![]() |
PADANG, Sigi24.com -- Kisruh pungutan retribusi sampah melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang masih hangat, banyak jadi topik pembicaraan di tengah masyarakat Kota Padang, dan berharap kepada Walikota dan Wakil Walikota Padang dapat secepatnya merespon keresahan masyarakat kota ini, khususnya pelanggan PDAM.
Sebagaimana diketahui bahwa pungutan/tagihan retribusi sampah besaran tarif retribusi sampah bervariasi berdasarkan jenis rumah tangga (miskin, bawah, menengah, atas) dan kapasitas listrik. Contoh tarif retribusi sampah yang berlaku mulai 1 Agustus 2024 ini direalisasikan mulai tahun 2025 ini adalah: Rumah Tangga Kelas Miskin Rp 19.550, Rumah Tangga Kelas Bawah Rp 24.437, Rumah Tangga Kelas Menengah Rp 34.212, dan Rumah Tangga Kelas Atas Rp 55.904.
Kegelisahan di tengah masyarakat pelanggan PDAM yang sempat penulis simak dari berbagai lokasi di Kota Padang tercinta ini, dan penulis yang juga sebagai pelanggan dapat disimpulkan diantaranya:
1. Besarnya dana biaya tagihan retribusi sampah yang harus dibayar melalui tagihan PDAM dari yang biasa dikelola oleh kesepakatan warga di tingkat RW/RT selama ini Rp 15.000/bulan.
2. Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat di tingkat RW/RT kepada warga pelanggan PDAM, sehingga masyarakat pelanggan kaget ketika pembekakan pada pembayaran tagihan.
3. Terkesan adanya diskriminasi terhadap pelanggan PDAM dengan warga kota lain yang tidak pelanggan PDAM.
4. Jika Pemerintah Kota Padang ingin kepedulian warga kota terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah, tentu akan lebih merata melalui tagihan pelanggan pemakaian listrik, karena hampir semua warga Kota Padang jadi pelanggan listrik.
5. Pemko terkesan tidak profesional dalam pengelolaan sampah, padahal sudah ada dinas khusus untuk pengelolaan ini, sehingga membuat masyarakat jadi bingung kepada dinas /lembaga mana yang bertanggungjawab dalam hal ini.
6. Pungutan begitu besar dirasakan masyarakat tapi PDAM dan DLH tidak menyiapkan perangkat/wadah pengumpul sampah.
7. Jemputan /pengambilan sampah dari ke rumah tidak terlaksana dengan baik dan tidak pemberitahuan kepada masyarakat jadwal yang jelas.
8. Masyarakat Kota Padang juga merasa heran dan bertanya-tanya, karena mungkin seluruh PDAM yang ada di Sumatra Barat bahkan di Indonesia hanya PDAM Kota Padang yang ada pungutan/tagihan retribusi sampah.
Ketika awak media komunikasikan dengan Adhie Zein, S. Sos, MH, Kepala Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Selasa (15/04/2025) di ruang kerjanya memaparkan, bahwa dalam hal tagihan retribusi sampah melalui PDAM sebagai dasar hukumnya adalah Perwako no. 227 tahun 2024 Instansi memungut biaya kebersihan Kota Padang. "Dan adapun mengenai besaran tarif pungutan/tagihan semua di tentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang," jelas Adhie Zein yang akrab disapa Adi ini.
Lebih jauh Adi menjelaskan, bagi kawasan industri, itu lansung pihak DLH pungutannya. Ketika ditanyakan mengenai jasa yang diberikan kepada PDAM dalam penagihan ini, Adi Humas ini dengan tegas menyampaikan, "kami tidak di PDAM tidak dapat apa-apa dalam pungutan ini murni menjalankan amanah Perwako tersebut," tegas Adi.
"Adapun jumlah pelanggan aktif PDAM saat ini berjumlah 128.000 pelanggan dan rata-rata kami stor per bulannya ke kas daerah dari tagihan ini di atas Rp 600 juta, karena tergantung kepada pembayaran dari pelanggan yang bervariasi," tutupnya.
Mengenai banyaknya masyarakat komplain tentang teknis pengambilan sampah yang kurang memadai dan belum adanya sarana pengumpulan sampah pada tiap rumah itu sepenuhnya adalah kewenangan DLH.
"Makanya kami minta pada setiap kantor unit PDAM ada staf dari DLH, sekarang kalau bapak mau informasi mengenai teknis tersebut, di ruang depan kantor ini sudah ada 2 orang petugas DLH," tutup Adi.
Harapan masyarakat kepada Pemerintah Kota Padang, khususnya pelanggan PDAM tentu agar Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dapat mengkaji ulang Perda No. 1 tahun 2024 dan Perwako no. 227 tahun 2024 tentang retribusi sampah ini agar tanggungjawab kebersihan Kota Padang. "Kedepan jangan hanya berada di pundak kami pelanggan PDAM yang persentasenya sangat kecil di bandingkan jumlah penduduk Kota Padang saat ini," ujar dia. (nd/red)