Dasar 29, yang terindikasi telah melakukan penipuan data administrasi.
Zaherman tidak akan bisa lolos administrasi PPPK, tanpa ada surat rekomendasi dan absen mengajar yang dikeluarkan pihak sekolah (Kepsek). Perbuatan penipuan secara bersama dilakukan tersebut, dapat diancam pidana sesuai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selanjutnya, Zaherman dan Kepala Sekolah Mitrawati telah sengaja merubah dan mengalihkan data, atau memalsukan data. Jelas telah melanggar Pasal 263 KUHP yang berbunyi : Mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukan sebagai bukti sesuatu hal. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Perbuatan Zaherman dan Kepala Sekolah SD 29 Mitrawati telah ikut mencoreng nama baik pendidikan di Padang Pariaman. Perbuatan mereka berdua bukan hanya telah menikung calon guru PPPK yang ikut seleksi, tapi juga telah membohongi OPD terkait dalam persoalan ini. Masyarakat tentu bisa berharap kepada Pemerintah Padang Pariaman, agar bisa memberikan sanksi kepada Zaherman dan Kepala Sekolah, secepatnya Pemda mencopot keduanya dari semua jabatan yang ada sekarang, yang digaji oleh negara selama ini mereka nikmati.
Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman Anwar, MS.i ketika dihubungi Rabu (07/05/2025) dan menanyakan hasil investigasi mengatakan, hasil laporan dari tim monitoring Dinas, yang bersangkutan memang tenaga honorer guru olahraga K2, dan terdaftar di Dapodik.
"Yang bersangkutan hadir mengajar. Itu infonya. untuk lebih jelasnya pak Ali bisa konfirmasi kepada Kepsek dan kepada Zaherman," terang Kadis Anwar.
Pertanyaannya, sejak tahun 2017 Zaherman dilantik sebagai Sekretaris Kantor Walinagari sampai sekarang. Logikanya, apakah masih punya waktu dia untuk mengajar pada SD tersebut? Kedua tugasnya butuh pagi, karena sifatnya kerja rutinitas dua tugas harus dilaksanakan pada waktu yang sama, apa bisa dan sejak itu pula Zaherman menerima gaji dari negara.
Kabid SD Dinas Pendidikan Zulkifli, ketika dihubungi mengatakan, pada waktu terpisah Inspektorat dan BKPMD juga telah melakukan investigasi terhadap kasus ini. Tentu masyarakat Padang Pariaman tengah menunggu kesimpulan dari hasil investigasi, serta sanksi apa yang akan diterima oleh Zaherman dan Kepala Sekolah dalam hal ini, serta apakah Zaherman tetap bisa lanjut sebagai guru PPPK, tentu keputusan apapun yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan menjadi tontonan serta tuntunan bagi masyarakat kedepannya. (nd/red)